Permintaan Maaf dan Tepuk Tangan AHY Saat Demokrat Walk Out
Tim detikcom - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 06:12 WIB
29 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-5202778/permintaan-maaf-dan-tepuk-tangan-ahy-saat-demokrat-walk-out?single=1#comm1>
SHAREURL telah disalin
<https://news.detik.com/berita/d-5202778/permintaan-maaf-dan-tepuk-tangan-ahy-saat-demokrat-walk-out?single=1>
AHY video confrence dengan Walkot TegalAgus Harimurti Yudhoyono, atau
AHY (Foto: Dok. Istimewa)
*Jakarta*-
Pengesahanomnibus law RUU Cipta Kerja
<https://www.detik.com/tag/omnibus-law-ruu-cipta-kerja>dalam rapat
paripurnaDPR RI <https://www.detik.com/tag/dpr-ri>beberapa hari lalu
diwarnai aksi Fraksi Partai Demokrat walk out dari ruang sidang.
Keputusan ini disambut meriah oleh Agus Harimurti Yudhoyono, biasa
disapaAHY <https://www.detik.com/tag/ahy>.
AHY, Ketua Umum Partai Demokrat, menonton gerak-gerik anak buahnya di
DPR RI dalam sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja lewat layar
televisi. AHY serius menyimak debat Benny Kabur Harman, anggota DPR
Demokrat, dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin rapat
pada Senin (5/10/2020).
Perdebatan ini pecah karena Demokrat merasa tidak diakomodir pimpinan
sidang paripurna untuk menyuarakan pendapat. Padahal, perwakilan Fraksi
Demokrat sebelumnya sudah diberi kesempatan berbicara di mimbar, sama
seperti fraksi-fraksi lainnya. Namun, Demokrat mau lebih.
*Baca juga:*Simak Lagi! Poin-poin Krusial Omnibus Law Cipta Kerja
<https://news.detik.com/berita/d-5202748/simak-lagi-poin-poin-krusial-omnibus-law-cipta-kerja>
Debat panas dengan Azis Syamsuddin diakhiri Fraksi Demokrat dengan walk
out atau meninggalkan sidang sebelum kelar. Momen walk out ini mendapat
aplaus dari AHY.
AHY membagikan rekaman dirinya memberi tepuk tangan kepada Fraksi
Demokrat yang walk out atau WO melalui akun Instagram resminya
@agusyudhoyono.
"Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, selaku Ketua Umum Partai
Demokrat, saya bersama Fraksi Partai Demokrat (FPD) memutuskan Partai
Demokrat tetap MENOLAK RUU Cipta Kerja," tulis AHY.
Putra pertama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini menilai UU
Cipta Kerja tak punya urgensi dan sangat dipaksakan. Bagi AHY, banyak
pasal UU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan pekerja.
"Menurut saya, RUU Ciptaker ini tidak ada urgensinya. Kita harus fokus
pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. RUU Ciptaker juga sangat
dipaksakan, berat sebelah, dan banyak pasal yang merugikan kaum buruh
dan pekerja kita yang jumlahnya besar sekali," ucap putra sulung SBY itu.
"Kepada seluruh lapisan dan elemen (utamanya kaum buruh dan pekerja)
yang akan terkena dampak dari RUU Cipta Kerja ini, mari kita berjuang
bersama-sama untuk selalu bersuara dan tetap menegakkan nilai-nilai
keadilan," sebut AHY.
*Baca juga:*Gelombang Demo-Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law UU
Cipta Kerja
<https://news.detik.com/berita/d-5202627/gelombang-demo-mogok-nasional-buruh-tolak-omnibus-law-uu-cipta-kerja>
Bagaimanapun RUU Cipta Kerja akhirnya lolos di paripurna DPR. Meski
mengapresiasi sikap fraksinya, AHY meminta maaf kepada masyarakat.
"Saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, khususnya buruh dan pekerja,
karena kami belum cukup suara untuk bisa memperjuangkan kepentingan
rakyat. Insyaallah kita terus memperjuangkan harapan rakyat," ujar AHY.
Fraksi Demokrat kalah kekuatan dari partai-partai pendukung pemerintah
di parlemen dalam hal setuju atau tidak setuju dengan UU Cipta Kerja.
Demokrat hanya punya 'teman seperjuangan' dalam menolak UU Cipta Kerja,
yakni Partai Keadilan Sejahtera.
