Dear All Gm2020. Pada lampiran berita di bawah ini menjelaskan bahwa Pemerintah Melarang Penerbit Buku menjual Buku di Sekolah karena saat ini Pemerintah sudah menyediakan Fasilitas Buku Pelajaran untuk Siswa melalui System On Line yang bisa di Akses pada Link http://www.depdiknas.go.id/ sehingga menurut berita ini Orang Tua Siswa tidak perlu lagi membeli Buku Pelajaran.
Mohon Sharing dari teman2 yang mengerti mengenai Penjelasan tersebut, karena setelah saya masuk ke Situs http://www.depdiknas.go.id/ saya tdk menemukan Buku Pelajaran yang di Maksud. Atas perhatian terima kasih. Wassalam TP 22/07/2008 06:44 Pendidikan Penerbit Dilarang Menjual Buku di Sekolah Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang tidak membolehkan penerbit menjual buku langsung ke sekolah, baru-baru ini. Alasannya agar para siswa menggunakan fasilitas buku elektronik yang disediakan pemerintah melalui internet. Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) keberatan dengan aturan pemerintah tersebut karena merugikan siswa. Peraturan baru itu menyulitkan siswa apalagi banyak dari mereka yang tidak tahu soal buku elektronik tersebut. Sebab sosialisasi buku elektronik ini tak merata. Buku sekolah elektronik diperuntukkan agar proses pendidikan lebih cepat dan hemat. Dengan mengakses www.depdiknas.go.id, para siswa bisa langsung melihat buku yang diperlukan dan mencetaknya tanpa dipungut biaya [baca: Sosialisasi Buku Elektronik Minim].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)