Dear All Gm2020.

Bagi terman2 yang telah mengucapkan Selamat kepada Bupati Baru Gorut 
kemungkinan harus bersabar dahulu, karena saat ini Proses Hukum tengah 
berjalan, jadi hingga saat ini belum ada Bupati yang terpilih .....

Jadi Mari kita menungggu hasil keputusan MK, apakah RU'YA menang dalam Pilkada 
Gorut ??

Sabar yach kepada Kerabat dan Keluarga dari RUSLI dan INDRA YASIN, semoga hasil 
keputusan MK, MEnerima hasil KPU Gorut dengan memenangkan RU'YA. dan 
seandainya  terbukti Hasil Pilkada Gorut yang di menangkan RU'YA tidak sah. 
maka Bagi Kerabat dan pendukung RU'YA mohon jg bersabar menerima kekalahannnya. 
Dengan Demikian Ucapan selamatnya di simpan kembali yach....

Wassalam


Taufik Polapa
Yang Suka Tanca Gas.....






                                        Sengketa Pilkada Gorut memasuki Tahapan 
Pembuktian                                                                      
                                                        
                        
                        
                
                                        
                                
                                        Jumat, 14 Nopember 2008                 
        
                        
                                        
                        
                                Hadirkan Saksi Anak di Bawah Umur

JAKARTA--Persidangan
sengketa Pilkada Kab. Gorontalo Utara memasuki tahap pembuktian sejak
hari Rabu 12 Nopember 2008. Pada persidangan tersebut, Pemohon yakni
pasangan calon Thariq Modanggu dan Djafar Ismail diberi kesempatan
untuk mengajukan alat bukti berupa surat dan saksi.

Kuasa Hukum
Pasangan Calon Pasangan Calon Thariq Modanggu dan Djafar Ismail Thariq
Modanggu dan Djafar Ismail mengajukan alat bukti surat yang setelah
diperiksa oleh Majelis Hakim Konstitusi, ternyata ada yang belum
dilengkapi dengan aslinya, serta ada pula yang dinyatakan sudah
diserahkan kepada Panitera. Atas hal tersebut, Majelis Hakim kemudian
menanyakan kepada Panitera apakah berkas yang dimaksud ada padanya,
namun Penitera hanya menggelengkan kepala. Selain mengajukan bukti
surat, Pengacara Tafaqur juga mengajukan 2 (dua) orang saksi, yakni
Amir Hadui Kepala Dusun I Iloheluma Desa Popalo Kecamatan Anggrek dan
seorang anak perempuan di bawah umur (siswi SMP) bernama Rian Pakaya
dari Desa Bulalo Dusun Hulapa Kecamatan Kwandang. 

Saat saksi
Amir Hadui ditanyakan oleh Kuasa Hukum Pihak Terkait (Ru’ya) Yasser S.
Wahab, saksi tersebut menerangkan bahwa TPSnya tidak termasuk diantara
11 TPS yang dianggap bermasalah dalam Permohonan Pemohon. Pertanyaan
yang sama kemudian diulangi dan dipertegas lagi oleh salah satu Majelis
Hakim Konstitusi dan saksi tetap menjawab sama bahwa TPS tempatnya
tersebut tidak masuk dalam permohonan Pemohon.



 Selanjutnya atas pertanyaan Yasser S. Wahab, terungkap bahwa saksi
melakukan perbuatannya di TPS tanpa mengetahui bahwa itu adalah tindak
pidana Pemilu yang diancam dengan hukuman penjara. Di luar persidangan
Otniel F.E. Siwy, S.H. dari Bakumham Partai Golkar Prov. Gorontalo
menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera
mengajukan Laporan Pidana terhadap saksi-saksi yang terang-terangan
telah mengakui baik di depan sidang maupun sekedar menandatangani surat
pernyataan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pemilu, dengan
memaksa orang untuk memilih ataupun memasukkan orang yang tidak berhak
ke bilik suara.
 
