MENGENAL SOSOK MUDA: ASFINAWATI.

1.:

Senin, 07 Oktober 2019 13:23 WIB

Oleh: Riwanto Tirtosudarmo*

Dalam sebuah wawancara dengan harian The Jakarta Post, 23 Mei 2008,
Asfin, begitu dia dipanggil, mengatakan tidak akan menggunakan ucapan
"Assalamualaikum" – jika hal itu akan membuat perasaan tidak nyaman
bagi audience-nya yang mungkin bukan beragama Islam. Agak langka
hari-hari ini menemukan sikap seperti yang diperlihatkan oleh Asfin,
ketika "Assalamualaikum" betapapun netral arti yang dikandung dalam
kata itu, merupakan ekspresi yang bersifat keagamaan dan semestinya
tidak dianggap sebagai sebuah salam yang bersifat umum, seperti halnya
“selamat pagi” atau “selamat siang”.

Meskipun usianya tergolong muda, lahir di Bitung, Sulawesi Utara, tahun
1976, ia sempat tinggal di Aceh dan Bali, dua wilayah yang kental
dengan tradisi keagamaannya-sebelum kemudian besar di Jakarta. Asfin
tipikal anak metropolitan, menempuh sekolah di SMA 6 Jakarta yang
terletak di bilangan Blok M, yang dari dulu hingga hari ini semrawut
lalu lintasnya, dan sering menjadi ajang tawuran siswa di situ,
kemudian kuliah di Fakultas Hukum UI, menjadikan Asfin tampaknya tumbuh
sebagai anak yang dari sononya kosmopolit, sehingga terbiasa dengan
perbedaan, lingkungan yang menghargai berpikir kritis dan menganggap
setiap orang setara, terlepas dari latar belakang etnis, agama maupun
kelas ekonomi. Kepandaiannya main piano yang konon dimiliki, melengkapi
atribut dirinya sebagai “the true city girl”.

Pilihannya untuk belajar hukum, dan keputusannya untuk berkarir sebagai
pengacara publik bersama LBH Jakarta, bahkan sejak mahasiswa, memberi
ruang terbuka yang sangat dinamis untuk mengepakkan sayapnya sebagai
anak muda yang batinnya terpanggil untuk membela mereka yang
disingkirkan dan tak terlindungi oleh penegak hukum yang di negeri ini
hanya melayani yang punya uang dan kekuasaan; ketika hukum menjadi
komoditas yang diperjualbelikan.

Sebagai sebuah negara, yang katanya merupakan negara hukum, negeri ini
justru tampil penuh carut marut karena tidak tegaknya hukum, “rule of
law”. Hukum hanya ada di teks-teks perkuliahan dan di rak-rak mahkamah
atau pengadilan, serta para“lawyers” - yang tampil necis, glamor dan
menjadi bagian selebriti kelas atas.

Asfinawati, terlihat kontras di tengah-tengah koleganya yang necis itu,
hampir selalu hanya memakai kaos oblong, celana panjang warna gelap,
membungkus tubuhnya yang tergolong kecil; namun bagi orang yang
mengenalnya, menyimpan enerji yang terekspresikan melalui artikulasi
komunikasi yang lugas, tanpa basabasi namun berisi pikiran dan gagasan
yang jernih tentang perlunya menyuarakan kebenaran, bahkan untuk
hal-hal yang di negeri ini masih dianggap tabu, dan untuk sebagian
besar orang, takut mengatakannya.

Asfinawati tahu bahwa dia memiliki kawan-kawan seiring yang memiliki
aspirasi dan idealisme yang sama untuk mengupayakan keadilan bagi
mereka yang selama ini tersisihkan: kaum buruh, perempuan, kelompok
minoritas, mereka yang dianggap sesat, korban 1965, petani yang
dirampas tanahnya, komunitas adat yang tak diakui wilayah adatnya; tapi
juga para pencari keadilan lainnya yang terlunta-lunta, ditelantarkan
oleh negara.

