cari.....aman jo so tradisi itu korupsi.... bapukul kong lari yang penting so kanyang ba protes kasana so tidak ada guna.....parcuma..bo yang penting abis korupsi berbuat baik...jangan lupa zakat...sedekah..dllll....abis itu naik haji..hehehehe mati masuk sorga
--- On Tue, 10/14/08, Tachtiar Pratama <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Tachtiar Pratama <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Bls: [GM2020] Kajari Tilamuta dan GP To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Tuesday, October 14, 2008, 12:56 AM Memang agak sulit untuk menghilangkan kebiasaan melakukan KORUPSI dikalangan para pejabat pemerintahan, anggota DPS serta para penegak hukum yang seharusnya mereka memberikan contoh terhadap proses penegakkan hukum yang benar2 adil, tapi sepertinya hal ini sulit bagi kita untuk bisa mempercayai aparat kita yang benar3 bersih dari KKN. Sebenarnya kita di Indonesia ini banyak memiliki para Ahli Hukum yang di bilang Kredibel, Profesional, Konsisten dan Berakhlak baik, hanya saja mereka ini kurang mendapat peran kalaupun ada mereka ini hanya sebagai pemberi masukan bukan sebagai pengambil kebijakan. Seperti contoh: pembahasan tentang RUU tentang TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) minimal hukuman bagi para koruptor yang diusulkan oleh para Ahli Hukum itu adalah Seumur Hidup dan paling berat Hukuman Mati, dengan alasan karena Tindak Pidana Korupsi bisa dikategorikan Pidana Khusus karena telah merugikan negara termasuk masyarakat didalamnya dan juga bisa dapat dikategorikan Pelanggaran HAM. Tapi oleh para pengambil kebijakan termasuk didalamnya Presiden dan DPR tidak berani memutuskan usulan tersebut karena bisa saja keputusan tersebut akan berdampak negatif terhadap posisi dari mereka selama ini. Kalau saja hukuman bagi para koruptor sangat berat (seumur hidup/pidana mati) yang jelas hal ini akan memberikan efek jera terhadap orang lain untuk melakukan korupsi. Kalau sanksinya sama dengan seorang pencuri ayam, sampai kapanpun korupsi akan semakin merajalela. Thanks [EMAIL PROTECTED] ----- Pesan Asli ---- Dari: Tuturuga <belimbingbotol@ yahoo.com> Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Terkirim: Minggu, 12 Oktober, 2008 22:26:42 Topik: Re: [GM2020] Kajari Tilamuta dan GP Dari dulu dorang dua seiring sejalan... Seia sekata... Sesarung sebantal... wakakakak... !!! --- On Sat, 10/11/08, debby mano <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: debby mano <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: Re: [GM2020] Kajari Tilamuta dan GP To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Saturday, October 11, 2008, 12:46 PM waduh, rupanya k lisa n k iing sependapat euyy.....cuit. .cuit... --- Pada Sab, 11/10/08, LISSA PAKAYA <lissapakaya80@ gmail.com> menulis: Dari: LISSA PAKAYA <lissapakaya80@ gmail.com> Topik: Re: [GM2020] Kajari Tilamuta dan GP Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Tanggal: Sabtu, 11 Oktober, 2008, 12:32 PM ia, bener ... 2008/10/11, iing iing <aja_klalen_sih@ yahoo.com>: Lama saya tak membuka website Gorontalo Post. Tadi, saya rindu untuk membukanya lagi. Saya ingin tahu isu apa yang sedang hangat di Provinsi Gorontalo. Tapi kemudian, saya menemukan kengerian dalam sebuah berita berjudul; Kajari Tilamuta Bakal Didemo, PERMAK Wacanakan Pengusiran dari Boalemo. PERTAMA, saya ngeri karena pemenjaraan atas Jaksa Urip dan petinggi lainnya di Kejagung rupanya tidak menimbulkan efek jera terhadap jajaran Adhyaksa di daerah-daerah. Logikanya, "bosnya" saja sekarang mudah dipenjarakan, apalagi cuma yang ada di daerah. Tetapi toh itu tidak membuat mereka gentar untuk terus berbuat curang. KEDUA, saya juga ngeri dengan isi berita tersebut yang cenderung menghakimi tanpa ampun (trial by the press). Dalam berita tersebut memang ada kata "diduga" atau "jika benar", tapi masyarakat awam akan menafsirkan bahwa kejadian itu "memang benar". Seperti pada kalimat: "Ia juga meminta kepada pihak Kajati Gorontalo, jika rekaman tersebut terbukti benar adanya, untuk langsung menindak tegas Kejari Tilamuta atas kebobrokan sikapnya tersebut." Artinya, jika rekaman itu benar, maka GP sudah men-cap bahwa Kajari Tilamuta itu bobrok. Bukankah ini opini dari GP? Parahnya, sudah cenderung menghakimi, berita tersebut juga ternyata tidak berimbang. Kalau membaca beritanya sampai tuntas, tidak ada upaya-upaya dari wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada orang yang sudah dihakiminya itu. Apalagi, yang sedang ditulisnya adalah kasus kontroversial, yang belum tentu mengandung kebenaran. Dalam berita tersebut boleh saja si narasumber menyebutkan bahwa Kejari