-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2134-berjuang-tanpa-unjuk-rasa




Selasa 06 Oktober 2020, 05:00 WIB 

Berjuang tanpa Unjuk Rasa 

Administrator | Editorial 

  DEMONSTRASI sebagai perwujudan hak menyampaikan pendapat di depan umum 
secara gamblang dilindungi oleh konstitusi. Akan tetapi, pelaksanaannya menjadi 
dilematis saat bangsa ini tengah berjuang menekan penularan penyakit covid-19 
yang mewabah. Pasal 28E UUD 1945 tegas menyebut setiap orang berhak atas 
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Bersamaan dengan 
itu, konstitusi juga mengamanatkan pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi 
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak terkecuali, 
dari wabah penyakit menular. Dilema demikian tidak luput mengiringi unjuk rasa 
sebagian kelompok buruh untuk menyuarakan penolakan terhadap beleid Cipta 
Kerja. Mereka merasa UU itu telah mengurangi hak-hak dan perlindungan terhadap 
pekerja. Menurut rencana, demonstrasi digelar mulai hari ini hingga tiga hari 
ke depan. Puncaknya pada 8 Oktober 2020. Hari terakhir unjuk rasa sedianya 
disesuaikan dengan jadwal Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang. Salah satu 
agenda dalam rapat tersebut ialah mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) 
Cipta Kerja menjadi undang-undang. Harapan pendemo, parlemen akan menunda 
pengesahan. Pencocokan jadwal itu lantas gagal karena parlemen tibatiba 
memutuskan untuk memajukan jadwal rapat paripurna. Undang-Undang Cipta Kerja 
pun disahkan, kemarin. Pihak DPR berdalih hal tersebut dilakukan karena 
kekhawatiran atas laju penularan covid-19 di lingkungan parlemen yang 
meningkat. Di balik itu, bisa saja DPR juga tidak ingin unjuk rasa membuat 
parlemen terpaksa menunda pengesahaan UU Cipta Kerja. Padahal, pembahasan RUU 
harus tuntas dalam tiga masa sidang. Masa sidang DPR yang baru ditutup kemarin 
merupakan masa sidang ketiga pembahasan beleid Cipta Kerja. Apa pun alasannya, 
risiko penularan covid-19 sudah pasti bakal meningkat dengan adanya kerumunan 
orang. Ketika massa dalam jumlah besar berkumpul, sulit untuk memastikan bahwa 
kepatuhan menerapkan protokol kesehatan akan senantiasa terjaga. Di sisi lain, 
wajar saja bila pengesahan yang lebih cepat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja 
tidak menyurutkan rasa ketidakpuasan sejumlah pihak. Mereka akan tetap 
terdorong untuk menggelar demonstrasi penolakan. Harus tegas dikatakan bahwa 
meski RUU Cipta Kerja sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, 
sebagai sebuah produk politik, mestinya terbuka lebar untuk didiskusikan 
kembali. Terbuka lebar pula kemungkinan untuk direvisi kembali oleh DPR bersama 
pemerintah. Karena itu, elok nian bila semua pihak mempelajari dengan 
sungguh-sungguh materi undang-undang itu secara komprehensif. Jangan sampai 
penolakan hanya didasari praduga tanpa mengetahui secara persis substansi 
materinya. Yang perlu kita ingatkan, ketidakpuasan terhadap sebuah produk 
legislasi tidak mesti ditanggapi dengan demo. Dalam hal menggugat 
undang-undang, pihak-pihak yang belum dapat menerima bisa berjuang di Mahkamah 
Konstitusi. Sudah terlalu banyak contoh keberhasilan lewat perjuangan di MK. 
Mengajukan uji materi ke MK bukan hanya cara yang lebih elegan dalam 
memperjuangkan aspirasi. Di masa pandemi, langkah itu sekaligus mencerminkan 
kesadaran menghormati hak asasi orang lain, yakni hak untuk hidup. Perlindungan 
hak asasi pun tegas termaktub pada Pasal 28J UUD 1945 bahwa setiap orang wajib 
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, 
berbangsa, dan bernegara. Unjuk rasa memang terlihat lebih garang dalam 
penyampaian pendapat. Orang-orang yang memerlukan panggung politik pun 
dimudahkan oleh adanya demonstrasi. Akan tetapi, apalah artinya jika saluran 
berdemokrasi itu kemudian berubah menjadi klaster penularan covid-19? Alih-alih 
menikmati hasil berupa pembatalan undang-undang, korban jiwa akan berjatuhan. 
Di setiap kesempatan menyampaikan pendapat, keselamatan rakyat tetap merupakan 
yang utama. Kalaupun gagal meraih tujuan, kita tetap bisa berjuang di lain 
hari.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2134-berjuang-tanpa-unjuk-rasa






Kirim email ke