Ketika hukum dan politik tak jelas lagi batas-batasnya, yang diperlukan
mungkin memang sebuah suara yang berani menyampaikan kebenaran dan apa
yang menjadi keprihatinan orang banyak. Ketika hukum telah dilumuri
oleh dogma-dogma agama yang dibutuhkan barangkali memang sebuah "moral
courage" untuk berbicara atas nama kemanusiaan, penderitaan dan
ketidakberdayaan  manusia (human suffering), yang terkungkung dogma
yang menutup cakrawala pencerahan hati nurani. Sebuah kewarasan publik
harus terus diupayakan, meskipun tantangan dan resiko politik yang
dihadapi sangat besar. Almarhum Munir barangkali adalah contoh terbaik
dari negeri ini, betapa mahal harga yang harus dibayar untuk terus
mengupayakan sebuah kewarasan publik di tengah rimba belantara
kekuasaan, yang telah membuat hukum menjadi politik dan dogma agama
menjadi pedoman buta para penganutnya.

Pengalamannya sebagai direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
(2006-2009) dan saat ini dipercaya sebagai Ketua YLBHI (2017-2021)
menjadi bukti konsistensi komitmennya pada sebuah idealisme perlunya
hukum ditegakkan bagi mereka yang tercampakkan dan diperlakukan secara
tidak adil. Gedung yang cukup megah di Jl. Diponegoro 82 Menteng
Jakarta tidak saja sejak awal telah menjadi rumah berteduh bagi para
pencari keadilan, namun juga menjadi simbol dan saksi sejarah masih
adanya perlawanan yang menyuarakan kemerdekaan, di tengah intimidasi,
represi dan persekusi politik, seringkali oleh Negara terhadap warga
negaranya sendiri.

Hari-hari ini, ketika kepercayaan kepada otoritas Negara begitu rendah,
maka parlemen tidak mencerminkan sila ke-4 pancasila – “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan/permusyawaratan –
ketika ketidakadilan dalam situasi darurat seperti sekarang disuarakan
di jalan-jalan oleh anak muda, mahasiswa, pelajar, yang memang menjadi
pemilik sah masa depan negeri ini, Asfinawati dan kolega-koleganya yang
tergabung dalam berbagai jaringan masyarakat sipil (civil society),
tampil bersama  gelegak arus pergolakan politik itu. Adagium lama yang
kedengaran klise, "speak truth to power" tampil otentik dalam diri
Asfinawati.


*Peneliti. Karya tulisnya terbit dalam bentuk buku, jurnal ilmiah dan
tulisan populer. Seri intelektual publik ini terbit saban Senin di
rubrik SosoK Kajanglako.com




2.:

Asfinawati, Ketua YLBHI yang Tak Gentar 

Bongkar Kejanggalan UU Cipta Kerja

By Admin GPMPI 24 Okt 2020, 

http://gpmpi.com/asset/foto_berita/2873578800.jpg


Jakarta, GPMPI.com -  Nama Asfinawati kian mencuat sejak adanya
pengesahan UU Cipta Kerja/Omnibus Law. Ia menjadi salah satu sosok
garda depan yang menyuarakan penolakan pengesahan UU yang dinilai
memiliki banyak kejanggalan tersebut.

Perempuan yang lahir di Bitung, 26 November 1976 adalah direktur
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2017-2021. Ia
terpilih sebagai Ketua YLBHI menggantikan Alvon Kurnia Palma.

Dilansir dari Tokohinspiratif.id, Asfinawati merupakan seorang pejuang
dan advokat hak asasi manusia yang konsisten memperjuangkan hak-hak
kaum minoritas yang tertindas dan para pencari keadilan.

Asfin kecil mengaku malas belajar. Tapi, pantang juga untuk menyontek.
Karena itulah dia sering menyelesaikan tugas secara dadakan di sekolah.
Dari situ, katanya, dia belajar pantang menyerah dan mencoba hingga
waktu terakhir.

Asfin cukup piawai bermain piano dan sempat menjadi guru les piano,
namun akhirnya berubah haluan menjadi pengacara publik dan konsisten
dengan perjuangannya.

