MENGENAL SOSOK MUDA: ASFINAWATI. 1.:
Senin, 07 Oktober 2019 13:23 WIB Oleh: Riwanto Tirtosudarmo* Dalam sebuah wawancara dengan harian The Jakarta Post, 23 Mei 2008, Asfin, begitu dia dipanggil, mengatakan tidak akan menggunakan ucapan "Assalamualaikum" – jika hal itu akan membuat perasaan tidak nyaman bagi audience-nya yang mungkin bukan beragama Islam. Agak langka hari-hari ini menemukan sikap seperti yang diperlihatkan oleh Asfin, ketika "Assalamualaikum" betapapun netral arti yang dikandung dalam kata itu, merupakan ekspresi yang bersifat keagamaan dan semestinya tidak dianggap sebagai sebuah salam yang bersifat umum, seperti halnya “selamat pagi” atau “selamat siang”. Meskipun usianya tergolong muda, lahir di Bitung, Sulawesi Utara, tahun 1976, ia sempat tinggal di Aceh dan Bali, dua wilayah yang kental dengan tradisi keagamaannya-sebelum kemudian besar di Jakarta. Asfin tipikal anak metropolitan, menempuh sekolah di SMA 6 Jakarta yang terletak di bilangan Blok M, yang dari dulu hingga hari ini semrawut lalu lintasnya, dan sering menjadi ajang tawuran siswa di situ, kemudian kuliah di Fakultas Hukum UI, menjadikan Asfin tampaknya tumbuh sebagai anak yang dari sononya kosmopolit, sehingga terbiasa dengan perbedaan, lingkungan yang menghargai berpikir kritis dan menganggap setiap orang setara, terlepas dari latar belakang etnis, agama maupun kelas ekonomi. Kepandaiannya main piano yang konon dimiliki, melengkapi atribut dirinya sebagai “the true city girl”. Pilihannya untuk belajar hukum, dan keputusannya untuk berkarir sebagai pengacara publik bersama LBH Jakarta, bahkan sejak mahasiswa, memberi ruang terbuka yang sangat dinamis untuk mengepakkan sayapnya sebagai anak muda yang batinnya terpanggil untuk membela mereka yang disingkirkan dan tak terlindungi oleh penegak hukum yang di negeri ini hanya melayani yang punya uang dan kekuasaan; ketika hukum menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Sebagai sebuah negara, yang katanya merupakan negara hukum, negeri ini justru tampil penuh carut marut karena tidak tegaknya hukum, “rule of law”. Hukum hanya ada di teks-teks perkuliahan dan di rak-rak mahkamah atau pengadilan, serta para“lawyers” - yang tampil necis, glamor dan menjadi bagian selebriti kelas atas. Asfinawati, terlihat kontras di tengah-tengah koleganya yang necis itu, hampir selalu hanya memakai kaos oblong, celana panjang warna gelap, membungkus tubuhnya yang tergolong kecil; namun bagi orang yang mengenalnya, menyimpan enerji yang terekspresikan melalui artikulasi komunikasi yang lugas, tanpa basabasi namun berisi pikiran dan gagasan yang jernih tentang perlunya menyuarakan kebenaran, bahkan untuk hal-hal yang di negeri ini masih dianggap tabu, dan untuk sebagian besar orang, takut mengatakannya. Asfinawati tahu bahwa dia memiliki kawan-kawan seiring yang memiliki aspirasi dan idealisme yang sama untuk mengupayakan keadilan bagi mereka yang selama ini tersisihkan: kaum buruh, perempuan, kelompok minoritas, mereka yang dianggap sesat, korban 1965, petani yang dirampas tanahnya, komunitas adat yang tak diakui wilayah adatnya; tapi juga para pencari keadilan lainnya yang terlunta-lunta, ditelantarkan oleh negara. Ketika hukum dan politik tak jelas lagi batas-batasnya, yang diperlukan mungkin memang sebuah suara yang berani menyampaikan kebenaran dan apa yang menjadi keprihatinan orang banyak. Ketika hukum telah dilumuri oleh dogma-dogma agama yang dibutuhkan barangkali memang sebuah "moral courage" untuk berbicara atas nama kemanusiaan, penderitaan dan ketidakberdayaan manusia (human suffering), yang terkungkung dogma yang menutup cakrawala pencerahan hati nurani. Sebuah kewarasan publik harus terus diupayakan, meskipun tantangan dan resiko politik yang dihadapi sangat besar. Almarhum Munir barangkali adalah contoh terbaik dari negeri ini, betapa mahal harga yang harus dibayar untuk terus mengupayakan sebuah kewarasan publik di tengah rimba belantara kekuasaan, yang telah membuat hukum menjadi politik dan dogma agama menjadi pedoman buta para penganutnya. Pengalamannya sebagai direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (2006-2009) dan saat ini dipercaya sebagai Ketua YLBHI (2017-2021) menjadi bukti konsistensi komitmennya pada sebuah idealisme perlunya hukum ditegakkan bagi mereka yang tercampakkan dan diperlakukan secara tidak adil. Gedung yang cukup megah di Jl. Diponegoro 82 Menteng Jakarta tidak saja sejak awal telah menjadi rumah berteduh bagi para pencari keadilan, namun juga menjadi simbol dan saksi sejarah masih adanya perlawanan yang menyuarakan kemerdekaan, di tengah intimidasi, represi dan persekusi politik, seringkali oleh Negara terhadap warga negaranya sendiri. Hari-hari ini, ketika kepercayaan kepada otoritas Negara begitu rendah, maka parlemen tidak mencerminkan sila ke-4 pancasila – “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan/permusyawaratan – ketika ketidakadilan dalam situasi