 Hal mana ditegaskan setelah melakukan
koordinasi dengan Bapak Thomas Mopilie, Ketua DPD II Partai Golkar
Gorut, guna melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang ditengarai
melakukan perbuatan pidana tersebut. "Perbuatan seperti itu harus
memperoleh sanksi yang keras sebagai upaya pembelajaran dan pendewasan
berpolitik bagi Masyarakat agar tidak menghalalkan segala cara dalam
memenangkan pasangan calonnya," ujar Otniel.
 
 Lain lagi ketika
saksi Rian Pakaya didengar keterangannya oleh Majelis Hakim Konstitusi,
karena masih di bawah umur maka tidak dilakukan penyumpahan kepada
saksi Rian Pakaya tersebut, Hal ini setelah Majelis Hakim mendengar
keberatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Ru’ya bahwa anak di bawah
umur tidak dapat disamakan dengan saksi di bawah sumpah karena belum
cakap menurut hukum untuk memberikan keterangan saksi di depan
pengadilan. Tidak cakapnya saksi Ryan tersebut, semakin terlihat ketika
ditanyakan oleh Kuasa KPU Harson Abas, S.H. dimana saksi berada ketika
hari pemungutan suara, yang dijawabnya bahwa pada hari itu ia
bermain-main di sekolah. Sehingga Kuasa KPU berkesimpulan bahwa saksi
itu tidak mencoblos di TPS sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Tafaqur.
 

Suasana sidang sempat memanas ketika Kuasa Hukum Tafaqur entah mengapa
mencoba menegur langsung Kuasa Hukum Ru’ya tanpa melalui Ketua Majelis
Hakim, sehingga Kuasa Hukum Ru’ya serta merta langsung menyatakan
keberatan dan meminta agar Majelis Hakim memperingatkan Kuasa Tafaqur
tersebut. Majelis kemudian menengahi dan mengingatkan jika pihak
Pemohon ingin menyampaikan sesuatu harus dengan seizin Ketua Majelis,
sehingga Kuasa Pemohonpun terdiam.
 
 Pihak Pemohon prinsipal
Thariq Modanggu yang sempat hadir dalam persidangan, memohon agar
diberi kesempatan berbicara. Setelah diberi kesempatan oleh Ketua
Majelis Hakim, Thariq Modanggu kemudian menuturkan keluh kesah terhadap
pelaksanaan Pilkada yang dianggap merugikannya. Namun keluh kesah tidak
berlangsung lama ketika Majelis Hakim mengingatkannya bahwa jika itu
benar terjadi, mengapa tidak dimasukkan saja semuanya ke dalam surat
permohonannya sejak awal, sebab segala sesuatu yang akan dinilai
hanyalah apa yang telah dicantumkan pada surat permohonan.
 

Awalnya persidangan Pilkada Gorontalo Utara tersebut memang terlambat
dimulai sekira 20 menit dari jadwal semula pukul 15.00 WIB. Hal ini
terjadi akibat Kuasa Hukum Tafaqur terlambat datang ke gedung Mahkamah
Konsitusi, sehingga persidangan menjadi molor. Hal yang menarik ketika
Thariq Modanggu memasuki ruangan sidang, sempat bertemu dan bersalaman
mesra dengan H. Rusli Habibie yang disaksikan pula oleh Ruliyanti
Katili, Caleg DPR RI Prov. Gorontalo dari Partai Amanat Nasional dan
Otniel F.E. Siwy dari Bakumham Partai Golkar yang kebetulan duduk
berdampingan ketika itu. Hari ini sidang sengketa Pilkada Gorut kembali
digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda giliran Kuasa Hukum KPUD
Gorut sebagai Termohon untuk mengajukan alat bukti surat dan alat bukti
saksi.
 
 Persidangan pembuktian masih dilanjutkan pada hari
Kamis 13 Nopember 2008. Dimana kedua belah pihak masih mengajukan
bukti-bukti surat. Sidang sempat diskors selama 15 menit ketika Kuasa
Hukum KPU ternyata lupa membubuhi materai pada beberapa alat buktinya.
Saat sidang ditutup pada hari itu, Majelis Hakim Konstitusi meminta
agar kedua belah pihak menghadirkan saksi-saksinya pada persidangan
hari Senin tanggal 17 Nopember 2008. gpinfo                     
                
                                 

                



      

Kirim email ke