Moga bisa menambah Wawasan Kita Dalam Khasanah Islam.

Pendiri mazhab Hanafi adalah Abu Hanifah. Nama asli
beliau adalah An Nu’man bin Tsabit bin Nu'man Zuwatho
(80-150). Beliau lahir di Kufah, Iraq, pada tahun 80
hijriyah, 70 tahun setelah wafatnya Rasulullah
SAW.Atau bertepatan dengan tahun 699 masehi. Beliau
berasal dari keturunan bangsa Persia dan mengalami dua
masa khilafah, Daulah Umaiyah dan Daulah Abbasiyah.

Beliau termasuk pengikut tabi'in (tabi’utabiin), namun
sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa beliau
sebenarnyatermasuk tabi’in. Karena dipercaya beliau
pernah bertemu dengan Anas bin Malik, seorang yang
berkedudukan sebagai sahabat Nabi SAW yang
meriwayatkan hadis terkenal, ”Mencari ilmu itu wajib
bagi setiap Muslim ”

Beliau adalah ahli fiqih dari penduduk Irak. Di
samping sebagai ulama fiqih, Abu Hanifah berprofesi
sebagai pedagang kain di Kufah.

Tentang kredibelitasnya sebagai ahli fiqh, Al-Imam
As-Syafi’i mengatakan, ”Dalam fiqh, manusia bergantung
kepada Abu Hanifah, ”.

Guru Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah menimba ilmu hadis dan fiqh dari
banyak ulama terkenal. Untuk ilmu fiqih, selama 18
tahun beliau berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman,
murid Ibrahim An Nakha’i.

Selain dari itu Abu Hanifah juga berguru dengan imam
Zaid bin Ali Zainal Abidin dan Ja’far al-Sadiq.

Filosofi Dasar Fiqih Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai terdepan dalam “ahlu
ra’yi”, ulama yang cukup menonjol dalampenggunaan
nalar dan logika. Boleh dibilang beliau memang lebih
banyak menggunakan pendekatan qiyas.

Sebagian analis menyebutkan latar belakang mengapa
beliau melakukan itu. Di antara analisa itu,
sebagaimana diketahui bahwa di masa itu Irak merupakan
sumber hadits palsu. Sementara perkembangan metodologi
kritik hadits belum lagi dimulai.

Al-Bukhari dengan metodologi kritik hadits yang banyak
dipuji pun belum lahir. Karena angka tahun kehidupan
Al-Bukhari adalah 194-256 hijriyah. Padahal Imam Abu
Hanifah lahir tahun 80 hijriyah, artinya hanya terpaut
70 tahun sepeninggal Rasulullah SAW.

Sehingga beliau sangat sedikit memiliki koleksi hadits
yang shahih. Bukan karena tidak percaya atau tidak mau
menggunakan hadits, tetapi justru karena beliau
termasuk orang yang paling mutasyaddid dalam
menyeleksi hadits. Tidak sembarangan hadits bisa
beliau terima sebagai dalil. Dan semua ini memang ada
pengaruh dari bermunculannya hadits palsu di masanya,
terutama di Iraq.

Dan karena hadits shahih yang beliau loloskan
dalamseleksi sangat sedikit, maka secara alami beliau
menemukan metode pengembangan dari nash yang sudah ada
untuk bisa diterapkan di berbagai persoalan. Yaitu
dengan mengambil 'illat, atau titik persamaan antara
masalah yang ada nashnya dengan masalah yang tidak ada
nashnya. Inilah yang disebut dengan qiyas.

Contoh Qiyas

Sebagai contoh dari pentingnya qiyas di kemudian hari
adalah dalam masalah zakat fithr. Kita tahu bahwa
semua hadits dari Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa
membayar zakat fithr itu hanya dengan kurma atau
gandum. Tidak ada diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW
pernah membayar zakat fithr dengan beras.

Lewat qiyas seperti yang dilakukan oleh Abu Hanifah,
maka dicari 'illat dari zakat ini, bukan realitasnya.
Kesimpulannya, yang perlu dikeluarkan dari zakat fithr
ini adalahquuth baladih, yaitu makanan pokok yang
dimakan oleh suatu bangsa. Sehingga di mana pun di
dunia ini, orang boleh membayar zakat fitrh dengan
makanan pokok yang berlaku di masyarakat
masing-masing.

Walaupun tidak ada satu pun hadits dan teladan dari
Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa beliau
berzakat dengan beras. Kalau seandainya kita tidak mau
menggunakan qiyas, maka bangsa Indonesia tidak sah
ketika membayar zakat dengan beras.

