Dear All gm2020.

Berikut ada artikel saling mengingatkan kepada para member, berhati2lah dalam 
menulis informasi baik di milist maupun di blog pribadi anda.... karena bisa2 
tulisan anda akan mengantarkan anda ke Lembaga Pemasyarakatan.

Jadi Waspadalah ...... dan harus filter apa saja yang akan di tulis,, jangan se 
enak perutnya.

mohon maaf...

wassalam


TP





Dipenjara Enam Tahun, Didenda Rp 1 MHukuman buat Blogger Penghujat SARA 
 Bagi Anda yang suka menghujat hal-hal yang berbau SARA melalui fasilitas dunia 
maya, internet, sebaiknya hentikanlah segera.
 Pemerintah
dalam waktu dekat membentuk istansi khusus yang bertugas untuk
memonitor website dan transaksi di dunia maya. Pembentukan ini terkait
maraknya website yang isinya dapat menimbulkan kerusuhan serta
melakukan pelanggaran etika penggunaan internet.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Muhammad Nuh, geram dan sebel 
dengan ulah blogger tak bertanggung jawab tersebut.

Kepada wartawan, usai menghadiri acara soft launching Program
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Buku Pedoman Akhlak Sumber
Daya Insani di Rumah Sakit Islam Jemursari Surabaya, Jatim, Sabtu,
lalu, Nuh berjanji lembaga tersebut akan segera dibentuk.

 "Saat ini instansi yang saya maksud tadi itu sedang dalam
pembentukan dan akan segera diresmikan. Dan di dalamnya terdapat semua
badan atau instansi yang terkait, bahkan tokoh masyarakat dan LSM juga
ada," katanya.

Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada pemilik website yang
melakukan pelanggaran akan dilakukan dua langkah yakni membloking dan
dihukum selama enam tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp 1
miliar yang sesuai dengan undang-undang ITE.

"Jadi langkah yang akan kita ambil jika ditemukan ada yang
melanggar selain kita bloking kita juga akan telusuri dengan bantuan
internet service provider (ISP) untuk melakukan investigasi milik siapa
dan setelah tahu baru kita kenakan sanksi tapi itu pun dilakukan dengan
pleno apa dia benar-benar melanggar atau tidak," jelasnya.

Nuh menambahkan, pembentukan instansi tersebut dilakukan karena saat ini 
internet bukanlah hal yang baru bagi masyarakat. 

 "Kita mengambil langkah ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat
pengguna internet dalam berekspresi serta pemerintah juga tidak ingin
mengekang untuk berekspresi," jelasnya.

Lebih lanjut juga meminta kepada blogger agar jangan khawatir
dengan kebijakan baru tersebut. "Jadi jangan khawatir bagi blogger
untuk tetap terus berekspresi asal jangan melakukan pelanggaran etika
dan menulis dan memuat yang dapat menimbulkan kerusuhan," pungkasnya. 
Ajang Menghasut

Sudah lama internet dipakai oleh kalangan tertentu untuk menghasut hal-hal 
berbau SARA, terutama sentimen antaragama.

Baru-baru ini misalnya, seorang blogger menghina Nabi umat Islam,
Nabi Muhammad SAW, melalui karikatur pelecehan yang dimuat di blognya.

Namun, jauh sebelum itu, sejumlah orang sudah melakukan penghinaan dan 
penghujatan.

Objek dalam sentimen agama yang paling kerap dilecehkan adalah nabi dan kitab 
suci.

 Kitab suci umat Islam Al Quran, kitab suci umat Kristiani, dan
nabi umat Kristen, Yesus Kristus, adalah objek-objek pelecehan yang
paling gampang dijumpai di internet.

Bila tidak segera ditangkapi, blogger-blogger ini memang berpotensi membuat 
permusuhan.




      

Kirim email ke