Senyum Omnibus Law

Kamis , 22 Oktober 2020 | 07:13 https://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/25445/senyum_omnibus_lawsenyum_omnibus_law
Senyum Omnibus Law
Sumber Foto dok/Pikiran Rakyat
Ilustrasi Omnibus Law.
POPULER
Senyum Omnibus Law <https://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/25445/senyum_omnibus_lawsenyum_omnibus_law>
Listen to this

SUDAH puluhan tahun  masyarakat, terutama para investor dan pengusaha, galau bahkan gemas dan jengkel terhadap penyakit kronis berbagai pungutan, baik resmi maupun liar, yang sangat mengganggu proses pendirian industri dan operasional produksi. Hal tersebut tentu berdampak pada waktu, biaya produksi, kualitas dan harga produk, serta daya saing ekonomi bangsa.

Mengenai daya saing, kini semakin terasa ketertinggalan kualitas anak negeri dibanding bangsa lain. Dalam kompetisi bisnis global, banyak produk kita tersisihkan oleh saingan dari Vietnam, yang di antaranya terkalahkan oleh faktor produktivitas tenaga kerja. Padahal Vietnam masih tidak setinggi produktivitas bangsa Korea dan Jepang.

Mengingat kondisi budaya dan sosial anak bangsa yang beraneka ragam, mudah difahami bila tingkat produktivitas masyarakat dari kawasan yang berlainan juga berbeda.  Sebagai misal, pernah terjadi menjelang kegiatan internasional di suatu tempat, penyelenggara galau karena perbaikan prasarana jalan tak kunjung selesai. Akhirnya didatangkan ratusan tenaga kerja dari pulau lain sebagai solusi.

Fakta lain, dalam beberapa industri ada yang memilih pekerja dari kawasan tertentu,  dan sebaliknya, ada yang menolak kelompok masyarakat tertentu. Hal-hal semacam ini tentu harus diupayakan solusinya, baik secara mikro dengan peningkatan kompetensi, maupun secara makro dan strategis melakukan perombakan sistem.

Mungkin terdorong oleh permasalahan tersebut di atas ditambah guna meningkatkan ekonomi dan daya saing bangsa, Pemerintah menginisiasi Undang-undang yang dikenal sebagai Omnibus Law kepada DPR pada 17 Desember 2019. Setelah pembahasan awal Rencana Undang-undang Cipta Kerja ini dilakukan pada 2 April 2020 DPR menugaskan Badan Legislatif untuk mengolahnya. Dalam persidangan lebih dari 60 kali, dilakukan pembahasan yang akhirnya ditetapkan pada Rapat Pleno tanggal 3 Oktober 2020.

Kalau melihat latar belakang penyusunan RUU Ciptaker, tampaknya memiliki tujuan strategis untuk kemajuan bangsa, baik sosial, budaya, maupun ekonomi. Dilakukan pemangkasan berbagai peraturan yang tumpang tindih, penyederhanaan prosedur atau aturan pendirian dan perizinan berusaha, sehingga membuat efisien, efektif, memangkas berbagai pungutan dan sumber korupsi lainnya. Melalui reformasi legalitas dan birokrasi ekonomi ini, diharapkan ekonomi dan daya saing bangsa akan meningkat. Apabila negara menjadi maju, industri dan ekonomi berkembang pesat, maka meningkat pula penyerapan tenaga kerja yang kompeten, dan rakyatpun menjadi sejahtera.

*Aspek Komunikasi*

Namun kita juga memaklumi, bahwa sesuatu yang baik dan mulia, tidak jarang memiliki beberapa aspek yang negatif bagi yang lain. Restorasi Meiji di Jepang, ataupun Revolusi Industri di Eropa, terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan. Di negeri kita, pada masa lalu reformasi atau demokratisasi politik dan ekonomi, juga ada golongan yang merasa terugikan. Ekses ini bisa merupakan realitas obyektif, ataupun dapat juga lantaran kesalahfahaman. Solusi terhadap hal ini adalah dilakukan komunikasi yang baik antara pihak-pihak yang terkait.

RUU Ciptaker dimaksudkan secara strategis sangat positif bagi investor, pengusaha,  pekerja, bahkan untuk bangsa dan negara. Namun secara mikro bisa saja ada pasal yang dianggap merugikan pengusaha tertentu atau para pekerja. Di sinilah diperlukan komunikasi yang intensif dan efektif. Dalam suasana pandemi yang komunikasi tidak bisa berjalan normal, kiranya rawan untuk terjadi miskomunikasi. Bisa dipahami bila Pemerintah dan DPR kurang bisa maksimal untuk menjelaskan substansi RUU Ciptaker ini kepada publik.

