COBA DI CEK APAKAH HAL INI BENAAAR?? Wass.OH  


 
<http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/message/104098;_ylc=X3oD
MTJ0dnY5dTdxBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEzMDA2NzAyBGdycHNwSWQDMTcwNTA0MzY5NQRt
c2dJZAMxMDQwOTgEc2VjA2Rtc2cEc2xrA3Ztc2cEc3RpbWUDMTIyNDgxNDIzNg--> Re: Kiai
Nikahi Bocah 12 Tahun 


Posted by: "EKO KERTAJAYA"  <mailto:[EMAIL PROTECTED]
Re%3A%20Kiai%20Nikahi%20Bocah%2012%20Tahun> [EMAIL PROTECTED] 


Thu Oct 23, 2008 7:02 pm (PDT) 

itulah mbak kalo ajaran agama dipahami secara tekstual.
harusnya urusan muamalah yg terikat dimensi dan waktu selalu ditakwil ulang
banyak seh yg telah menyadari hal ini
namun ternyata lebih banyak orang yg tidak dan pura2 tidak menyadari
krn adanya kepentingan2 syahwat sesaat yg mereka balut dn agama


..
>
> Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB
> Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
> Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi
> Hestiana Dharmastuti - detikNews
>
> Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi 
> Lutfiana Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad 
> Syihab menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis 
> pernikahan itu tidak ada masalah.
>
> Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid 
> maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan.
>
> "Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah 
> menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig," 
> kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008).
>
> Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi bocah 
> di bawah umur.
>
> "Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. Jadi 
> kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan gizi baik.

> Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah," papar dia.
>
> Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak ada

> masalah. "Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan 
> biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap 
> psikologisnya," ujar dia.
>
> Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan kiai 
> semacam ini cerita lama.
>
> "Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga anaknya

> dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung," ujarnya.
>
> Bagaimana dari sisi pendidikan? "Kalau suaminya baik dan konsen pada 
> pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. Kalau 
> tidak mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula (SD) dan 
> Diniyah Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya masukkan ke 
> pesantren," papar Hilman.
>
> Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada pemaksaan 
> dan pelanggaran hak anak.
>
> "Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT," ujarnya.
>
> Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa 
> Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan 
> dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, 
> Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. 
> Ulfa merupakan istri keduanya.
>
> (aan/iy)


 
<http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/message/104105;_ylc=X3oD
MTJ0bHY0azdhBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEzMDA2NzAyBGdycHNwSWQDMTcwNTA0MzY5NQRt
c2dJZAMxMDQxMDUEc2VjA2Rtc2cEc2xrA3Ztc2cEc3RpbWUDMTIyNDgxNDIzNg--> Re: Kiai
Nikahi Bocah 12 Tahun 


Posted by: "[EMAIL PROTECTED]"
<mailto:[EMAIL PROTECTED]
Re%3A%20Kiai%20Nikahi%20Bocah%2012%20Tahun> [EMAIL PROTECTED]
<http://profiles.yahoo.com/evidouren> evidouren 


Thu Oct 23, 2008 7:07 pm (PDT) 

Satu lagi bukti kedunguan anggota DPR, Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad Syihab
tanpa menggunakan otaknya menyatakan bahwa perkawinan anak perempuan yg baru
berusia 12 tahun benar dilihat dari sisi kesehatan! Dipikirnya kesiapan
perempuan u/dinikahi hanya dilihat dari sisi sebagai obyek seksualitas suami
dan perkawinan hanya sekedar membutuhkan kesiapan perempuan u/melakukan
hubungan seksual dan beranak pinak! 

Taruhlah bandot tua yg dengan kurang ajarnya menikahi anak kecil yang masih
pantas main boneka tsb akan bersedia menangguhkan melihat istrinya hamil
ketika si anak tsb telah berusia 20 tahun atau lebih, namun tubuh manusia
perempuan berusia 12 tahun belum terbentuk sempurna, meski dia sudah
mengalami menstruasi. Belum lagi jika dilihat dari sisi psikologis! 

