bikin buku??? salah satu impian saya yang belum tercapai... On Sat, Nov 15, 2008 at 1:31 PM, Metro Proses Gorontalo < [EMAIL PROTECTED]> wrote:
> kitorang setuju dg meniadakan amplop bagi wrtwn. tp tolong jg dong > perjuangkan kesejahteraan wrtwn dgn menaikkan gajinya atw tunjangannya. apa > wajar wrtwn hanya digaji 750 rb perbulan? kasian kan. sy aja terpaksa cari > tambahan dikit2 dg bikin buku misalnya, itu lebih berharga drpd spt yg tmn2 > kuatirkan... > > --- On *Fri, 11/14/08, Agus Lahinta <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: > > From: Agus Lahinta <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: Re: [GM2020] Fwd: [NaratamaTV] Tentang Amplop 2 > To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com > Date: Friday, November 14, 2008, 8:54 PM > > > Silahkan.... . > > On Sat, Nov 15, 2008 at 11:52 AM, Lois Lois <[EMAIL PROTECTED] com<[EMAIL > PROTECTED]> > > wrote: > >> hahaha. jadi, *solution oriented *ya. >> pasti bermanfaat. eh, bisa di-copy-kan. dijadikan 'munisi'. >> hahaha ! >> >> ------------------------------ >> *From:* Agus Lahinta <[EMAIL PROTECTED] com <[EMAIL PROTECTED]>> >> *To:* gorontalomaju2020@ yahoogroups. com<gorontalomaju2020@yahoogroups.com> >> *Sent:* Saturday, November 15, 2008 12:48:06 PM >> *Subject:* Re: [GM2020] Fwd: [NaratamaTV] Tentang Amplop 2 >> >> habis dari tadi ngomongin amplop, jadinya saya kasih referenci dari >> milis naratama, semoga bermanfaat >> >> On Sat, Nov 15, 2008 at 11:46 AM, Lois Lois <[EMAIL PROTECTED] com<[EMAIL >> PROTECTED]> >> > wrote: >> >>> waah, referensi ini. tq yaa >>> >>> ------------------------------ >>> *From:* Agus Lahinta <[EMAIL PROTECTED] .tv> >>> *To:* gorontalomaju2020@ yahoogroups. com<gorontalomaju2020@yahoogroups.com> >>> *Sent:* Saturday, November 15, 2008 12:40:10 PM >>> *Subject:* [GM2020] Fwd: [NaratamaTV] Tentang Amplop 2 >>> >>> >>> "Amplop" dalam Kegiatan >>> Pers dan Wartawan >>> >>> • "Amplop" dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ 2006): "Pasal 6: Wartawan >>> Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." >>> Penafsiran: "a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang >>> mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas >>> sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. b. Suap adalah >>> pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang >>> mempengaruhi independensi. " >>> • "Amplop" dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI 1999): "5. Wartawan >>> Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi." >>> Penjelasan: "Wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan >>> tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari sumber berita/narasumber >>> berita, yang berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanannya, dan tidak >>> menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok." >>> • "Amplop" dalam Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI): "13. >>> Jurnalis dilarang menerima sogokan..." >>> • "Amplop" dalam Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia >>> (PWI): "Pasal 4: Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi >>> objektivitas pemberitaan. " Penjelasan: "Yang dimaksud dengan imbalan ialah >>> pemberian dalam bentuk materi, uang, atau fasilitas kepada wartawan untuk >>> menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, baik dalam bentuk tulisan, gambar, >>> siaran atau tayangan. Menerima imbalan seperti dimaksud dalam pasal ini >>> adalah tercela." >>> • Dewan