COBA DI CEK APAKAH HAL INI BENAAAR?? Wass.OH
<http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/message/104098;_ylc=X3oD MTJ0dnY5dTdxBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEzMDA2NzAyBGdycHNwSWQDMTcwNTA0MzY5NQRt c2dJZAMxMDQwOTgEc2VjA2Rtc2cEc2xrA3Ztc2cEc3RpbWUDMTIyNDgxNDIzNg--> Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Posted by: "EKO KERTAJAYA" <mailto:[EMAIL PROTECTED] Re%3A%20Kiai%20Nikahi%20Bocah%2012%20Tahun> [EMAIL PROTECTED] Thu Oct 23, 2008 7:02 pm (PDT) itulah mbak kalo ajaran agama dipahami secara tekstual. harusnya urusan muamalah yg terikat dimensi dan waktu selalu ditakwil ulang banyak seh yg telah menyadari hal ini namun ternyata lebih banyak orang yg tidak dan pura2 tidak menyadari krn adanya kepentingan2 syahwat sesaat yg mereka balut dn agama .. > > Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB > Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun > Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi > Hestiana Dharmastuti - detikNews > > Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi > Lutfiana Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad > Syihab menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis > pernikahan itu tidak ada masalah. > > Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid > maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan. > > "Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah > menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig," > kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008). > > Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi bocah > di bawah umur. > > "Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. Jadi > kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan gizi baik. > Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah," papar dia. > > Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak ada > masalah. "Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan > biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap > psikologisnya," ujar dia. > > Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan kiai > semacam ini cerita lama. > > "Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga anaknya > dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung," ujarnya. > > Bagaimana dari sisi pendidikan? "Kalau suaminya baik dan konsen pada > pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. Kalau > tidak mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula (SD) dan > Diniyah Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya masukkan ke > pesantren," papar Hilman. > > Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada pemaksaan > dan pelanggaran hak anak. > > "Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT," ujarnya. > > Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa > Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan > dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, > Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. > Ulfa merupakan istri keduanya. > > (aan/iy) <http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/message/104105;_ylc=X3oD MTJ0bHY0azdhBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEzMDA2NzAyBGdycHNwSWQDMTcwNTA0MzY5NQRt c2dJZAMxMDQxMDUEc2VjA2Rtc2cEc2xrA3Ztc2cEc3RpbWUDMTIyNDgxNDIzNg--> Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Posted by: "[EMAIL PROTECTED]" <mailto:[EMAIL PROTECTED] Re%3A%20Kiai%20Nikahi%20Bocah%2012%20Tahun> [EMAIL PROTECTED] <http://profiles.yahoo.com/evidouren> evidouren Thu Oct 23, 2008 7:07 pm (PDT) Satu lagi bukti kedunguan anggota DPR, Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad Syihab tanpa menggunakan otaknya menyatakan bahwa perkawinan anak perempuan yg baru berusia 12 tahun benar dilihat dari sisi kesehatan! Dipikirnya kesiapan perempuan u/dinikahi hanya dilihat dari sisi sebagai obyek seksualitas suami dan perkawinan hanya sekedar membutuhkan kesiapan perempuan u/melakukan hubungan seksual dan beranak pinak! Taruhlah bandot tua yg dengan kurang ajarnya menikahi anak kecil yang masih pantas main boneka tsb akan bersedia menangguhkan melihat istrinya hamil ketika si anak tsb telah berusia 20 tahun atau lebih, namun tubuh manusia perempuan berusia 12 tahun belum terbentuk sempurna, meski dia sudah mengalami menstruasi. Belum lagi jika dilihat dari sisi psikologis! Duh, biyung, mau dibawa kemanakah negara ini jika para pembesarnya hanya sebatas ini kualitasnya? ED Date: Thu, 23 Oct 2008 07:41:35 To: < <mailto:Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED]> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Marahhhhhh... Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi Hestiana Dharmastuti - detikNews Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi Lutfiana Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad Syihab menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis pernikahan itu tidak ada masalah. Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan. "Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig," kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008). Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi bocah di bawah umur. "Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. Jadi kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan gizi baik. Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah," papar dia. Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak ada masalah. "Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap psikologisnya," ujar dia. Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan kiai semacam ini cerita lama. "Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga anaknya dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung," ujarnya. Bagaimana dari sisi pendidikan? "Kalau suaminya baik dan konsen pada pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. Kalau tidak mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula (SD) dan Diniyah Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya masukkan ke pesantren," papar Hilman. Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada pemaksaan dan pelanggaran hak anak. "Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT," ujarnya. Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya. (aan/iy) <http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/message/104106;_ylc=X3oD MTJ0cjkycDRqBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEzMDA2NzAyBGdycHNwSWQDMTcwNTA0MzY5NQRt c2dJZAMxMDQxMDYEc2VjA2Rtc2cEc2xrA3Ztc2cEc3RpbWUDMTIyNDgxNDIzNg--> Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Posted by: "widyawati" <mailto:[EMAIL PROTECTED] Re%3A%20Kiai%20Nikahi%20Bocah%2012%20Tahun> [EMAIL PROTECTED] <http://profiles.yahoo.com/widyahum> widyahum Thu Oct 23, 2008 7:07 pm (PDT) Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi agama! Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi pihak lain melakukan hal yang sama. Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik. Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan??? Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak.???? Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang belum waktunya dia tanggung!!!!!!!!! Lalu hak apa yang anak ini miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag menikahinya??? Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum wanita dewasa sangat besar. Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati saya melihat betapa besarnya "hak laki-laki untuk menguasai" yang sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian dari haknya!!! > > Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB > Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun > Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi > Hestiana Dharmastuti - detikNews > > Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi Lutfiana Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad Syihab menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis pernikahan itu tidak ada masalah. > > Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan. > > "Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig," kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008). > > Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi bocah di bawah umur. > > "Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. Jadi kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan gizi baik. Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah," papar dia. > > Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak ada masalah. "Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap psikologisnya," ujar dia. > > Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan kiai semacam ini cerita lama. > > "Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga anaknya dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung," ujarnya. > > Bagaimana dari sisi pendidikan? "Kalau suaminya baik dan konsen pada pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. Kalau tidak mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula (SD) dan Diniyah Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya masukkan ke pesantren," papar Hilman. > > Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada pemaksaan dan pelanggaran hak anak. > > "Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT," ujarnya. > > Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya. > > (aan/iy)