Dear All Gm2020.

Pada lampiran berita di bawah ini menjelaskan bahwa Pemerintah Melarang 
Penerbit Buku menjual Buku di Sekolah karena saat ini Pemerintah sudah 
menyediakan Fasilitas Buku Pelajaran untuk Siswa melalui System On Line yang 
bisa di Akses pada Link http://www.depdiknas.go.id/ sehingga menurut berita ini 
Orang Tua Siswa tidak perlu lagi membeli Buku Pelajaran.

Mohon Sharing dari teman2 yang mengerti mengenai Penjelasan tersebut, karena 
setelah saya masuk ke Situs http://www.depdiknas.go.id/ saya tdk menemukan Buku 
Pelajaran yang di Maksud.

Atas perhatian terima kasih.

Wassalam

TP



22/07/2008 06:44 Pendidikan

                                                        Penerbit Dilarang 
Menjual Buku di Sekolah
                                                

                                        Liputan6.com, Jakarta:
Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang tidak membolehkan penerbit
menjual buku langsung ke sekolah, baru-baru ini. Alasannya agar para
siswa menggunakan fasilitas buku elektronik yang disediakan pemerintah
melalui internet.
Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) keberatan dengan aturan pemerintah
tersebut karena merugikan siswa. Peraturan baru itu menyulitkan siswa
apalagi banyak dari mereka yang tidak tahu soal buku elektronik
tersebut. Sebab sosialisasi buku elektronik ini tak merata.
Buku sekolah elektronik diperuntukkan agar proses pendidikan lebih
cepat dan hemat. Dengan mengakses www.depdiknas.go.id, para siswa bisa
langsung melihat buku yang diperlukan dan mencetaknya tanpa dipungut
biaya [baca: Sosialisasi Buku Elektronik Minim].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)


      

Kirim email ke