Pak Fasli yb. Banyak teman2 di milis GM2020 setuju dengan civitas academica UNG juga menganggap pak MY ini seperti orang gila, juga saya sendiri sering2 berpikir begitu. Tetapi ada hal yang membuat saya kagum dengan pk MY. Dia begitu tinggi pengetahuannya tentang kuda. Mungkin karena beliau pernah menjadi joki kecil di Sumbawa sana, bahkan pernah jatuh dari kuda. Oleh karena itu saya tidak heran, kejatuhannya dari kuda yang berlari kencang merupakan faktor penunjang mengapa ia berpikir melompat-lompat. Saya sarankan Pak, kalau ada beasiswa khusus, untuk mengirimkannya ke Princeton University di N.J. ,USA, tempat Einstein mengajar sampai beliau meninggal. Semoga teman baik saya MY mendapat kesempatan ini. Terima kasih pak atas perhatiannya, kapan kita ngobrol2 lagi seperti ketika di Lembaga Pendidikan Duta Bangsa? Salam hormat, H.Uno
-----Original Message----- From: gorontalomaju2020@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of my Sent: Monday, July 28, 2008 10:42 AM To: [EMAIL PROTECTED] Cc: gorontalomaju2020@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: [GM2020] mengenai Geografi di MIPA Pak Dirjen yang MUlia, Saya juga sudah berkali2 meminta kepada rektor dan pimpina saya bahwa jurusan pendidikan geografi tidak bisa di bawah naungan jurusan pendidikan fisika dan di MIPA. Tetapi itu dianggap orang gila oleh pimpinan saya. Wassalam my Kepada Yth. Bapak Fasli Jalal (DIRJEN DIKTI) di Tempat "Semoga Bapak senantiasa dalam lindungan Allah SWT" Maaf Pak, pernyataan Bapak sewaktu Acara Tudang Sipulung UNM hari Jumat tgl 13 Mei 2008 lalu tentang pertanyaan saya mengenai Status dan Posisi Keberadaan Prodi Pendidikan Geografi UNM terkait SK DIKTI 163/Kep/2007, mendorong saya menulis tulisan ini agar lebih memperjelas mengenai persoalan dan silang pendapat mengenai hal ini. saya berharap semoga tulisan di bawah ini dapat menjadi masukan dan mohon maaf jika penjelasannya agar terlalu panjang, demi untuk kejelasan masalah ini.dan atas perhatian dan tanggapannya diucapkan terima kasih. "SILANG PENDAPAT STATUS DAN POSISI KEBERADAAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI UNM DALAM SK DIKTI NO. 163/KEP/2007 TENTANG PENATAAN DAN KODIFIKASI PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI" Dalam menulis tulisan dengan mengambil judul ini, saya sebenarnya agak geli dan khawatir akan menjadi bahan tertawaan, karena jelas dalam tulisan ini saya akan mengungkapkan silang pendapat yang terjadi terhadap yang namanya sebuah Surat Keputusan (SK), yang seharusnya tidak perlu terjadi karena tidak membutuhkan suatu penafsiran atau interpretasi lagi karena sudah jelas dan tidak perlu dijelaskan, harus dilaksanakan/diterapkan dan jika ada ketentuan/keputusan hukum dan aturan-aturan sebelumnya yang mengikuti ketentuan/keputusan hukum terebut, tetapi bertentangan dengan ketentuan/keputusan hukum dan aturan-aturan yang baru yang mengikuti ketentuan/keputusan hukum yang baru, maka dinyatakan tidak berlaku lagi. Lalu kenapa SK DIKTI 163/Kep/2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi, ini menjadi silang pendapat khususnya mengenai status dan posisi keberadaan program studi (prodi) geografi? Padahal sangat jelas sekali bahwa prodi ini, berdasarkan hasil penataan berada dalam lingkup Pendidikan IPS, dan dibakukan kodenya (dikodifikasi) dengan kode yang sama dengan prodi pendidikan IPS lainnya (kode 87-xxx), seperti Pendidikan Sejarah, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Sosiologi dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. (lihat Lampiran 1, hal 9-10 SK ini). Hal ini menjadi silang pendapat dan pertanyaan besar akibat kerancuan dan kekeliruan terhadap realitas yang terjadi di lingkungan UNM, khususnya terhadap status dan posisi keberadaan prodi ini yang sejak