Keunggulan Qiyas
Dari contoh di atas, kita mendapatkan betapa luasnya
cakupan masalah yang bisa diselesaikan dengan qiyas.
Kalau ayat Quran dan hadits nabi punya keterbatasan
masalah, di mana kita tahu bahwa tidak mungkin semua
masalah dan perkembangannya bisa dijawab secara
langsung dengan ayat ata hadits, maka dengan
menggunakan metode mengqiyaskan ayat Qurandan
mengqiyaskan hadits nabawi, sebegitu banyak masalah
lain bisa diselesaikan.

Bahkan diriwayatkan bahwa Abu Hanifah menjawab 60.000
masalah denganmenggunakan qiyas ayat Quran dan qiyas
hadits nabi.

Abu Hanifah Sebagai Mujtahid
Abu Hanifah pernah berkata tentang dasar madzhabnya,
"Aku mengambil dari kitabullah bila aku dapati ada.
Bila tidak ada maka aku mengambil dari sunnah
Rasulillah SAW. Bila tidak aku dapati, aku ambil
perkataan shahabat yang aku kehendaki dan aku
tinggalkan yang tidak aku kehendaki. Aku tidak keluar
dari perkataan sebagain mereka kepada perkataan
sebagian yang lain."

Namun bila masalah sudah sampai kepada pendapat
Ibrahim (An-Nakha'i), As-Sya'bi, Al-Hasan, Ibnu Sirin,
Saad bin Musayyab, maka aku pun akan berijtihad
sebagaimana mereka berijtihad."

Itulah sekilas tentang fiqih Hanafi dan sosok Abu
Hanifah, tentu saja penjelasan ini sangat singkat
untuk bisa menggambarkan keistimewaan mazhab ini.

Penyebaran Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi tersebar sangat luas di dunia Islam.
penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan seperti
Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa.
Mazhab ini juga tersebar di Mesir terutama di bagian
Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina
(campuran Syafi'i dan Hanafi). Mazhab ini juga sampai
keKaukasia, yaitu Chechnya dan Dagestan.

Salah satu faktor tersebarnya mazhab ini adalah karena
para khalifah Utsmaniyah di Istanbul sebagai pusat
kepemimpinan tertinggi umat Islam sedunia bermazhab
Hanafi.

Bukan hanya itu, bahkan mazhab ini mengalami proses
qanunisasi, sehingga format Undang-undang khilafah itu
didasarkan pada mazhab Hanafi. Qanun itu kemudian
diterapkan di seluruh negeri Islam. Sehingga meski
grassroot masyarakat suatu negeri bermazhab lain
sepertiSyafi'i misalnya, namun dalam hukum tata
negara, mazhab negara itu adalah Hanafi. Setidaknya
banyak mengadaptasi mazhab hanafi.

Contoh Mazhab Hanafi yang Berbeda Dari Mazhab Lainnya

* Dalam pendapatAl-Hanafiyah, yang najis dari anjing
hanyalah air liur, mulut dan kotorannya. Sedangkan
tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis.
Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan
umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia.
Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk
berburu.
* Mereka juga mengatakan bahwa yang termasuk najis
yang dimaafkan adalah beberapa tetes air kencing
kucing atau tikus yang jatuh ke dalam makanan atau
pakaian karena darurat. Juga akibat percikan najis
yang tak terlihat oleh mata telanjang.
* Beristinja` dengan menggunakan airmenurut mazhab
Hanafi hukumnya bukan wajib tetapi sunnah. Yang
penting najis bekas buang air itu sudah bisa
dihilangkan meskipun dengan batu atau dengan
beristijmar.
* Dalam masalah rukun wudhu', mazhab Hanafi tidak
mencantumkan niat, tartib, muwalat dan tadlik ke dalam
rukun.
* Hukum menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti
pisik dengan wanita adalah termasuk hal yang tidak
membatalkan wudhu.
* Dalam shalat jamaah yang bersifat jahr, para makmum
tidak mengucapkan lafadz "amien" setelah imam selesai
membaca surat Al-Fatihah.
* Dalam penetapan batas aurat wanita, mazhab hanafi
menambahkan pengecualiannya. Bukan hanya wajah dan
kedua tapak tangan, namun mazhab ini menampakan kedua
kaki hingga batas mata kaki sebagai bukan aurat bagi
wanita.
* Dalam masalah waqaf, mazhab ini mengatakan bahwa
harta waqaf itu bersifat sementara dan boleh diambil
lagi.

Dan masih banyak lagi contoh pendapat mazhab Hanafi
yang mungkin agak aneh dalam pandangan kita, terutama
muslimin Indonesia. Hal itu karena pada dasarnya
mazhab fiqih yang berkembang di negeri kita, suka
tidak suka, diakui atau tidak diakui, adalah mazhab
Syafi'i.

Terus bagaimana dengan Mazhab Safi'i yang banyak di
akui di Indonesia ?? Semoga Ustad Mansyur bisa
memberikan Tambahan mengenai Mazhab yang lainnya.

Wassalam


Taufik

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh, 



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

Kirim email ke