Sedikit info untuk kita semua terutama rumkit2 di Gtlo.
Salam,OH
 
-----Original Message-----
From: HMO-Peliharakesehatan [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, September 03, 2007 8:36 AM
To: undisclosed-recipients:
Subject: Fwd: [Dokter_Indonesia] Fw: RS Pondok Indah Didenda Rp 2 Miliar
Akibat Malpraktik
Importance: High
 
Begin forwarded message:



From: "Billy N." <[EMAIL PROTECTED]>
Date: September 2, 2007 7:19:15 AM GMT+07:00
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Dokter_Indonesia] Fw: RS Pondok Indah Didenda Rp 2 Miliar
Akibat Malpraktik
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
 
RS Pondok Indah Didenda Rp 2 Miliar Akibat Malpraktik

Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta beserta sejumlah dokter yang
bekerja
di RS itu didenda Rp 2 miliar karena malpraktik terhadap penderita tumor
ovarium, Sita Dewati Darmoko.
"Tergugat secara tanggung renteng harus membayar ganti rugi materiil dan
imateriil sebesar Rp 2 miliar," kata ketua majelis hakim, Sulthoni,
ketika
membacakan putusan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, Kamis (30/8).
Ahli waris pasien Sita Dewati Darmoko menggugat RSPI dan para dokter
karena
dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum hingga mengakibatkan
hilangnya
nyawa seseorang sehingga harus membayar ganti rugi, seperti diatur dalam
pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata.
Para tergugat adalah pengelola RSPI PT Binara Guna Mediktama (tergugat
I),
Dr.Hermansyur Kartowisastro (tergugat II), Prof.Dr. Ichramsyah A Rachman
(tergugat III), Prof.Dr. I Made Nazar (tergugat IV). Kemudian Dr.Emil
Taufik
(tergugat V), Dr.Mizra Zoebir (tergugat VI), Dr. Bing Widjaja (tergugat
VII), dan Komite Medik RSPI (turut tergugat).
Gugatan dilayangkan karena penggugat merasa dirugikan sebab tidak
mengetahui
hasil rekam medis bahwa tumor yang diderita pasien adalah tumor ganas,
sehingga mengakibatkan kematian pasien.
Menurut majelis hakim, penundaan penyampaian hasil rekam medis adalah
suatu
kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. "Itu adalah
perbuatan
melawan hukum," kata hakim Sulthoni.
Seharusnya, menurut majelis, dokter harus memberikan informasi kepada
pasien
dan keluarga, baik diminta maupun tidak.
Denda Rp 2 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh semua
tergugat itu lebih rendah dari gugatan awal, yaitu Rp 20 miliar.
Selain mengurangi jumlah beban denda, majelis juga menolak gugatan uang
paksa senilai Rp 10 juta per hari, sita aset RSPI, dan jaminan eksekusi
jika
ada upaya banding dari tergugat.
Sebelumnya, Sita Dewati Darmoko dioperasi di RSPI pada 12 Februari 2005
karena menderita tumor ovarium. Setelah itu, dilakukan uji sampel
jaringan
tumor (Pathology Anatomy/PA), dan diketahui tumor yang diidap Sita
adalah
jenis tumor tidak ganas.
Kemudian, tim dokter melakukan PA kedua dengan metode yang lebih rinci.
Hasil PA kedua tertanggal 16 Februari 2005 menyatakan bahwa tumor
tersebut
adalah tumor ganas.
Meski telah diketahui jenis tumor, hasil PA yang terakhir itu tidak
kunjung
diberikan kepada pasien. Pasien baru menerima hasil PA pada Februari
2006
atau sekitar satu tahun kemudian. Akhirnya, pasien meninggal pada Mei
2006.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum tergugat menyatakan
pikir-pikir sebelum mengajukan banding. Kuasa hukum tergugat III, Said
Damanik mengatakan kliennya tidak sepatutnya ikut menanggung beban.
Menurut
Said, kliennya tidak mengetahui adanya PA kedua, sehingga tidak
mengetahui
tumor yang diderita Sita adalah tumor ganas. [Ant]
 

Kirim email ke