Pers, dalam pernyataan 11 Oktober 2001 berjudul "Mengatasi >>> Penyalahgunaan Profesi Wartawan," menegaskan bahwa "masyarakat tidak perlu >>> memberikan imbalan (dikenal sebagai 'uang amplop') kepada wartawan yang >>> mewawancarai atau meliput.... Dengan tidak memberikan 'amplop' (dalam >>> konferensi pers atau seusai wawancara), berarti masyarakat turut membantu >>> upaya menegakkan etika wartawan serta berperan dalam memberantas praktik >>> penyalahgunaan profesi wartawan." >>> >>> Jenis-jenis "Amplop" >>> >>> 1. Pemberian (tentu saja, gratis) kepada wartawan berupa karcis/tiket >>> pertunjukan kesenian (musik, drama, tari) atau film untuk keperluan promosi >>> atau resensi dari pihak yang terlibat dalam pertunjukan tersebut. >>> 2. Pemberian berupa karcis/tiket pertandingan olahraga untuk keperluan >>> pemberitaan atau ulasan dari pihak yang terlibat dalam pertandingan >>> tersebut. >>> 3. Ditraktir oleh narasumber berupa makan dan atau minum secara mewah >>> atau agak mewah. >>> 4. Pemberian dari narasumber berupa hadiah barang yang berharga mahal >>> atau agak mahal (Majalah Newsweek: bila lebih dari senilai AS$25). >>> 5. Penyediaan fasilitas berlebihan secara gratis di Ruang Pers (Press >>> Room) kantor-kantor pemerintah atau perusahaan negara/swasta atau lembaga >>> negara/swasta, lengkap dengan perangkat komputer serta pesawat telepon yang >>> dapat digunakan tanpa batas. Lebih-lebih jika ditambah dengan sarapan, makan >>> siang dan atau makan malam, serta kudapan yang serba gratis. >>> 6. Undangan dari narasumber untuk meliput peristiwa di luar kota dengan >>> fasilitas (transpor, penginapan, dan konsumsi) yang disediakan atau dijamin >>> oleh pengundang (tanpa "uang saku"). >>> 7. Undangan dari narasumber untuk meliput peristiwa di luar kota dengan >>> fasilitas (transpor, penginapan, dan konsumsi) plus "uang saku" dari >>> pengundang. >>> 8. Undangan dari narasumber untuk meliput peristiwa di luar negeri dengan >>> fasilitas (transpor, penginapan, dan konsumsi) yang disediakan atau dijamin >>> oleh pengundang (tanpa "uang saku"). >>> 9. Undangan dari narasumber untuk meliput peristiwa di luar negeri dengan >>> fasilitas (transpor, penginapan, dan konsumsi) plus "uang saku" dari >>> pengundang. >>> 10. Pemberian "amplop" (berisi uang) dari narasumber, antara lain dalam >>> konferensi pers atau brifing atau pada saat melakukan wawancara — tanpa >>> ikatan janji apa pun antara kedua pihak. >>> 11. Pemberian tiket/karcis dari narasumber kepada wartawan untuk "pulang >>> kampung" atau berpariwisata, sendirian atau bersama keluarga. Apalagi bila >>> sekalian ditambah dengan "uang saku." >>> 12. APBD-APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah-daerah) menyangkut >>> biaya "pembinaan" pers dan wartawan — di luar anggaran untuk program >>> kegiatan bagian hubungan masyarakat (humas) kantor-kantor pemerintah daerah >>> yang bukan "amplop wartawan." >>> 13. Suap/sogokan dengan ikatan janji untuk memberitakan atau, sebaliknya, >>> untuk tidak memberitakan sesuatu sesuai dengan permintaan pihak penyuap... >>> Penyuapan atau penyogokan dapat berupa uang, barang dan pemasangan iklan, >>> atau jabatan dan kedudukan, atau fasilitas-fasilitas lain bagi wartawan atau >>> perusahaan pers. >>> ____________ _________ __ >>> Atmakusumah Astraatmadja >>> >>> >>> >>> >> >> > > > -- Salam, Suwito. http://www.suwito.web.id/me ~~ update: Obama With Political Tech. http://suwito.pomalingo.net ~~ update: Funny UST Scandal.avi.exe