tahun 1999 hingga saat ini berada di lingkup ke-MIPA-an/Fakultas MIPA. (sebenarnya selama berpuluh-puluh tahun sebelumnya berada dilingkup IPS/FPIPS (nama FPIPS sebelum perubahan IKIP menjadi UNM, sekarang FEIS)). Dan jika kita melihat lebih jauh, hal ini tentunya tidak lepas alias sangat terkait dan mendukung arah pengembangan pendidikan tinggi khususnya di UNM ke depan, karena saat ini dan ke depan penguatan terhadap eksistensi sebuah prodi lebih menonjol. Oleh sebagian orang, khususnya dilingkup jurusan geografi menganggap bahwa SK ini hanya bertujuan untuk kodifikasi dan keperluan data EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) semata, dan tidak mempermasalahkan pembinaan/ koordinasi prodi ini, mau dibina di lingkup MIPA/Fakultas MIPA atau di lingkup IPS/FEIS) bisa saja, karena bidang ilmu geografi memiliki dimensi ganda fisik/alam dan manusia/sosial. Sekilas pendapat tersebut di atas memang betul, namun perkembangan terakhir (berdasar pada ketentuan hukum yang terakhir dan aturan-aturan yang mengikuti ketentuan hukum tersebut) terhadap prodi ini, telah memperjelas dan menegaskan status dan posisi kedudukan serta dimana seharusnya prodi ini dibina ini. Dan menjadi catatan penting disini, bahwa hal ini juga merupakan hasil masukan dari ilmuan geografi dan ilmuan pendidikan geografi sendiri. "Salah satu contoh kecil kerugian ilmu geografi yang dapat disaksikan saat ini adalah posisi dan kedudukan mata pelajaran geografi di kurikulum yang berlaku di SMA saat ini. Mata pelajaran geografi tidak diajarkan pada program IPA tetapi hanya di program sosial. Ini artinya ilmu geografi tidak diperlukan dalam pengembangan ilmu keIPAan karena geografi hanya berdimensi keIPSan belaka, tidak memiliki dimensi keIPAan. Hal ini terjadi akibat kegagalan para ilmuan geografi dan ilmuan pendidikan geografi dari universitas terkemuka di Jawa/Jakarta menyakinkan Tim Pengembang Kurikulum SMA di Depdiknas/BSMP bahwa ilmu geografi itu berdimensi ganda (fisik/alam dan manusia/sosial) sehingga perlu diajarkan baik di program IPS maupun program IPA, sesuai dengan relevansi dan kebutuhan masing-masing program dan akibat saling melecehkan fungsi dan peranan masing-masing antara ilmuwan geografi dan ilmuwan pendidikan geografi, di mana pendidik geografilah yang paling sering dipojokkan" (Makkulau Andi, 2008- Guru Besar Jur. Geografi UNM). Mengenai kodifikasi dalam SK DIKTI 163/Kep/2007, yang oleh sebagain pendapat mempertanyakan bahwa "jika berdasarkan kode, maka Prodi Geografi seharusnya tidak dibina di bawah MIPA karena berbeda dengan kode-kode kelompok ilmu MIPA lainnya (44,45,46 dan 47), makanya kode yang dihasilkan dari hasil penataan dalam SK ini tidak bisa dijadikan alasan pemisahan/pemindahan prodi Pendidikan Geografi ke FEIS", menunjukkan tingkat analisis baik secara ketentuan hukum formal (yuridis formal) dan logika yang kurang tajam, kenapa begitu? Mari coba kita lihat dan analisis. Dalam SK ini, bidang ilmu Pendidikan Geografi itu memiliki kode 87 sama dengan kode-kode bidang ilmu IPS lainnya. Kode bidang ilmu Pendidikan MIPA yang terdiri dari Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi dan Pendidikan Kimia, tidak termasuk Pendidikan Geografi memiliki kode yang sama yakni 84. Di UNM memang belum memiliki Fakultas Geografi, namun berdasarkan tujuan pengembangan ilmu ini yang berorientasi fisis, ketentuan hukum (yuridis formal) dan secara logika otomatis pastilah di MIPA bersama-sama dengan bidang ilmu MIPA dan Pendidikan MIPA lainnya, makanya untuk bidang ilmu matematika dan Pendidikan Matematika, Fisika dan Pendidikan Fisika, Kimia dan Pendidikan Kimia, dan biologi dan Pendidikan biologi tidak menjadi masalah. Dan kalaulah bidang ilmu pendidikan geografi ini masuk di MIPA tentunya kodenya tidak jauh