-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://news.detik.com/kolom/d-5230318/menguji-dasar-sosiologis-uu-cipta-kerja?tag_from=wp_cb_kolom_list Kolom Menguji Dasar Sosiologis UU Cipta Kerja Umar Sholahudin - detikNews Selasa, 27 Okt 2020 12:09 WIB 1 komentar SHARE URL telah disalin Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Indonesia Menggugat tutup Exit Tol Pasteur. Aksi itu digelar untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Foto: Yudha Maulana Jakarta - Sebuah peraturan perundangan-undangan yang baik dan fungsional di masyarakat tidak hanya dituntut memiliki dasar pertimbangan filosofis dan yuridis yang kuat, tetapi juga pertimbangan sosiologis. Dalam perspektif sosiologis, perlu kita cermati dan kritisi bersama apakah UU Cipta Kerja yang menimbulkan kontroversi itu telah mempertimbangkan aspek sosiologis dan dinamika kekinian dan proyeksi ke depan yang memadai. Pertimbangan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa UU Cipta Kerja memiliki dasar rasionalitas, validitas, dan visibilitas filosofis, yuridis, dan sosiologis yang paralel. Pertimbangan dan uji dasar sosiologis ini penting dilakukan untuk memastikan sebuah produk hukum akan dapat dapat diterima masyarakat dan diimplementasikan dengan efektif atau tidak, atau memiliki legitimasi sosial yang kuat di mata masyarakat. Pertimbangan sosiologis penting untuk diajukan dan didialogkan karena; pertama, mengutip filosof Romawi, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), ubi ius ibi societas, di mana ada hukum di situ ada masyarakat, atau sering kita sebut sebagai law in society (hukum dalam masyarakat). Ini memberi makna bahwa hukum tak dapat dilepaskan dari konteks sosial-masyarakatnya. Rahim dari hukum adalah masyarakat. Kedua, karena bagaimanapun undang-undang muara terakhirnya adalah masyarakat. Bagaimana sebuah produk hukum jika ketika dalam proses dan pengesahannya mendapat protes dan penolakan dari masyarakat. Dipastikan, undang-undang tersebut ketika diimplementasikan akan tetap bermasalah dan tidak akan efektif dijalankan. Legitimasi Saat ini UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu masih terus mendapat protes dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kaum buruh. Aksi protes dan penolakan yang sangat keras dari berbagai elemen masyarakat dan meluas dari berbagai daerah menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja ini memiliki daya legitimasi sosial yang rendah. Hipotesis sosialnya: semakin tinggi dan luas tingkat penolakan dari masyarakat atas sebuah undang-undang, semakin rendah tingkat legitimasi sosialnya. Secara sosiologis, legitimasi sosial ini setidaknya terkait dengan tiga hal, yakni social materiality assessment, proses dan prosedur pembahasan, serta substansi yang diatur. Pertama, social materiality assessment, ini terkait dengan bagaimana pemerintah bersama DPR menggali, memilah, dan memilih bahan-bahan sosial yang bersumber dari aspirasi dan fakta-fakta sosial yang ada dan berkembang untuk dijadikan sebagai roll materiality hukum dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Dalam konteks ini, DPR dan pemerintah kurang menangkap suasana kebatinan dari aspirasi dan kepentingan masyarakat yang akan dikonversi dalam norma-norma hukum. Ada disparitas yang lebar antara basis sosial hukum (baca: masyarakat) dan norma hukum itu sendiri. Karena itu, wajar jika masyarakat memprotes da menolak. Roll materiality yang digali dan diformulasikan dalam bahan hukum lebih mengedepankan kepentingan elite (kekuasaan dan pengusaha) daripada kepentingan rakyat. Kedua, lemah dalam proses dan prosedur pembahasan. Dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja, masyarakat menilai DPR kurang terbuka, transparan, dan partisipatif. Hal ini ditandai dengan waktu pembahasan yang dilakukan dengan menggunakan sistem "kejar tayang" dan terlalu buru-buru; dilakukan dalam kondisi keprihatinan pandemi Covid-19, sehingga keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatannya sangat terbatas dan berakibat pada banyak pasal-pasal dalam UU yang bermasalah dan dipermasalahkan publik. Selain tu, aspirasi dan kepentingan masyarakat/buruh untuk diakomodasi dalam UU Cipta Kerja justru di ujung dikhianati. Para anggota dewan dan pemerintah lebih mendengar dan mengakomodasi aspirasi dan kepentingan elite politik atau pengusaha dari pada aspirasi dan kepentingan buruh. Karena itu, wajar jika publik menilai, UU Cipta Kerja ini cacat prosedur. Ketiga, lemah