Lama saya tak membuka website Gorontalo Post. Tadi, saya rindu untuk membukanya 
lagi. Saya ingin tahu isu apa yang sedang hangat di Provinsi Gorontalo. Tapi 
kemudian, saya menemukan kengerian dalam sebuah berita berjudul; Kajari 
Tilamuta Bakal Didemo,
PERMAK Wacanakan Pengusiran dari Boalemo.

PERTAMA, saya ngeri karena pemenjaraan atas Jaksa Urip dan petinggi lainnya di 
Kejagung rupanya tidak menimbulkan efek jera terhadap jajaran Adhyaksa di 
daerah-daerah. Logikanya, "bosnya" saja sekarang mudah dipenjarakan, apalagi 
cuma yang ada di daerah. Tetapi toh itu tidak membuat mereka gentar untuk terus 
berbuat curang.     
   
KEDUA, saya juga ngeri dengan isi berita tersebut yang cenderung menghakimi 
tanpa ampun (trial by the press). Dalam berita tersebut memang ada kata 
"diduga" atau "jika benar", tapi masyarakat awam akan menafsirkan bahwa 
kejadian itu "memang benar". Seperti pada kalimat: "Ia juga meminta kepada 
pihak Kajati Gorontalo, jika rekaman tersebut terbukti benar adanya, untuk 
langsung menindak tegas Kejari Tilamuta atas kebobrokan sikapnya tersebut." 
Artinya, jika rekaman itu benar, maka GP sudah men-cap bahwa Kajari Tilamuta 
itu bobrok. Bukankah ini opini dari GP? 
Parahnya, sudah cenderung menghakimi, berita tersebut juga ternyata tidak 
berimbang. Kalau membaca beritanya sampai tuntas, tidak ada upaya-upaya dari 
wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada orang yang sudah dihakiminya itu. 
Apalagi, yang sedang ditulisnya adalah kasus kontroversial, yang belum tentu 
mengandung kebenaran.  
Dalam berita tersebut boleh saja si narasumber menyebutkan bahwa Kejari 
Tilamuta sudah melanggar kode etik jaksa, tapi sebaiknya dia juga mengingatkan 
si wartawan yang mewawancaranya untuk tidak melanggar kode etik jurnalistik; 
yakni memuat berita yang berimbang dan tidak memihak. 

Kata orang, agar negara ini bisa cepat pulih, dibutuhkan kedewasaan dari 
pilar-pilar demokrasi. Kasus Kajari Tilamuta masih membuktikan bahwa dunia 
hukum masih belum dewasa. Begitupun berita GP tersebut membuktikan kebebasan 
pers kita juga belum sepenuhnya dewasa. 

Mohon maaf banget kalau postingan ini membuat ada beberapa orang yang 
tersinggung. Tapi saya  harus sampaikan agar kita bisa sama-sama menilai apakah 
institusi hukum dan juga pers kita (khususnya di bumi Gorontalo) sudah dewasa. 

iing


Kajari Tilamuta Bakal Didemo 
PERMAK Wacanakan Pengusiran dari Boalemo

TILAMUTA-Heboh beredarnya rekaman pembicaraan telepon yang diduga kuat suara 
Kajari Tilamuta, langsung memicu protes dan reaksi dari sebagian masyarakat di 
Bumi Bertasbih Boalemo, pengusiran sang Kajari mulai diwacanakan dan bahkan 
demo besar-besaran siap digelar.

Seperti telah diberitakan sebelumnya rekaman yang dinilai sangat mencoreng 
wajah penegakan hukum dan Kejaksaan sebagai salah satu institusi penagakan 
hukum ini, telah beredar luas dimasyarakat.Bahkan rekaman yang tadinya 
terinformasi hanya beredar di wilayah Boalemo tersebut, kini bahkan telah 
beredar hingga ke berbagai wilayah, termasuk di wilayah Kota Gorontalo.

