Selasa , 18 Nopember 2008 08:47:50 PEMILUKADA GORONTALO UTARA. MENGUNGKAP POLITIK UANG DAN REKOMENDASI GANDA
Persidangan Sengketa Pemilukada Gorontalo Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/11), memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan ini dihadiri oleh pemenang pemilukada berdasarkan keputusan KPUD, Calon Bupati No. Urut 1, Drs. H. Rusli Habibie. Majelis Panel Hakim Konstitusi juga menerima kehadiran sembilan orang saksi dari pemohon dan enam orang saksi dari termohon. Pada sidang perkara No. 31/PHPU.D-VI/2008 ini, Kuasa Hukum Pemohon mencoba memperkuat bukti-bukti yang diajukan melalui keterangan saksi yang dihadirkan tersebut. Aksi politik uang (money politic) yang terungkap pada persidangan lalu diperkuat kembali dengan menghadirkan saksi bernama Hitler. Dalam keterangannya, Hitler mengatakan, ”saya diminta loyal terhadap atasan saya, Sekretaris Camat Kecamatan Tolingula, dan saya disuruhnya memenangkan paket nomor 1.” Sebelumnya, ia bersama Kepala Desa disuruh Sekcam ke rumahnya dan diminta membantu Sekcam memenangkan pasangan Rusli dan Indra dengan diiming-imingi uang sebesar Rp.100.000 per kepala. Pada malam itu pula Sekdes dan Kades diberi uang sebesar Rp.100.000 tetapi dibagi dua menjadi Rp.50.000 per masing-masing. Keterangan Saksi Termohon Sementara itu, Termohon juga menghadirkan saksi guna memperkuat dalil mereka bahwa tidak ada kesalahan mekanisme dalam proses pemilukada Gorontalo Utara. ”Pemilukada Gorontalo Utara Sudah berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” Kata Taufan, saksi kelima yang berkedudukan sebagai Panwas. Majelis Hakim Konstitusi mencoba menggali dari Taufan tentang laporan Pemohon yang mengatakan bahwa mereka sudah mencoba memprotes untuk mengundur keputusan hasil suara ditingkat PPK yang kemudian oleh Panwas direspon dalam Surat Rekomendasi Panwas nomor 94. Tetapi ternyata, selang satu malam panwas kembali mengeluarkan Surat Rekomendasi nomor 95 yang berisi tentang Pembatalan rekomendasi panwas nomor 94 tersebut. Hakim Konstitusi Muhammad Alim bertanya kepada Taufan, ”kenapa anda mengeluarkan rekomendasi nomor 95 yang membatalkan rekomendasi nomor 94?” Taufan mengaku rekomendasi 94 itu dibuat di bawah tekanan dari para demonstran yang meminta diundurnya keputusan hasil penghitungan suara. Lalu, ”apakah anda tahu bahwa dalam menyelesaikan laporan keberatan, Panwas seharusnya mengeluarkan surat keputusan seperti diatur dalam undang-undang?” lanjut Alim. Taufan menjawab, ”ya, saya tahu itu.” Namun, ketika Hakim Alim bertanya lagi mengapa Taufan masih membuat surat rekomendasi yang isinya berupa keputusan, Taufan hanya terdiam. Di akhir persidangan yang berjalan selama tiga-setengah jam itu, Majelis Memberi kesempatan kepada kuasa Pemohon dan Termohon untuk memberikan kesimpulan mereka. ”Silakan gunakan hak untuk memberikan kesimpulan terhadap sengketa ini, untuk kami bawa ke rapat pleno Hakim,” kata Akil. Sebelum menutup sidang, Majelis mengingatkan bahwa Sengketa Pemilukada Gorontalo Utara akan berakhir pada 25 November 2008. (Rafles Abdi Kusuma)