Hingga kini masih hangat gugatan atau perlawanan terhdap RUU Ciptaker, meliputi materi perubahan Jaminan Sosial, proses PHK, ancaman Tenaga Kerja Asing, dan Libur Hari Raya. Era viral dan hoax di media sosial, memperpanas suasana batin masyarakat. Pemerintah sudah memberikan penjelasan, ada beberapa hal yang disangka negatif atau dihilangkan lantaran tidak dimuat dalam RUU Ciptaker, sebetulnya substansinya masih berlaku, tapi di perundang-undangan lain misalnya pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Hal lain, Upah Minimum Regional tidak dihapus, hak upah selama cuti masih berlaku, ketentuan pekerja tetap, dan tenaga kontrak masih ada. Proses PHK apabila mendesak tidak terhindarkan, masih mungkin dilakukan bipartite, kalau tidak ditemukan kesepakatan, bisa melalui forum Penyelesaian Hubungan Industrial.  Perusahaan yang akan menggunakan Tenaga Kerja Asing masih harus mengajukan ijin kepada Pemerintah, dibatasi pada bidang tertentu dan waktu yang terbatas. Libur Hari Raya dan kesediaan waktu untuk sholat Jumát masih ada, diatur dalam perundang-undangan lain.

Permasalahan ini harus dicari solusinya, tanpa emosi ataupun saling apriori, melakukan komunikasi yang positif, sambil “tersenyum”.  Pemerintah dan DPR, sebaiknya duduk bersama dengan pihak yang menggugat, meluruskan hal-hal yang disalahpahami. Bisa saja terdapat substansi yang dimaksud Pemerintah dan DPR guna kebaikan negeri ini secara makro, atau strategis bagi masa yang akan datang namun membawa efek yang negatif bagi pihak lain, misalnya para pekerja, tentu dapat dilakukan perubahan pasal dan ayat. Apabila seandainya tidak tercapai titik temu, diharapkan Mahkamah Konstitusi menetapkan jalan keluar.  Bisa jadi kenyataannya tidak sedemikian sederhana, karena motif penggugat beraneka ragam, belum tentu semuanya murni substansial.

*Aspirasi atau Konspirasi? *

Setelah beberapa hari demonstrasi berjalan, tidak sedikit pelakunya ternyata anak-anak atau para remaja pelajar yang ikut-ikutan, tidak beraspirasi. Mereka terpengaruh teman atau komunitasnya, yang mungkin saja sambil tertarik oleh imbalan uang transport ataupun uang konsumsi. Mereka tidak faham tentang isi dari RUU Ciptaker yang diteriakkannya. Kita patut prihatin dan menyayangkan hal ini terjadi, merugikan mereka yang awam dan orangtuanya.

Ada pula kelompok remaja atau pemuda yang memiliki aliran demokrasi atau liberalisasi “sesat”. Dengan alasan hak individunya tidak boleh diganggu pihak lain, termasuk oleh negara, mereka melakukan berbagai sikap dan perilaku yang merugikann masyarakat, dan merepotkan aparat. Kalau menggunakan teori psikologi Maslow Hierarchy, mereka memiliki/self-actualization/atau/self-esteem/yang keliru. Mereka beranggapan bahwa bila melakukan demo dengan “berani” melanggar hukum, malakukan perusakan, melawan petugas, dan sebagainya, menganggap dirinya hebat dan luar biasa,/extra ordinary people/- melebihi masyarakat “biasa”. Terhadap pendemo atau perusuh yang demikian, harus dilakukan tindakan tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak menjadi preseden, mengganggu masyarakat lain, dan merepotkan aparat.

Yang ketiga adalah dari golongan politik yang mengambil moment guna memperoleh nilai positif bagi golongannya, atau menambah nilai negatif bagi lawan politiknya. Dalam ilmu politik disebut sebagai/Zero Sum Game/, hal yang negatif bagi lawan, mengandung nilai positif bagi dirinya, dan sebaliknya. Kelompok ini sebetulnya salah perhitungan. Pada akhirnya,/silent majority/masyarakat memahami bahwa ada juga motif politik negatif di tengah demo yang dicemari kerusuhan, perusakan. Mereka akhirnya dianggap golongan yang tidak peduli keprihatinan masyarakat, bangsa dan negara, yang sedang repot menangani pandemi, beserta dampak ekonomi dan sosialnya. Kesadaran masyarakat ini memberikan bobot nilai yang sangat rendah terhadap unsur politisi demikian.

Yang terakhir, adalah kelompok yang memang merasa atau menyadari terugikan oleh adanya RUU Ciptaker. Opini mereka bisa karena murni untuk kebaikan nasib kelompoknya, namun berbeda pendapat dengan Pemerintah dan DPR, ataupun lantaran kesalahpahamankan. Kelompok yang memiliki motif mulia ini perlu didukung, disambut baik untuk diberi penjelasan, atau dicari solusi yang tepat dan bijak. Kedua pihak yang berbeda pendapat ini sebaiknya duduk bersama, berembug bareng sambil tersenyum, sehingga bagi masa depan bangsa dan negara memberikan manfaat positif; adapun bagi para pekerja yang kini sedang prihatin juga tidak merepotkan.

Semoga saja di tengah keprihatinan dan perjuangan bersama untuk kesehatan masyarakat melawan pandemi ini tidak ditambah beban kondisi politik yang seharusnya bisa dicarikan solusinya. Segenap pihak hendaknya tersenyum dan berinspirasi untuk mencari solusi, bukan berkonspirasi untuk kepentingan kelompoknya sendiri./Smiling diplomacy is the art of letting someone else get your way. Nobody raises his own reputation by lowering others. The future is purchased by the present/.(*Dr Soen’an Hadi Poernomo*)

/Penulis adalah Dosen Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP), Jakarta.
/

Kirim email ke