Duh, biyung, mau dibawa kemanakah negara ini jika para pembesarnya hanya
sebatas ini kualitasnya? 

ED 


Date: Thu, 23 Oct 2008 07:41:35 
To: < <mailto:Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com>
[EMAIL PROTECTED]> 
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun 


Marahhhhhh... 

Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB 
Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun 
Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi 
Hestiana Dharmastuti - detikNews 

Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi Lutfiana
Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad Syihab
menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis pernikahan itu
tidak ada masalah. 

Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid maupun
belum haid sekali pun dapat dinikahkan. 

"Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah
menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig,"
kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008). 

Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi bocah di
bawah umur. 

"Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. Jadi
kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan gizi baik.
Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah," papar dia. 

Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak ada
masalah. "Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan
biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap psikologisnya,"
ujar dia. 

Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan kiai
semacam ini cerita lama. 

"Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga anaknya
dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung," ujarnya. 

Bagaimana dari sisi pendidikan? "Kalau suaminya baik dan konsen pada
pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. Kalau tidak
mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula (SD) dan Diniyah
Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya masukkan ke pesantren,"
papar Hilman. 

Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada pemaksaan dan
pelanggaran hak anak. 

"Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT," ujarnya. 

Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono,
Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan
berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji
menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan
istri keduanya. 

(aan/iy) 
 


 
<http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/message/104106;_ylc=X3oD
MTJ0cjkycDRqBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEzMDA2NzAyBGdycHNwSWQDMTcwNTA0MzY5NQRt
c2dJZAMxMDQxMDYEc2VjA2Rtc2cEc2xrA3Ztc2cEc3RpbWUDMTIyNDgxNDIzNg--> Re: Kiai
Nikahi Bocah 12 Tahun 


Posted by: "widyawati"  <mailto:[EMAIL PROTECTED]
Re%3A%20Kiai%20Nikahi%20Bocah%2012%20Tahun> [EMAIL PROTECTED]
<http://profiles.yahoo.com/widyahum> widyahum 


Thu Oct 23, 2008 7:07 pm (PDT) 

Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari 
berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang 
orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi 
agama!
Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan 
selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam 
bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai 
intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan 
tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi 
pihak lain melakukan hal yang sama.

Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene 
dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di 
negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi 
perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. 
Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun 
tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. 
Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah 
segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama 
itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa 
melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang 
dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik.
Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan???
Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak.????

Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian 
dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang 
dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk 
mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman 
sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang 
belum waktunya dia tanggung!!!!!!!!! Lalu hak apa yang anak ini 
miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag 
menikahinya??? 

Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi 
penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya 
untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang 
cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum 
wanita dewasa sangat besar.

Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih 
dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati 
saya melihat betapa besarnya "hak laki-laki untuk menguasai" yang 
sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian 
dari haknya!!!

> 
> Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB
> Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
> Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi
> Hestiana Dharmastuti - detikNews
> 
> Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi 
Lutfiana Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman 
Rosyad Syihab menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun 
sosiologis pernikahan itu tidak ada masalah.
> 
> Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah 
haid maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan.
> 
> "Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. 
Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur 
sampai akil balig," kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008).
> 
> Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi 
bocah di bawah umur.
> 
> "Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. 
Jadi kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan 
gizi baik. Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah," papar dia.
> 
> Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun 
tidak ada masalah. "Karena perkembangan psikologis beriringan dengan 
perkembangan biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi 
sikap psikologisnya," ujar dia.
> 
> Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan 
kiai semacam ini cerita lama. 
> 
> "Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga 
anaknya dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung," ujarnya.
> 
> Bagaimana dari sisi pendidikan? "Kalau suaminya baik dan konsen 
pada pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. 
Kalau tidak mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula 
(SD) dan Diniyah Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya 
masukkan ke pesantren," papar Hilman.
> 
> Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada 
pemaksaan dan pelanggaran hak anak.
> 
> "Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT," 
ujarnya.
> 
> Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa 
Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya 
menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. 
Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa 
yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya.
> 
> (aan/iy) 

Kirim email ke