dengan kode bidang ilmu MIPA lainnya dan tidak mungkin di kelompokkan dan disamakan kodenya dengan kode bidang ilmu pendidikan IPS lainnya. Pengelompokan dan penyamaan kode (kodifikasi) yang didahului dari hasil penataan bidang ilmu Pendidikan Geografi dalam Pendidikan IPS/kelompok IPS sudah merupakan keputusan DIKTI dalam SK ini yang tentunya berdasarkan pertimbangan dan masukan juga dari ahli-ahli bidang ilmu ini. Lebih jauh mengenai sebagian pendapat, bahwa geografi dapat dibina dan dikembangkan di lingkungan mana saja (FMIPA atau FIS) tergantung kesepakatan pengelolanya apakah mau mengembangkan geografi fisik atau geografi manusia, atau keduanya dan lingkungan mana yang paling menguntungkan dalam arti peluang memperoleh bantuan fasilitas/sarana fisik pembelajaran menunjukkan ketidaktegasan dan lupa akan kenyataan keinginan pasar untuk alumni bidang ilmu pendidikan geografi. Jelas bahwa bidang ilmu Geografi yang lebih berorientasi fisis itu di MIPA, lalu bagaimana dengan bidang ilmu Pendidikan Geografi itu sendiri? Lebih berorientasi kemana? Jika kita memperhatikan pasar yang akan digeluti oleh alumninya kelak yaitu di DIKDASMEN, tentunya menginginkan alumni yang lebih berorientasi pada sosial dan itu oleh DIKTI dari hasil masukan ahli-ahli di bidang ilmu ini, lebih tepatnya di IPS dan di FIS, seperti kebanyakan universitas- universitas lainnya khususnya yang eks IKIP yang memiliki kesamaan sejarah dalam perubahannya menjadi universitas. Karena tidak mungkin sama arah dan penguatan (kurikulum) sosial yang dimiliki, jika berada di MIPA/lingkungan kelompok MIPA dan jika di IPS/lingkungan kelompok IPS. Kemudian jika peluang memperoleh bantuan fasilitas/sarana fisik yang juga menjadi alasan, hal ini tidak bisa dijadikan alasan, sebab ini akan melemahkan kemampuan dan kreatifitas person-person yang ada di dalamnya dan kenyataan di universitas-universitas lain yang eks IKIP pun yang tetap berada di FIS yang membina bidang ilmu ini masih tetap eksis dan bahkan lebih menonjol dari pendidikan geografi UNM berdasarkan penilaian resmi standarisasi oleh DIKTI (akreditasi pendidikan geografi UNM adalah C sejak tahun 2003 hingga sekarang). Pemerintah melalui DEPDIKNAS (DIKTI/DIKDASMEN) dengan segala ketentuan hukum dan aturan-aturan yang mengikuti ketentuan hukum tersebut, memiliki niat baik dan tulus untuk tidak membingungkan kaum akademisi dan masyarakat luas dalam segala bentuk kebijakannya yang konsisten terhadap bidang ilmu Pendidikan Geografi. SK DIKTI 163/Kep/2007 (Kelompok Pendidikan IPS), Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2008 (kelompok Program Studi IPS), Kurikulum Persekolahan Geografi di DIKDASMEN (Program IPS), Sebaran status dan posisi keberadaan bidang ilmu di berbagai Universitas (hanya UNM dan UniversitasNegeri Malang yang berada di MIPA, yang lainnya tetap berada di IPS/FIS), dan SNMPTN 2008 (Kelompok Program Studi IPS), sangat jelas merupakan bukti/fakta kekonsistenannya terhadap status dan posisi kedudukan bidang ilmu/prodi ini yang berada di lingkup IPS. Apakah kita juga mau dan berani menanggung dosa dan bertanggungjawab terhadap calon-calon mahasiswa baru Pendidikan Geografi yang akan TERKECOH dan TERTIPU dalam SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) 2008 jika ternyata menemukan kenyataan bahwa Pendidikan Geografi di UNM itu masuk kelompok program studi MIPA padahal di Panduan SNMPTN 2008 masuk dalam kelompok program studi IPS yang seiring dengan pengetahuan dan pemahaman mereka selama ini??? Dan jika kita melihat pada pada panduan ini pada kelompok program studi MIPA untuk UNM, justru yang ada hanya Prodi Geografi bersama dengan Prodi Murni dan Pendidikan MIPA lainnya minus Prodi Pendidikan Geografi. Apakah ini bukan menjadi bukti yang sangat jelas??? (Tahun-tahun