Please find bellow...!!! --- In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, titien mohammad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wah.. Om.. ini juga lagi marak dibicarakan di milist indo Melbourne. Teman2 yang pada mau pulang juga lagi was2.. padahal software yang di laptop mereka rata2 software dari indo yang keasliannya diragukan.. > Ada pro and kontra juga sih masalah software ini.. ada yang bilang selama penggunaannya bukan untuk komersil itu gak melanggar HAKI..Any ideas teman??? >
Untuk lebih jelas mengenai penggunaan license sebuah software, bisa dilihat pada EULA (End User License Agreement) software tersebut. Kadang ada software yang free tapi bukan untuk digunakan di lingkungan bisnis atau tidak untuk disebarluaskan. Tapi ada juga yang benar-benar free dan sourcenya terbuka. Salah satu contoh adalah PC Media Anti Virus (PCMAV). Software tersebut gratis (free) untuk digunakan pada home user dan bukan untuk digunakan dilingkungan bisnis atau perusahaan. Lebih jelasnya tengoklah EULA dari seoftware tersebut. Biasanya pada saat kita menginstal software, pasti ada halaman agreementnya. Mungkin sudah saatnya kita menghargai hasil karya cipta orang lain... regards, -sp- > > titien > > > > ----- Original Message ---- > From: R. H. Uno <[EMAIL PROTECTED]> > To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com > Sent: Wednesday, June 4, 2008 12:38:58 PM > Subject: [GM2020] FW: [member_baliusada] FW: Just for information from bandara > > > MOHON PERHATIAN.Ws. > > -----Original Message----- > From: member_baliusada@ yahoogroups. com [mailto:member_ baliusada@ yahoogroups. com] On Behalf Of Nico Krisnanto > Sent: Tuesday, June 03, 20089:09 PM > To: 'NK ' > Subject: [member_baliusada] FW: Just for information from bandara > > From: Puspo Adiju o [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Tuesday, June 03, 20084:10 PM > Subject: Fw: Just for information from bandara > > > > Just for your information > > ============ ========= ========= == > > > > Dear all, ! > Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah > > dilakukan pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. > > > > Kepada mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak > > berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp > > 9.500.000,- per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus dite! > bus > > di polres yang telah ditentukan. > > > > Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama > > seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara, cafe- cafe dan > > tempat umum lainnya. > > > > Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis)dan pak > > Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan melalui bandara > > Soekarno Hatta. > > > > Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap berhati-hati > > dalam menggunakan komputernya di tempat umum ! > dan segera melegalisir > > software-software yang digunakan atau menghapus software yang tidak legal. > > > > > > > > > >