*(gbr/gbr)*
Kecewa Dibohongi, Buruh Ajukan Judicial Reivew UU Cipta Kerja
Deden Gunawan - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 06:19 WIB
13 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-5202780/kecewa-dibohongi-buruh-ajukan-judicial-reivew-uu-cipta-kerja?tag_from=wp_nhl_5#comm1>
SHAREURL telah disalin
<https://news.detik.com/berita/d-5202780/kecewa-dibohongi-buruh-ajukan-judicial-reivew-uu-cipta-kerja?tag_from=wp_nhl_5>
Presiden KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Elly Rosita
SilabanPresiden KSBSI Elly Rosita Silaban (Foto: Dok. Pribadi)
*Jakarta*-
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita
Silaban menilai pemerintah dan DPR telah membohongi kalangan buruh
terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020). Ia
mengaku sempat berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPR dan wakil
pemerintah terkait rencana pengesahan RUU Cipta Kerja. Tapi mereka
selalu mengatakan RUU itu tak akan buru-buru disahkan.
"Saya beberapa kali bertemu dengan teman-teman dari DPR, pemerintah
memang tidak ada dikatakan akan disahkan 8 Oktober. Mereka justru
bilangnya tidak akan secepat itu, tidak terburu-buru banget. Ternyata
justru dimajukan, dan itu membuat kita/shock/banget," kata Elly saat
ditemui di Kantor Sekretariat KSBSI di Cipinang Muara, Jakarta Timur,
Selasa (6/10/2020).
Ia mengaku tak habis pikir, kenapa mereka harus bohong seperti itu.
"Okelah mereka bohong soal isi materinya tapi masak sampai tanggal
pengesahan saja harus berbohong," imbuhnya masygul.
*Baca juga:*Gelombang Demo-Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law UU
Cipta Kerja
<https://news.detik.com/berita/d-5202627/gelombang-demo-mogok-nasional-buruh-tolak-omnibus-law-uu-cipta-kerja>
Hal lain yang membuat Elly dan teman-temannya kecewa dan marah adalah
pengesahan UU Cipta Kerja itu justru dilakukan ketika dua pemimpin kaum
buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi
Gani Nena Wea tengah memenuhi undangan Presiden Jokowi di Istana Negara.
"Ini ada apa, kenapa? Ketika pimpinan serikat buruh dipanggil ke Istana,
tiba-tiba DPR dengan leluasa mengetok palu," ujarnya.
Sejak kemarin sebagian buruh sudah berunjuk rasa dan melakukan aksi
mogok menentang UU yang baru disahkan tersebut. Elly dan KSBSI juga akan
menempuh perjuangan lain secara konstitusional, yakni mengajukan banding
ke Mahkamah Konsitusi. "Kami akan judicial review ke MK, kami sedang
mendalami dan mengkaji ulang pasal-pasal yang selama ini merugikan dan
tak berpihak ke kalangan buruh," ujar Elly.
*Baca juga:*Jaminan Menaker Omnibus Law Tak Bikin Buruh Rentan Kena PHK
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5202750/jaminan-menaker-omnibus-law-tak-bikin-buruh-rentan-kena-phk>
Berbeda dengan Ibal dan Gani yang mundur dari Tripartit dalam pembahasan
RUU, Elly bersama KSBSI bertahan selama 10 hari mengikuti pembahasan
pada Juli. Beberapa poin yang mereka perjuangkan antara lain soal
pengaturan upah agar tetap menggunakan aturan yang sudah berjalan, alih
daya, dan pekerja kontrak. Semula usulan tersebut diterima meski cuma
separuhnya saja.
"Dalam pembahasan terkait upah minimum provinsi misalnya, ada
persetujuan walau pun tidak ditandatangani tapi ada gentlemen agreement
untuk mengembangkannya. Ternyata begitu UU nya keluar upah sektoralnya
dihapus," ujar Elly.
Soal tenaga alih daya (outsourcing) juga tak lagi dibatasi di lima
sektor, melainkan dibuka semua. Jadi semua sektor saat ini bisa
menggunakan tenaga/outsourching/.
Selengkapnya, saksikan Blak-blakan Elly Rosita Silaban, "Kecewa, BUruh
Dibohongi" di*detik.com*, Rabu (7/10/2020).
*(jat/jat)*