*Bupati Muzni bertakdir sial, bila dibandingkan dengan nasib menteri agama
bernama Lukman Hakim, karena budpati dituntut 6 tahun hukuman penjara,
sedangkan menteri agama yang korup-terima suap tidak dihukum.*



*https://www.gatra.com/detail/news/490799/hukum/bupati-muzni-dituntut-6-tahun-penjara-terkait-suap-rp33-m
<https://www.gatra.com/detail/news/490799/hukum/bupati-muzni-dituntut-6-tahun-penjara-terkait-suap-rp33-m>*



*Bupati Muzni Dituntut 6 Tahun Penjara terkait Suap Rp3,3 M*

Gatra.com | 20 Sep 2020 03:03

*Bupati Solok Selatan (non aktif), Muzni Zakaria menggunakan rompi oranye
ketika diperiksa KPK beberapa bulan lalu. (GATRA/Dok.Istimewa*



*Padang, Gatra.com- *Bupati Solok Selatan (non aktif), Sumatera Barat
(Sumbar), Muzni Zakaria, telah menjalani siding terkait kasus korupsi pada
Rabu (16/9) lalu. Dalam sidang itu, terdakwa dituntut hukuman pidana 6
tahun penjara.

Politisi Partai Gerindra itu disidang di Pengadilan Tipikor Padang, dan
Jaksa menilai Muzni terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang 31
tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64
Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa dituntut dengan hukuman selama enam tahun penjara," sebut Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo
Maghaz, Rio Frandy, dan Januar Dwi Nugroho dalam tuntutannya yang diterima
*Gatra.com*, Sabtu (19/9).

Muzni dituntut atas suap terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok
Selatan tahun anggaran 2018 dan pekerjaan jembatan Ambayan di Solok Selatan
tahun anggaran 2018. Akibatnya, hingga saat ini kedua proyek itu
pembangunannya belum selesai dan belum dilanjutkan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya tidak mendukung
program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak berterus
terang dan mengakui perbuatannya. Kemudian hal yang meringankan, yakni
terdakwa Muzni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan
kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun
kurungan," tambahnya.

Terkait tuntutan itu, Muzni yang didampingi penasihat hukum akan mengajukan
pembelaan secara tertulis pada siding berikutnya. Pasalnya, terdakwan dan
penasihat hukum menilai tuntutan penuntut umum tersebut hanya bersifat
asumsi. Dalam pembelaan nanti, pihaknya akan mengupas proses penerimaan
uang seperti yang disampaikan jaksa.

Sebelumnya, Muzni diduga menerima uang suap sejumlah Rp3,375 miliar dari
seorang pengusaha bernama M Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Masjid
Agung dan jembatan Ambayan di wilayah Solok Selatan. Sementara M Yamin
Kahar telah lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara.

"Menurut kami, yang disampaikan jaksa sifatnya asumsi. Penerimaan uang itu
berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan proyek. Kami akan
mengajukan pembelaan tertulis," imbuh Audi Rahmat selaku penasihat hukum
terdakwa.
------------------------------

*Reporter: Wahyu Saputra*
*Editor: Iwan Sutiawan*

Kirim email ke