-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1965-sok-moralis-mobil-dinas Senin 19 Oktober 2020, 05:00 WIB Sok Moralis Mobil Dinas Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial Sok Moralis Mobil Dinas MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group. KRISIS multidimensi yang dialami bangsa ini, menurut diagnosis Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2011, salah satu penyebabnya ialah kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa. MPR merumuskan keteladanan dalam ketetapan etika kehidupan berbangsa. Disebutkan, perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat. Sejak etika kehidupan berbangsa ditetapkan pada 9 November 2001, perihal keteladanan para pemimpin konsisten disorot publik. Sorotan paling kencang menyangkut fasilitas mobil dinas. Lima tahun berselang, tepatnya pada 2006, publik melancarkan protes atas pembagian mobil baru untuk para hakim di Mahkamah Agung. Protes lambat laun mereda karena publik memahami bahwa mobil dinas itu melekat pada jabatan. Namun, muncul lagi protes pada 2009. APBN Perubahan 2009 mengalokasikan Rp106 miliar untuk pengadaan 80 mobil mewah pejabat. Mobil yang dipilih jenis Toyota Crown Royal Saloon seharga Rp1,3 miliar, menggantikan kendaraan lama Toyota Camry yang harganya ‘cuma’ Rp500 juta. Kali ini mobil dinas kembali menjadi sorotan setelah terungkap daftar anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 2021 yang telah disetujui Komisi III DPR. Informasi yang diterima, mobil jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar. Empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp1 miliar. Spesifikasinya mobil 3.500 cc. Sementara itu, mobil jabatan lima anggota Dewan Pengawas KPK masing-masing dianggarkan Rp702 juta sehingga totalnya lebih dari Rp3,5 miliar. Anggaran mobil Rp702 juta itu juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK. Internal dan eksternal KPK bagai kor melancarkan protes. KPK pun kaji ulang pengadaan mobil dinas tersebut. Protes internal tentu tidak ada kaitan dengan perbedaan spesifi kasi mobil. Mobil dinas sesungguhnya menunjukkan jabatan. Jika ada orang memakai mobil dinas jenis sedan/SUV (sport utility vehicles) dengan kapasitas mesin 3.500 cc, dia seorang pejabat setingkat menteri menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2015. Protes atas pengadaan mobil dinas KPK lebih menyangkut soal kepatutan. Kode etik dan pedoman perilaku KPK diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01/2020. Ada pengaturan terkait dengan integritas yang merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku di KPK. Pada butir 27 terkait integritas disebutkan ‘tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi’. Pembelian mobil mewah bisa ditafsirkan berkorelasi dengan menunjukkan gaya hidup hedonisme. Karena itu, tidak ada protes atas pemberian tunjangan transportasi yang, jika ditotal nilai tunjangan itu, seharga mobil mewah juga. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewas KPK, pada Pasal 4 disebutkan Ketua Dewas KPK mendapatkan tunjangan transportasi Rp29,546 juta setiap bulan. Selama menjabat 4 tahun, total tunjangan transportasi mencapai Rp1,4 miliar. Anggota Dewas KPK mendapatkan tunjangan transportasi Rp27,330 juta setiap bulan. Bagaimana untuk pimpinan KPK? Besaran tunjangan untuk ketua dan anggota pimpinan KPK sama saja dengan Dewan Pengawas, hanya berbeda dasar hukumnya. Gaji dan tunjangan komisioner diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015. Dengan demikian, tidak sepenuhnya tepat pernyataan mantan komisioner KPK bahwa anggaran mobil dinas KPK saat ini mencerminkan refl eksi krisisnya kepemimpinan yang melunturkan moralitas dan kode etik KPK. Pernyataan itu tepat jika pimpinan KPK menerima mobil dinas sekaligus tunjangan transportasi. Terus terang, pengadaan mobil dinas itu tidak tepat waktu kala jumlah penduduk miskin bertambah akibat pandemi covid-19. Atas alasan itu pula, Sekjen DPR Indra Iskandar membatalkan pemberian uang muka untuk anggota dewan membeli mobil perorangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Berdasarkan ketentuan itu, setiap anggota DPR berhak menerima Rp116,650 juta sebagai uang muka pembelian mobil. Ada 575 anggota DPR, total uang muka yang disediakan Rp67 miliar. Menunda atau meniadakan pengadaan mobil dinas patut diapresiasi. Lebih diapresiasi lagi bila meniadakan aturan yang amat bermurah hati untuk fasilitas pejabat. Karena itu, jangan sok moralis soal mobil dinas. Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1965-sok-moralis-mobil-dinas