Diwilayah Boalemo sendiri reaksi mulai ditunjukkan oleh beberapa lembaga yang 
selama ini dikenal sangat getol menyoroti dan memberikan perhatian khusus 
terhadap berbagai dugaan kasus korupsi di wilayah Bumi Bertasbih ini. 
Diantaranya, adalah LSM Paguyuban Masyarakat Boalemo Tilamuta (PAMBOTI) dan 
Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), yang meminta pihak terkait, 
khususnya Kejaksaan untuk menindak lajuti masalah ini. Ketua LSM PAMBOTI, 
Saiful T Hamid kepada Gorontalo Post, menegaskan terkait dengan masalah ini 
pihaknya, dipastikan akan menggelar demo besar-besaran ke kantor Kejaksaan 
Negeri Tilamuta, dengan kekuatan massa yang diperkirakan akan mencapai 1500 
orang. 
Kepada Gorontalo Post, Saiful yang akrab disapa Ka Yuko, menegaskan  inti dari 
tuntutan gerakan unjuk rasa ini, adalah menuntut sikap Kajari Tilamuta untuk 
menjelaskan kebenaran dari rekaman yang sudah beredar luas dimasyarakat ini. 
”Jika rekaman itu benar, kita menuntut Kajari Tilamuta untuk membuktikan atau 
menjelaskan berbagai hal yang sempat diungkapkannya dalam pembicaraan telepon 
tersebut,” tegas Yuko, yang menilai sikap Kajari ini, sangat naif dan sangat 
disayangkan, jika rekaman tersebut benar adanya.

Sementara itu, Direktur PERMAK Suwitno Kadji kepada Gorontalo Post, 
mengungkapkan jika benar rekaman yang beredar dimasyarakat itu adalah suara 
Kejari Tilamuta Ratmadi Saptondo, dengan unsur dari pihak eksekutif.

Ia menilai, pada intinya ada indikasi memperdagangkan penanganan kasus dengan 
cara mengancam dan memeras sejumlah uang dari oknum-oknum pejabat daerah, serta 
melecehkan lembaga lain seperti legislatif dan kepolisian, dengan menggunakan 
kalimat ’GOBLOK’.

Maka ia menilai dalam hal ini, perlu ada klarifikasi dari Kejari Tilamuta dan 
oknum-oknum yang dihubunginya. Dan jika hal ini terbukti memang benar adanya, 
menurut pentolan PERMAK ini, selaku masyarakat pihaknya mengutuk keras 
cara-cara yang dilakukan oleh Kejari yang notabene melanggar kode etik seorang 
Jaksa. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang 
Kejaksaan RI.

Ia juga meminta kepada pihak Kajati Gorontalo, jika rekaman tersebut terbukti 
benar adanya, untuk langsung menindak tegas Kejari Tilamuta atas kebobrokan 
sikapnya tersebut. ”Dan jika tidak, maka kami akan melakukan upaya paksa akan 
mengusir Kajari Tilamuta dari daerah ini,” tegas Direktur PERMAK ini, seraya 
menambahkan sikap ini akan diambil pihaknya, jika dalam 2 kali 24 jam, tetap 
tak ada tindakan tegas dari Kajati Gorontalo, terkait masalah ini, khususnya 
dengan status Kejari Tilamuta.

Selain itu, terkait dengan masalah ini ia juga meminta agar semua kasus-kasus 
korupsi yang melibatkan oknum pejabat di daerah ini, agar dapat diambil alih 
langsung penanganannya oleh pihak Kejaksaan Tinggi. Sementara terkait adanya 
pelecehan terhadap institusi legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat, ia 
mengatakan bahwa pelecehan terhadap para wakil rakyat, adalah bentuk pelecehan 
terhadap masyarakat daerah ini secara keseluruhan dan untuk itu ia meminta agar 
Dekab Boalemo segera mengundang dan melakukan hearing terhadap Kejari. gpinfo




      

Kirim email ke