Sikap Asfin yang memilih memperjuangkan hak kaum marginal tidak
terlepas dari kegemaran membaca buku-buku kisah perjuangan para pembela
keadilan yang ditekuni sejak belia bersama keempat saudaranya.

Hal ini menjadi salah satu faktor Asfin memilih kuliah di Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, selepas menamatkan pendidikan di SMA
Negeri 6 Jakarta Selatan.

Perempuan yang akrab disapa Asfin ini akhirnya berhasil lulus
pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan
bergabung dengan LBH Jakarta di tahun 1999.

Lalu ia menjadi pengacara publik di LBH Jakarta sejak tahun 2000 dan
berkontribusi untuk memberi pembelaan pada kelompok minoritas di
Indonesia.

Keputusan untuk menjadi pejuang di bidang HAM bukan perkara mudah,
karena ia lebih banyak menghabiskan waktunya untuk bermusik. Bahkan,
sempat menjadi guru piano selama beberapa tahun dengan penghasilan yang
lumayan. Namun ketika kesibukannya di LBH Jakarta kian menumpuk, ia
memilih untuk meninggalkannya.

Tahun pertama bergabung LBH Jakarta, Asfin menjabat sebagai asisten
pengacara publik. Saat itu ia sempat pesimis karena advokasi yang
dilakukan tidak mampu memberi keadilan seperti yang diharapkan.

Tapi, dia tidak mau meninggalkan tugas di LBH karena tidak ingin para
korban yang menjadi kliennya merasa dikhianati. Hal itu yang mendorong
Asfin terus menjadi pengacara publik di LBH Jakarta sampai sembilan
tahun.

Selama mengabdi di LBH Jakarta, telah banyak kasus yang ditangani
Asfin, mulai dari isu perburuhan, sengketa tanah, kebebasan beragama
dan berkeyakinan, hingga kekerasan seksual.

Tantangan yang dihadapi dalam mendampingi kliennya biasanya terkait
pandangan masyarakat seperti demonstrasi buruh dianggap merugikan
padahal posisi buruh sebagai korban yang terabaikan hak-haknya.

Asfin melihat ada ancaman yang berpotensi memukul mundur demokrasi
Indonesia seperti adanya pembubaran pemutaran film, diskusi dan
peluncuran buku, serta pelarangan demokrasi dan tuduhan makar. Tapi,
ada keinginan pemerintah untuk memperbaiki hal itu.

Pada kasus pengesahan UU Cita Kerja Omnibus Law, Asfin memandang rakyat
akan dirugikan karena karena banyak ketidakjelasan peraturan dalam UU
itu sendiri yang nantinya akan di atur dalam peraturan pemerintah dan
memungkinkan disusupi kepentingan pihak selain beberapa pasal yang
dinilai memang merugikan rakyat dan menguntungkan pihak tertentu.

Asfin beberapakali hadir menjadi bintang tamu untuk menanggapi
kebijakan pengesahan UU Cipta Kerja ini, bahkan ia sempat memancing
amarah Menkominfo Johny G. Plate karena berani berstatement menuding
balik pemerintah sebagai pembuat hoax.

Selain sebagai advokat dan direktur YLBHI, Asfinsaat ini juga menjadi
dosen di Jentera Law Scholl sejak 2015. (berbagai sumber)

Berikut adalah pengalaman kerja Asfinawati, S.H.

Pengalaman Kerja:

2015 – sekarang : Dosen Jentera Law School
2009 – sekarang :Volunteer pada KASUM

2007 – 2009 : Koordinator Divisi Hukum KASUM (Coallition for Munir Case)
Agustus 2006 – 2009 : Direktur LBH Jakarta

Januari – Agustus 2006 : Koordinator Divisi Penanganan Kasus LBH Jakarta
2003 – 2005 : Koordinator Study and Research Division

2001 – 2003 : staff of Labour Division – LBH Jakarta
1999 – 2001 : volunteer at LBH Jakarta













Kirim email ke