dari substansi yang diatur. Banyak dari materi yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini mengandung dan mengundang masalah dan dipermasalahkan publik. Beberapa di antaranya; pertama, masalah pesangon. Pasal 89 Omnibus Law Cipta Kerja mengubah Pasal 156 ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), di mana uang pesangon memang ada, tetapi tidak ada standar minimal dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti ditiadakan. Pasal 156 ayat 12 hanya mengatur standar maksimal pesangon. Jadi pengusaha bebas memberikan uang pesangon di bawah standar UU Cipta kerja. Kedua, masalah Upah Minimum Regional (UMR). Pasal 89 Omnibus Law Cipta kerja mengubah Pasal 88 UUK. Dalam Pasal 88c hanya mempertahankan aturan soal UMR, tetapi UMP dan UMK dihapus; UMK menjadi tidak wajib karena di pasal itu ada frase "dapat". Padahal sebelumnya, bupati/wali kota memiliki wewenang memberi rekomendasi dalam penentuan upah minum mengingat pemda yang lebih tahu dan paham kondisi sosial-ekonomi daerahnya. Di UU Cipta kerja, bupati/wali kota tidak lagi punya wewenang itu. Ketiga, UU Cipta Kerja ini menghapus Pasal 59 UUK yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Di UUK, PKWT bagi pekerja maksimal bisa sampai dua tahun dan boleh diperpanjang setahun. Di UU Cipta Kerja, PKWT dihapus. Dengan penghapusan pasal ini, maka tidak ada batasan aturan seseorang pekerja bisa dikontrak, akibatnya bisa saja pekerja tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup atau sewaktu-waktu di PHK secara sepihak. Keempat, masalah tenaga kerja Asing (TKA). Pasal 89 tentang perubahan Pasal 42 ayat 1 UUK, TKA tidak bebas masuk; harus memenuhi syarat dan peraturan. UU Cipta Kerja membuka peluang TKA lebih mudah masuk ke Indonesia karena izin tertulis diganti dengan rencana penggunaan TKA (Pasal 42), tidak perlu ada penanggung (Pasal 43), dan syarat ketentuan jabatan dan kompetensi untuk TKA dihapus (Pasal 43). Dampaknya, TKA bebas mengisi posisi apapun, termasuk posisi paling rendah. Pasal tersebut tentu saja akan berpotensi memberi "karpet merah" pada TKA, dan sebaliknya "karpet hitam" bagi tenaga kerja lokal. Artinya, ini akan banyak merugikan tenaga kerja kita di dalam negeri yang saat ini masih berlimpah. Masih banyak lagi pasal-pasal yang bermasalah dan dipermasalahkan publik, termasuk kaum buruh. Karena itu, wajar jika publik menilai, UU Cipta Kerja ini cacat secara substansi. Signifikansi Menurut sosiolog hukum Indonesia Soetandyo Wignyosoebroto (2013), salah satu indikator kuat sebuah hukum undang-undang (baca: hukum positif) memiliki legitiamsi sosial yang kuat, jika hukum undang-undang tersebut memiliki apa yang disebut the social significance of law. Artinya, hukum dan bekerjanya hukum harus memiliki signifikansi sosial yang tinggi dalam masyarakat. Signifikansi sosial dari bekerjanya hukum adalah ketika hukum mewujud dalam bentuk keteraturan perilaku orang dalam suatu masyarakat. Hukum undang-undang yang berlaku formal (hukum positif) dan telah diberlakukan itu ditaati, dipatuhi, dan dijalankan menjadi perilaku warga masyarakat dalam kehidupan mereka sehari-hari. Semakin tinggi kepatuhan dan konformitas warga masyarakat terhadap hukum, maka semakin tinggi tingkat signifikansi sosialnya. (Wignyosoebroto, 2013). Dalam konteks ini, proses pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU tidak atau kurang memiliki legitimasi sosial yang kuat. Karena sejak awal pembahasan sudah banyak diprotes dan mendapatkan penolakan dari masyarakat, baik dari sisi prosedur maupun substansi. Sebuah produk undang-undang yang dinilai cacat prosedur dan substansi, jika dipaksakan disahkan dan diberlakukan bukannya akan menjadi solusi (problem solving), tetapi justru akan menjadi sumber masalah baru (problem maker). Artinya, jika tidak ada revisi atau perbaikan atas UU Cipta Kerja ini, dan kemudian dipaksakan diberlakukan, berpotensi tidak akan berjalan efektif, karena masih bermasalah dan dipermasalahkan masyarakat. Karena itu, secara sosiologis UU Cipta kerja ini memiliki the social significance of law yang rendah. Akibatnya, berpotensi akan banyak pelanggaran dan tidak efektif dijalankan. Untuk meredakan suasana, masih ada ruang dan waktu bagi DPR dan pemerintah untuk kembali duduk satu meja untuk merevisi pasal-pasal yang bermasalah dan dipermasalahkan publik. Umar Sholahudin dosen Sosiologi Hukum FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, mahasiswa S3 FISIP Universitas Airlangga (mmu/mmu)