Tilamuta sudah melanggar kode etik jaksa, tapi sebaiknya dia juga mengingatkan si wartawan yang mewawancaranya untuk tidak melanggar kode etik jurnalistik; yakni memuat berita yang berimbang dan tidak memihak. Kata orang, agar negara ini bisa cepat pulih, dibutuhkan kedewasaan dari pilar-pilar demokrasi. Kasus Kajari Tilamuta masih membuktikan bahwa dunia hukum masih belum dewasa. Begitupun berita GP tersebut membuktikan kebebasan pers kita juga belum sepenuhnya dewasa. Mohon maaf banget kalau postingan ini membuat ada beberapa orang yang tersinggung. Tapi saya harus sampaikan agar kita bisa sama-sama menilai apakah institusi hukum dan juga pers kita (khususnya di bumi Gorontalo) sudah dewasa. iing Kajari Tilamuta Bakal Didemo PERMAK Wacanakan Pengusiran dari Boalemo TILAMUTA-Heboh beredarnya rekaman pembicaraan telepon yang diduga kuat suara Kajari Tilamuta, langsung memicu protes dan reaksi dari sebagian masyarakat di Bumi Bertasbih Boalemo, pengusiran sang Kajari mulai diwacanakan dan bahkan demo besar-besaran siap digelar. Seperti telah diberitakan sebelumnya rekaman yang dinilai sangat mencoreng wajah penegakan hukum dan Kejaksaan sebagai salah satu institusi penagakan hukum ini, telah beredar luas dimasyarakat. Bahkan rekaman yang tadinya terinformasi hanya beredar di wilayah Boalemo tersebut, kini bahkan telah beredar hingga ke berbagai wilayah, termasuk di wilayah Kota Gorontalo. Diwilayah Boalemo sendiri reaksi mulai ditunjukkan oleh beberapa lembaga yang selama ini dikenal sangat getol menyoroti dan memberikan perhatian khusus terhadap berbagai dugaan kasus korupsi di wilayah Bumi Bertasbih ini. Diantaranya, adalah LSM Paguyuban Masyarakat Boalemo Tilamuta (PAMBOTI) dan Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), yang meminta pihak terkait, khususnya Kejaksaan untuk menindak lajuti masalah ini. Ketua LSM PAMBOTI, Saiful T Hamid kepada Gorontalo Post, menegaskan terkait dengan masalah ini pihaknya, dipastikan akan menggelar demo besar-besaran ke kantor Kejaksaan Negeri Tilamuta, dengan kekuatan massa yang diperkirakan akan mencapai 1500 orang. Kepada Gorontalo Post, Saiful yang akrab disapa Ka Yuko, menegaskan inti dari tuntutan gerakan unjuk rasa ini, adalah menuntut sikap Kajari Tilamuta untuk menjelaskan kebenaran dari rekaman yang sudah beredar luas dimasyarakat ini. "Jika rekaman itu benar, kita menuntut Kajari Tilamuta untuk membuktikan atau menjelaskan berbagai hal yang sempat diungkapkannya dalam pembicaraan telepon tersebut," tegas Yuko, yang menilai sikap Kajari ini, sangat naif dan sangat disayangkan, jika rekaman tersebut benar adanya. Sementara itu, Direktur PERMAK Suwitno Kadji kepada Gorontalo Post, mengungkapkan jika benar rekaman yang beredar dimasyarakat itu adalah suara Kejari Tilamuta Ratmadi Saptondo, dengan unsur dari pihak eksekutif. Ia menilai, pada intinya ada indikasi memperdagangkan penanganan kasus dengan cara mengancam dan memeras sejumlah uang dari oknum-oknum pejabat daerah, serta melecehkan lembaga lain seperti legislatif dan kepolisian, dengan menggunakan kalimat 'GOBLOK'. Maka ia menilai dalam hal ini, perlu ada klarifikasi dari Kejari Tilamuta dan oknum-oknum yang dihubunginya. Dan jika hal ini terbukti memang benar adanya, menurut pentolan PERMAK ini, selaku masyarakat pihaknya mengutuk keras cara-cara yang dilakukan oleh Kejari yang notabene melanggar kode etik seorang Jaksa. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI. Ia juga meminta kepada pihak Kajati Gorontalo, jika rekaman tersebut terbukti benar adanya, untuk langsung menindak tegas Kejari Tilamuta atas kebobrokan sikapnya tersebut. "Dan jika tidak, maka kami akan melakukan upaya paksa akan mengusir Kajari Tilamuta dari daerah ini," tegas Direktur PERMAK ini, seraya menambahkan sikap ini akan diambil pihaknya, jika dalam 2 kali 24 jam, tetap tak ada tindakan tegas dari Kajati Gorontalo, terkait masalah ini, khususnya dengan status Kejari Tilamuta. Selain itu, terkait dengan masalah ini ia juga meminta agar semua kasus-kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat di daerah ini, agar dapat diambil alih langsung penanganannya oleh pihak Kejaksaan Tinggi. Sementara terkait adanya pelecehan terhadap institusi legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat, ia mengatakan bahwa pelecehan terhadap para wakil rakyat, adalah bentuk pelecehan terhadap masyarakat daerah ini secara keseluruhan dan untuk itu ia meminta agar Dekab Boalemo segera mengundang dan melakukan hearing terhadap Kejari. gpinfo Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. " Apakah wajar artis ikut Pemilu? Temukan jawabannya di Yahoo Answers! "