-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/355499-tiga-bulan-tripartit-nasional-bahas-rpp-turunan-uu-ciptaker




Sabtu 24 Oktober 2020, 20:30 WIB 

Tiga Bulan, Tripartit Nasional Bahas RPP Turunan UU Ciptaker 

M Iqbal Al Machmudi | Ekonomi 

  Tiga Bulan, Tripartit Nasional Bahas RPP Turunan UU Ciptaker 
ANTARA/Abriawan Abhe . PEMBAHASAN Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai 
aturan turunan UU Cipta Kerja melibatkan semua pihak. Tripartit Nasional 
memiliki waktu 3 bulan untuk membahas RPP tersebut. "Ketika membahas 
undang-undang (UU Cipta Kerja), kami sudah melakukan dialog sosial. Ini akan 
terus kami lakukan untuk membahas peraturan pemerintahnya," kata Menteri 
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 
(24/10). Ida menjelaskan, saat ini pemerintah bersama Tripartit Nasional 
(perwakilan pemerintah, pengusaha, dan SP/SB) dan akademisi telah mulai 
membahas RPP. Harapannya, UU Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika 
sudah diundangkan. Saat ini, ada empat RPP yang tengah dibahas Tripartit 
Nasional, yaitu tentang pengupahan, tenaga kerja asing, penyelenggaraan 
ketenagakerjaan, dan jaminan kehilangan pekerjaan. "Kami sudah mulai Selasa 
(20/10). Saya sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk 
kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kami atur dalam peraturan 
pemerintah," jelas Menaker. Menaker menambahkan, dalam masa 3 bulan pembahasan 
tersebut, pihaknya akan terus mengefektifkan dialog sosial, dan sosialisasi 
kepada stakeholders. "Batas waktunya 3 bulan, tapi kami akan mengefektifkan 3 
bulan tersebut tidak hanya teman-teman SP/SB dan pengusaha, kami juga 
menyosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan banyak 
forum yang kami sosialisasikan," ujarnya. (OL-14)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/355499-tiga-bulan-tripartit-nasional-bahas-rpp-turunan-uu-ciptaker






Kirim email ke