Dear All Gm2020.
Bagi terman2 yang telah mengucapkan Selamat kepada Bupati Baru Gorut kemungkinan harus bersabar dahulu, karena saat ini Proses Hukum tengah berjalan, jadi hingga saat ini belum ada Bupati yang terpilih ..... Jadi Mari kita menungggu hasil keputusan MK, apakah RU'YA menang dalam Pilkada Gorut ?? Sabar yach kepada Kerabat dan Keluarga dari RUSLI dan INDRA YASIN, semoga hasil keputusan MK, MEnerima hasil KPU Gorut dengan memenangkan RU'YA. dan seandainya terbukti Hasil Pilkada Gorut yang di menangkan RU'YA tidak sah. maka Bagi Kerabat dan pendukung RU'YA mohon jg bersabar menerima kekalahannnya. Dengan Demikian Ucapan selamatnya di simpan kembali yach.... Wassalam Taufik Polapa Yang Suka Tanca Gas..... Sengketa Pilkada Gorut memasuki Tahapan Pembuktian Jumat, 14 Nopember 2008 Hadirkan Saksi Anak di Bawah Umur JAKARTA--Persidangan sengketa Pilkada Kab. Gorontalo Utara memasuki tahap pembuktian sejak hari Rabu 12 Nopember 2008. Pada persidangan tersebut, Pemohon yakni pasangan calon Thariq Modanggu dan Djafar Ismail diberi kesempatan untuk mengajukan alat bukti berupa surat dan saksi. Kuasa Hukum Pasangan Calon Pasangan Calon Thariq Modanggu dan Djafar Ismail Thariq Modanggu dan Djafar Ismail mengajukan alat bukti surat yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim Konstitusi, ternyata ada yang belum dilengkapi dengan aslinya, serta ada pula yang dinyatakan sudah diserahkan kepada Panitera. Atas hal tersebut, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Panitera apakah berkas yang dimaksud ada padanya, namun Penitera hanya menggelengkan kepala. Selain mengajukan bukti surat, Pengacara Tafaqur juga mengajukan 2 (dua) orang saksi, yakni Amir Hadui Kepala Dusun I Iloheluma Desa Popalo Kecamatan Anggrek dan seorang anak perempuan di bawah umur (siswi SMP) bernama Rian Pakaya dari Desa Bulalo Dusun Hulapa Kecamatan Kwandang. Saat saksi Amir Hadui ditanyakan oleh Kuasa Hukum Pihak Terkait (Ru’ya) Yasser S. Wahab, saksi tersebut menerangkan bahwa TPSnya tidak termasuk diantara 11 TPS yang dianggap bermasalah dalam Permohonan Pemohon. Pertanyaan yang sama kemudian diulangi dan dipertegas lagi oleh salah satu Majelis Hakim Konstitusi dan saksi tetap menjawab sama bahwa TPS tempatnya tersebut tidak masuk dalam permohonan Pemohon. Selanjutnya atas pertanyaan Yasser S. Wahab, terungkap bahwa saksi melakukan perbuatannya di TPS tanpa mengetahui bahwa itu adalah tindak pidana Pemilu yang diancam dengan hukuman penjara. Di luar persidangan Otniel F.E. Siwy, S.H. dari Bakumham Partai Golkar Prov. Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera mengajukan Laporan Pidana terhadap saksi-saksi yang terang-terangan telah mengakui baik di depan sidang maupun sekedar menandatangani surat pernyataan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pemilu, dengan memaksa orang untuk memilih ataupun memasukkan orang yang tidak berhak ke bilik suara. Hal mana ditegaskan setelah melakukan koordinasi dengan Bapak Thomas Mopilie, Ketua DPD II Partai Golkar Gorut, guna melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang ditengarai melakukan perbuatan pidana tersebut. "Perbuatan seperti itu harus memperoleh sanksi yang keras sebagai upaya pembelajaran dan pendewasan berpolitik bagi Masyarakat agar tidak menghalalkan segala cara dalam memenangkan pasangan calonnya," ujar Otniel. Lain lagi ketika saksi Rian Pakaya didengar keterangannya oleh Majelis Hakim Konstitusi, karena masih di bawah umur maka tidak dilakukan penyumpahan kepada saksi Rian Pakaya tersebut, Hal ini setelah Majelis Hakim mendengar keberatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Ru’ya bahwa anak di bawah umur tidak dapat disamakan dengan saksi di bawah sumpah karena belum cakap menurut hukum untuk memberikan keterangan saksi di depan pengadilan. Tidak cakapnya saksi Ryan tersebut, semakin terlihat ketika ditanyakan oleh Kuasa KPU Harson Abas, S.H. dimana saksi berada ketika hari pemungutan suara, yang dijawabnya bahwa pada hari itu ia bermain-main di sekolah. Sehingga Kuasa KPU berkesimpulan bahwa saksi itu tidak mencoblos di TPS sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Tafaqur. Suasana sidang sempat memanas ketika Kuasa Hukum Tafaqur entah mengapa mencoba menegur langsung Kuasa Hukum Ru’ya tanpa melalui Ketua Majelis Hakim, sehingga Kuasa Hukum Ru’ya serta merta langsung menyatakan keberatan dan meminta agar Majelis Hakim memperingatkan Kuasa Tafaqur tersebut. Majelis kemudian menengahi dan mengingatkan jika pihak Pemohon ingin menyampaikan sesuatu harus dengan seizin Ketua Majelis, sehingga Kuasa Pemohonpun terdiam. Pihak Pemohon prinsipal Thariq Modanggu yang sempat hadir dalam persidangan, memohon agar diberi kesempatan berbicara. Setelah diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Thariq Modanggu kemudian menuturkan keluh kesah terhadap pelaksanaan Pilkada yang dianggap merugikannya. Namun keluh kesah tidak berlangsung lama ketika Majelis Hakim mengingatkannya bahwa jika itu benar terjadi, mengapa tidak dimasukkan saja semuanya ke dalam surat permohonannya sejak awal, sebab segala sesuatu yang akan dinilai hanyalah apa yang telah dicantumkan pada surat permohonan. Awalnya persidangan Pilkada Gorontalo Utara tersebut memang terlambat dimulai sekira 20 menit dari jadwal semula pukul 15.00 WIB. Hal ini terjadi akibat Kuasa Hukum Tafaqur terlambat datang ke gedung Mahkamah Konsitusi, sehingga persidangan menjadi molor. Hal yang menarik ketika Thariq Modanggu memasuki ruangan sidang, sempat bertemu dan bersalaman mesra dengan H. Rusli Habibie yang disaksikan pula oleh Ruliyanti Katili, Caleg DPR RI Prov. Gorontalo dari Partai Amanat Nasional dan Otniel F.E. Siwy dari Bakumham Partai Golkar yang kebetulan duduk berdampingan ketika itu. Hari ini sidang sengketa Pilkada Gorut kembali digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda giliran Kuasa Hukum KPUD Gorut sebagai Termohon untuk mengajukan alat bukti surat dan alat bukti saksi. Persidangan pembuktian masih dilanjutkan pada hari Kamis 13 Nopember 2008. Dimana kedua belah pihak masih mengajukan bukti-bukti surat. Sidang sempat diskors selama 15 menit ketika Kuasa Hukum KPU ternyata lupa membubuhi materai pada beberapa alat buktinya. Saat sidang ditutup pada hari itu, Majelis Hakim Konstitusi meminta agar kedua belah pihak menghadirkan saksi-saksinya pada persidangan hari Senin tanggal 17 Nopember 2008. gpinfo