berikut ini kutipan berita dari HArian Komentar tgl 24 Juni 2008 ttg
penolakan PDS terhadap pengesahan RUU Perbankan Syari'ah menjadi UU.
Saya mengundang kawan-kawan milist untuk menelaah/ mengkaji dan
memberikan opini mengenai statement penolakan salah satu partai "Agama"
ini. Apakah memang dilatarbelakangi oleh isu/masalah ekonomi ataukah
hanya karena faktor sentimen "Agama".


PDS Tolak RUU Perbankan Syariah



Partai Damai Sejahtera (PDS) lewat pernyataan Wakil Ketua Umumnya, Denny
Tewu SE MM menyatakan, penolakan terhadap pengesahan RUU Perbankan
Syariah dan RUU SBSN (Surat Berharga Sya-riah Negara) menjadi UU.
"Ini merupakan salah satu bentuk neokolonialisme atau pen-jajahan
zaman baru yang ha-rus ditolak," kata Tewu kepa-da Komentar, kemarin
(23/06)
Menurutnya, bentuk `penja-jahan baru' itu lebih pada pen-jajahan
dari sisi ekonomi, di mana dengan memberikan pinjaman jangka pendek mau
pun jangka panjang itu sebe-narnya mengikat, sehingga terjadi
ketergantungan Indo-nesia terhadap negara-negara lain. Dia mengatakan,
saat ini dengan berbagai cara Indone-sia ingin memutuskan hubu-ngan
dengan IMF dan lem-baga sejenis, agar tidak selalu tergantung dengan
mereka.
Hal yang sama seharusnya kita juga berlaku dalam ben-tuk tawaran ekonomi
lainnya, seperti tawaran-tawaran dari negara-negara Timur Tengah dalam
bentuk penyetoran modal dengan jaminan Surat Berharga Syariah Negara
yang akan berimplikasi ke-tergantungan. `'Bukan hanya sekadar
bergantung, tetapi aset-aset negara kita dalam bentuk obligasi sudah
dipe-gang oleh mereka (sebagai jaminan),"ulasnya.
Lebih jauh lagi, Tewu men-jelaskan, kalau hal itu sampai terjadi,
artinya sama saja dengan aktivitas perekono-mian akan didominasi oleh
pemegang obligasi yang akan mempengaruhi bank konven-sional penjajahan
era baru de-ngan cara penguasaan di bi-dang ekonomi. "Yang kita
khawatirkan adalah dengan adanya Undang-Undang Per-bankan Syariah akan
menjadi dualisme tafsiran kebijakan moneter karena terjadi pe-misahan
antara bank kon-vensional dengan bank sya-riah. Nah, munculnya
Un-dang-Undang SBSN juga akan menggerogoti berbagai aset bangsa, apa
bedanya dengan IMF (Bank Dunia) yang memberikan pinjaman kepada
Indonesia dengan berbagai persyaratan tanpa harus jaminan obligasi?
Kalau bicara pinjaman atau penyertaan modal, banyak negara pasti mau
membe-rikan pinjaman sekarang, tetapi kita harus hitung-hitungan apakah
harus dengan obligasi negara,'' ungkapnya.(zal)

Kirim email ke