sebelumnya sebenarnya sudah masuk di kelompok IPS, hanya mungkin saat itu belum ada SK DIKTI 163/Kep/2007, jadi mungkin masih bisa dimaklumi, namun setelah ada SK dan aturan-aturan yang mengikuti SK ini, apakah ini akan dibiarkan terus??? atau didiamkan saja seakan-akan tidak ada masalah???) Perluasan mandat (wider mandate) Universitas Negeri (eks IKIP) yang dimaknai bahwa IKIP yang berubah nama menjadi universitas (berdasarkan Kepres RI No. 93 Tahun 1999) diberi hak dan kewenangan membuka program akademik dan atau professional dan mengembangkan ilmu pendidikan tanpa harus membuka fakultas baru yang diartikan bahwa jurusan-jurusan tertentu di universitas mantan IKIP diberi kewenangan membuka program kembar yakni program studi akademik (ilmu murni), di samping Program Studi profesi yang telah ada (calon profesi guru), tentunya tidak serta merta dimaknai secara kebablasan/asal-asalan tanpa rujukan yang jelas sehingga menimbulkan kerancuan dan pertanyaan di mana-mana (sering alumni kami dipertanyakan ijazahnya kenapa MIPA). Dalam setiap keputusan, apalagi yang namanya keputusan presiden tentu pasti disertai dengan yang nama ketentuan-ketentuan hukum/aturan-aturan pelaksanaan/ teknis di bawahnya dan dalam Keppres ini pada pasal 4 di katakan bahwa untuk pelaksanaan wider mandate ini di atur oleh Mendikbud (waktu itu). Artinya sangat jelas dengan aturan yang baru dari DIKTI yakni SK DIKTI 163 bidang ilmu Pendidikan Geografi itu mengenai status dan posisi keberadaannya adalah seharusnya di lingkungan IPS seperti di universitas-universitas lainnya yang juga mantan IKIP, karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap muatan kurikulum dan alumni yang dibutuhkan oleh pasar nantinya. Selanjutnya mengenai SK DIKTI No. 108/D2/1999 Tanggal 13 Januari 1999 berisi pengalihan (pemindahan) Jurusan Pendidikan Geografi dari FPIPS sekarang FEIS ke FPMIPA sekarang FMIPA secara otomatis berdasarkan ketentuan/keputusan hukum, dinyatakan tidak berlaku lagi/batal dengan sendirinya oleh SK DIKTI/163/Kep/2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi. (lihat Keputusan SK ini pada point 8) dan jelas sekali aturan-aturan yang ada dan lahir pun seperti sertifikasi guru dalam jabatan 2008 dan SNMPTN 2008 secara otomatis mengikuti SK ini seperti telah diungkap di atas. abdul malik Dosen Jurusan Geografi Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar <http://www.faslijalal.com/img/trans.gif> 2008-06-02 13:51:02 Assallamu'allaikum Bapak dan keluarga sehat pak? Mudah2an Allah senantiasa bersama kita pak. Begini Pak Jalal Saya dan teman-teman peserta pendidikan profesi guru ingin menyampaikan pertanyaan dan mudah-mudahan kami sudah mendapatkan jawaban yang setidaknya dapat membuat kami punya motivasi membangun pendidikan lewat karya-karya yang meskipun hanya sedikit. kebetulan peserta kelompok SMP di UNNES adalah guru berprestasi, dan dari mereka kalau saya cermati hasilnya memang signifikan dengan mutu pend. Kebetulan di komunitas itu ada beberapa karya mampu di amati. Ada yang mampu membuat softwar pembelajaran, ada yang membuat alat evaluasi, dan saya sendiri juga pernah memberi sumbangsih tentang evaluasi belajar dan membuat metode hitung Handtrymatika. dsb. Dari benak kami tentang sertifikasi antara program Portopolio dengan pendidikkan sepertinya ada yang harus dikaji lagi. Mana yang seharusnya di ambil. Jujur Pak saat ini saya tidak setuju dengan Portofolio karena ternyata guru-guru pendahulu kami malah tidak tersentuh, meskipun prestasinya luar biasa. tapi sayang pak... beliau tidak sarjana. Pak Jalal ingatkah? Dulu pak guru saya hanya lulusan PGSMTP, PGSMTA tapi luar biasa mereka sangat iklas meskipun gajinya hanya cukup beli ikan asin. Beliau2 yang paling layak pak untuk Portofolio. Tapi kalau periode