sekedar info saja.... --- On Tue, 11/18/08, agus surya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: agus surya <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [jurnalisme] Undang-Undang Baru: Hati-hati Menyebar Email To: [EMAIL PROTECTED] Date: Tuesday, November 18, 2008, 5:32 AM
Jakarta - Sebaiknya lebih hati-hati jika ingin menyebar email yang bukan hak kita dan bisa merugikan banyak pihak. Sembarang menyebar email dusta bisa diganjar pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. Ancaman ini berlaku nyata sejak pemerintah mengesahkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 pada Maret 2008 lalu. Seperti detikINET kutip dari UU ini, Senin (17/11/2008) ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media surat elektronik. Antara lain: Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal 35 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Pasal 36 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. Nah, pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE: Pasal 51 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah). Jadi, hati-hatilah dalam menyebarkan kabar lewat media apapun. E-mailmu, harimaumu! Sumber: DetikInet, Senin 17 November 2008 -- Agusam Nurkhani Surya Reporter KBR Antero Banda Aceh Contact : 081360538149 website : www.radioantero. com e-mail : [EMAIL PROTECTED] com or [EMAIL PROTECTED] com Ym : pietrosurya85 Office : 62 651 7559016 ( Hunting ) 62 651 7551917 ( Fax ) Address : Jl. Kebun Raja. Ulee Kareng. Banda Aceh 23117 NAD Indonesia [Non-text portions of this message have been removed]