Sehubungan dengan PEMILU Bung Karno mengingatkan kepada semua pihak sbb.:

"Pemilihan umum, jangan menjadi tempat pertempuran. Perjuangan kepartaian yang 
dapat memecah persatuan bangsa Indonesia".



https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2133-sudah-tiga-calon-meninggal-dunia


Senin 05 Oktober 2020, 05:00 WIB 

Sudah Tiga Calon Meninggal Dunia 

Administrator | Editorial 

  KAMPANYE Pilkada 2020 sudah berlangsung selama sembilan hari sejak 26 
September. Pelanggaran kampanye masih saja terjadi. Persoalan sangat serius 
kini muncul, yaitu tiga calon kepala daerah meninggal dunia akibat covid-19. 
Calon bupati petahana Kabupaten Bangka Tengah, Ibnu Saleh, meninggal dunia, 
kemarin, karena positif covid-19. Ibnu yang dirawat sejak 27 September adalah 
calon kepala daerah ketiga yang meninggal dunia. Sebelumnya, pada 1 Oktober, 
calon wali kota Bontang, Adi Darma, juga meninggal dunia a kibat covid-19. Adi 
dirawat sejak 24 September atau sehari setelah ditetapkan sebagai calon bupati. 
Sementara itu Bupati Berau, Muharram, meninggal dunia akibat covid-19 dalam 
status bakal calon. Ia meninggal dunia pada 22 September setelah sebelumnya, 
pada 6 September, Muharram mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum setempat. 
Kita menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas tiga calon kepala 
daerah yang meninggal dunia akibat covid-19. Ini persoalan amat serius karena, 
mestinya, keselamatan nyawa menjadi hukum tertinggi dalam penyelenggaraan 
pilkada. Atas nama keselamatan nyawa itulah, sejak awal sudah muncul desakan 
agar pilkada ditunda. Akan tetapi, otoritas pilkada bersama pemerintah dan DPR 
tetap ngotot menggelar pilkada. Pilkada tetap digelar karena ada jaminan 
penyelenggaraannya mematuhi protokol kesehatan. Meski demikian, harus jujur 
dikatakan bahwa jaminan itu ternyata hanya manis diucapkan, tapi sulit dipatuhi 
dalam praktiknya. Pelanggaran yang dilakukan secara masif terjadi pada saat 
pendaftaran pasangan calon pada 24-26 September. Saat itu masih terjadi 
kerumunan massa dan arak-arakan padahal tercatat 60 bakal calon positif 
covid-19. Pelanggaran yang masif itu disikapi otoritas pilkada dengan sibuk 
mencari-cari dan membuat regulasi untuk menjerat pelanggar. Kemudian otoritas 
pilkada mengumbar nyali lagi dengan menjanjikan tidak ada pelanggaran selama 
masa kampanye. Janji tinggal janji, pelanggaran jalan terus. Otoritas pilkada 
pun berkilah bahwa secara statistik pelanggaran itu berada dalam batas 
toleransi, tidaklah signifi kan. Selama sepekan pertama kampanye, terjadi 
pelanggaran di 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya 
sekitar 15% yang melanggar. Penyebaran covid-19 tidak berkorelasi dengan tinggi 
rendahnya tingkat pelanggaran kampanye. Sebab, satu orang saja yang menerabas 
protokol kesehatan, akibatnya ditanggung banyak orang. Karena itu, pelanggaran 
di 53 wilayah itu tetap saja sebuah keprihatinan mendalam, amat mendalam. Lebih 
memprihatinkan karena pelanggaran itu justru dilakukan orang-orang yang bakal 
di pilih untuk memimpin daerah. Mereka itu, para pelanggar, amat tidak layak 
untuk dipilih. Sudah saatnya otoritas pilkada mengambil keputusan radikal. 
Canangkan dari sekarang nol pelanggaran, hentikan semua kegiatan kampanye tatap 
muka. Bawaslu mencatat masih ada 253 atau 43% kegiatan kampanye dengan cara 
tatap muka. Pelanggaran paling banyak yang ditemukan dalam kegiatan kampanye 
tatap muka ialah jumlah peserta lebih dari 50 orang, tidak menggunakan masker 
apalagi mencuci ta ngan, dan tidak menjaga jarak. Terus terang, keberpihakan 
atas nyawa rakyat tidak bisa digantungkan pada regulasi. Apalagi, setelah ada 
pelanggaran baru diberikan sanksi padahal saat pelanggaran itu terjadi, terbuka 
peluang penyebaran covid-19. Harus ada intervensi pemerintah untuk mencegah 
terjadinya pelanggaran. Pemberian sanksi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 
Nomor 13 Tahun 2020 terlalu birokratis. Jika ada yang melanggar kewajiban 
protokol kesehatan, Bawaslu dapat memberi peringatan tertulis. Apabila sudah 
diperingatkan tertulis, tetapi protokol kesehatan tetap tak dijalankan, Bawaslu 
bisa menyampaikan rekomendasi ke kepolisian agar pelanggar diberi sanksi. 
Jangan sampai pada saat Bawaslu masih sibuk membuat rekomendasi, satu per satu 
nyawa melayang. Karena itu, hentikan sekarang juga semua kegiatan kampanye 
tatap muka.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2133-sudah-tiga-calon-meninggal-dunia



Kirim email ke