di bawah saya. Kan syaratnya jadi guru sudah S1 ya hukumnya wajib pak untuk ikut pendidikan 2 semester. Kecuali yang prestasinya luar biasa justruk mereka yang cocok untuk portofolio. Kemudian pak... kalau sarjana kesehatan ambil sertifikasi dapat gelar dr, sarjana ekonomi jur akutansi ambil sertifikasi dapat gelar akuntan nah kalau gelar guru setelah pendidikan sertifikasi gelarnya apa pak? TRI BUDIYONO SMP 1 PAMOTAN REMBANG <http://www.faslijalal.com/img/trans.gif> 2008-06-02 10:37:02 Assalamu'alaikum pak fasli.... semoga sehat selalu,amiiin.Bapak saya mau tanya, berkaitan dengan sosialisasi sertifikasi guru 2008 melalui jalur pendidikan yang rencananya menjaring 1500 guru,kapan dimulai pendaftarannya dan bagaimana prosesnya?mohon bisa dilaksanakan sesuai dengan kuota PNS dan non PNS nya ya pak,sesuai dengan sambutan dalam situs sertifikasi guru ; Mari kita sukseskan pelaksanaan sertifikasi guru yang jujur dan adil!Terimakasih atas perhatian bapak. Bunyani Rosyid guru SD swasta di Baki Sukoharjo <http://www.faslijalal.com/img/trans.gif> 2008-05-28 15:32:14 Assalamu'alaikum wr.wb. Bapak Fasli Jalal Ysh, Saya sangat senang atas kunjungan Bapak ke Kopertis X pagi tadi. Sayang karena waktu yang sangat terbatas, interaktif antara karyawan Kopertis dengan Bapak sangat singkat sekali. Saya sangat surprise Bapak menyediakan buku tamu ini,sehingga saya dapat menyampaikannya beberapa hal kepada Bapak. Diantaranya ; 1. Saya sangat senang dengan adanya program database PBM PT/Prodi yang dinamakan data EPSBED.Walaupun datanya masih harus "dibersihkan lagi" karena ketidak pahaman PT/Prodi dengan definisi dan filosofi dari variavel data EPSBED itu sendiri. 2. Dengan kemampuan yang sangat terbatas kami coba untuk memanfaatkan data EPSBED itu agar bisa "bunyi" dalam bentuk buku yang sangat sederhana sehingga dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan khususnya untuk tingkat Kopertis. 3. Sangat disayangkan database yang begitu besar ibarat sebuah hutan disitu ada rotan, anggrek, tanaman obat dan sebagainya, akan tetapi hutan itu hanya dibiarkan begitu saja tanpa dimanfaatkan sebaik-baiknya khususnya oleh PT, demikian juga oleh Kopertis karena keterbatasan SDM yang ada. 4.Berkali-kali kami sampaikan di depan Pimpinan PTS bahwa data ini bisa dipakai untuk melihat PBM Prodi di PT untuk setiap semesternya dan sebagai bahan untuk merencanakan perbaikan PBM untuk semster yang akan datang (MONEV). 5. Bahkan juga kami sampaikan bahwa disamping untuk perpanangan ijin data ini dapat membantu keperluan penyusunan program PHKI dan Akreditasi dan program-program lainnya yang mengarah ke MONEV PBM. 6. Kami sangat miris karena beberapa PT hanya menganggap data EPSBED sebagai laporan semester tanpa memperhatikan Culture trust. 7. Akibatnya ada beberapa vasiabel data EPSBED yang tidak berani kami masukkan kedalam analisis, misalnya daya saing (antara calon mahasiswa peminat dan mahasiswa yang diterima, penelitian dosen padahal data ini perlu sekali untuk dianalisis. 8.Impian saya suatu saat data EPSBED PT juga dapat diikuti oleh data EPSBED Dikdasmen. Sehingga PBM dari tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan Tinggi dapat dilihat transparan oleh para stakeholders. 9. Dari hasil analisis yang telah dilakukan kami menemukan bahwa rata-rata PTS masih bermasalah dalam internal manajemen,rendahnya riset dosen sehingga mempunyai hubungan yang signifikan dengan lamanya masa studi mahasiswa untuk beberapa PT/Prodi. 10. Untuk itu kami merencanakan sebuah kegiatan riset dosen- mahasiswa yang idenya juga Bapak sampaikan waktu kunjungan tadi pagi. Insyaallah kami akan tindak lanjuti ide tersebut. Demikian saja Pak, mohon maaf atas kelancangan saya dalam mengutarakan banyak hal. Wassalam Firti Rasmita Kopertis Wilayah X