Dear All Gm2020.

Buat teman2 Milist gm2020, sejak maret 2008 UU ITE ttg penggunaan Email telah 
di sahkan, utk itu di harapkan kepada teman2 agar menginformasikan berita di 
Milist ini ataupun di media Internet lainnnya agar lebih berhati2 karena bisa2 
kena Pindana 12 THN PENJARA.

Jadi Waspadalah.....


wassalam


TP









                Sebar Email Dusta, Penjara 12 Tahun     
        

 
        
                Achmad Rouzni Noor II - detikinet
          

                
                
                
ilustrasi (Kevin Collins/CC/flickr)             
                

        Jakarta -       Sebaiknya lebih hati-hati jika ingin menyebar email 
yang bukan hak kita dan bisa merugikan banyak pihak. Sembarang menyebar email 
dusta bisa diganjar pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Ancaman ini berlaku nyata sejak pemerintah mengesahkan UU Informasi dan 
Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 pada Maret 2008 lalu. 

Seperti detikINET
kutip dari UU ini, Senin (17/11/2008) ada sejumlah pasal yang melarang
penyebaran informasi palsu misalnya melalui media surat elektronik.
Antara lain:

Pasal 28

(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 35

Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.

Pasal 36

Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34
yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Nah, pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana 
seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:

Pasal 51

(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).

Jadi, hati-hatilah dalam menyebarkan kabar lewat media apapun. E-mailmu, 
harimaumu!

        
        (       wsh     /       wsh     )



      

Reply via email to