darurat seperti sekarang disuarakan di jalan-jalan oleh anak muda, mahasiswa, pelajar, yang memang menjadi pemilik sah masa depan negeri ini, Asfinawati dan kolega-koleganya yang tergabung dalam berbagai jaringan masyarakat sipil (civil society), tampil bersama gelegak arus pergolakan politik itu. Adagium lama yang kedengaran klise, "speak truth to power" tampil otentik dalam diri Asfinawati. *Peneliti. Karya tulisnya terbit dalam bentuk buku, jurnal ilmiah dan tulisan populer. Seri intelektual publik ini terbit saban Senin di rubrik SosoK Kajanglako.com 2.: Asfinawati, Ketua YLBHI yang Tak Gentar Bongkar Kejanggalan UU Cipta Kerja By Admin GPMPI 24 Okt 2020, http://gpmpi.com/asset/foto_berita/2873578800.jpg Jakarta, GPMPI.com - Nama Asfinawati kian mencuat sejak adanya pengesahan UU Cipta Kerja/Omnibus Law. Ia menjadi salah satu sosok garda depan yang menyuarakan penolakan pengesahan UU yang dinilai memiliki banyak kejanggalan tersebut. Perempuan yang lahir di Bitung, 26 November 1976 adalah direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2017-2021. Ia terpilih sebagai Ketua YLBHI menggantikan Alvon Kurnia Palma. Dilansir dari Tokohinspiratif.id, Asfinawati merupakan seorang pejuang dan advokat hak asasi manusia yang konsisten memperjuangkan hak-hak kaum minoritas yang tertindas dan para pencari keadilan. Asfin kecil mengaku malas belajar. Tapi, pantang juga untuk menyontek. Karena itulah dia sering menyelesaikan tugas secara dadakan di sekolah. Dari situ, katanya, dia belajar pantang menyerah dan mencoba hingga waktu terakhir. Asfin cukup piawai bermain piano dan sempat menjadi guru les piano, namun akhirnya berubah haluan menjadi pengacara publik dan konsisten dengan perjuangannya. Sikap Asfin yang memilih memperjuangkan hak kaum marginal tidak terlepas dari kegemaran membaca buku-buku kisah perjuangan para pembela keadilan yang ditekuni sejak belia bersama keempat saudaranya. Hal ini menjadi salah satu faktor Asfin memilih kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selepas menamatkan pendidikan di SMA Negeri 6 Jakarta Selatan. Perempuan yang akrab disapa Asfin ini akhirnya berhasil lulus pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan bergabung dengan LBH Jakarta di tahun 1999. Lalu ia menjadi pengacara publik di LBH Jakarta sejak tahun 2000 dan berkontribusi untuk memberi pembelaan pada kelompok minoritas di Indonesia. Keputusan untuk menjadi pejuang di bidang HAM bukan perkara mudah, karena ia lebih banyak menghabiskan waktunya untuk bermusik. Bahkan, sempat menjadi guru piano selama beberapa tahun dengan penghasilan yang lumayan. Namun ketika kesibukannya di LBH Jakarta kian menumpuk, ia memilih untuk meninggalkannya. Tahun pertama bergabung LBH Jakarta, Asfin menjabat sebagai asisten pengacara publik. Saat itu ia sempat pesimis karena advokasi yang dilakukan tidak mampu memberi keadilan seperti yang diharapkan. Tapi, dia tidak mau meninggalkan tugas di LBH karena tidak ingin para korban yang menjadi kliennya merasa dikhianati. Hal itu yang mendorong Asfin terus menjadi pengacara publik di LBH Jakarta sampai sembilan tahun. Selama mengabdi di LBH Jakarta, telah banyak kasus yang ditangani Asfin, mulai dari isu perburuhan, sengketa tanah, kebebasan beragama dan berkeyakinan, hingga kekerasan seksual. Tantangan yang dihadapi dalam mendampingi kliennya biasanya terkait pandangan masyarakat seperti demonstrasi buruh dianggap merugikan padahal posisi buruh sebagai korban yang terabaikan hak-haknya. Asfin melihat ada ancaman yang berpotensi memukul mundur demokrasi Indonesia seperti adanya pembubaran pemutaran film, diskusi dan peluncuran buku, serta pelarangan demokrasi dan tuduhan makar. Tapi, ada keinginan pemerintah untuk memperbaiki hal itu. Pada kasus pengesahan UU Cita Kerja Omnibus Law, Asfin memandang rakyat akan dirugikan karena karena banyak ketidakjelasan peraturan dalam UU itu sendiri yang nantinya akan di atur dalam peraturan pemerintah dan memungkinkan disusupi kepentingan pihak selain beberapa pasal yang dinilai memang merugikan rakyat dan menguntungkan pihak tertentu. Asfin beberapakali hadir menjadi bintang tamu untuk menanggapi kebijakan pengesahan UU Cipta Kerja ini, bahkan ia sempat memancing amarah Menkominfo Johny G. Plate karena berani berstatement menuding balik pemerintah sebagai pembuat hoax. Selain sebagai advokat dan direktur YLBHI, Asfinsaat ini juga menjadi dosen di Jentera Law Scholl sejak 2015. (berbagai sumber) Berikut adalah pengalaman kerja Asfinawati, S.H. Pengalaman Kerja: 2015 – sekarang : Dosen Jentera Law School 2009 – sekarang :Volunteer pada KASUM 2007 – 2009 : Koordinator Divisi Hukum KASUM (Coallition for Munir Case) Agustus 2006 – 2009 : Direktur LBH Jakarta Januari – Agustus 2006 : Koordinator Divisi Penanganan Kasus LBH Jakarta 2003 – 2005 : Koordinator Study and Research Division 2001 – 2003 : staff of Labour Division – LBH Jakarta 1999 – 2001 : volunteer at LBH Jakarta
