https://www.sinarharapan.co/kesra/read/24298/pemerintah_tetapkan_tarif_tes_pcr_maksimal_rp900_ribu


*Pemerintah Tetapkan Tarif Tes PCR Maksimal Rp900 Ribu*

Jumat , 02 Oktober 2020 | 17:18


JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes
PCR untuk pengujian Covid-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia.

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan
bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara
mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang
diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).


Ia menyebutkan harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya
diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri. Harga
tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh
pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 dalam
rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Plt Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan menerangkan bahwa harga tertinggi
untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan
secara cermat. Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter
spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.


Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen,
harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai
seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya
administrasi.

Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada
seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait
keputusan ini. Harga tes PCR maksimal Rp900 ribu tersebut baru akan berlaku
setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran
terkait.

Kadir menerangkan bahwa keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes
PCR sebesar Rp900 ribu demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan
fasilitas layanan kesehatan.


Dia mengimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut
merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi
dari yang ditetapkan.

Ia menyebut pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan
oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh
BPKP.

Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan
bahwa penetapan harga tertinggi tes PCR ini sudah dilakukan kajian berulang
kali baik itu melalui survei di lapangan, hingga diskusi bersama pihak
Kementerian Kesehatan.

"Kami melakukan semacam kajian terhadap harga swab tes yang kami lakukan
dengan mengumpulkan informasi dan data di 81 fasilitas kesehatan yang
tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia. Kemudian kami lakukan
analisis dari data yang kami miliki, dan juga dengan melihat berbagai
unsur," dia menambahkan.(*)

Kirim email ke