Apa ada elemen organisasi kemasyarakatan, keagamaan, kepemudaan, maupun
partai politik serta lain-lainnya yang memperingati Hari Hak Asasi
Manusia se-dunia di Gorontalo???
Mohon infonya.....
wassalam

Steven Polapa
#7


DATA-DATA KASUS PELANGGARAN HAM SEMASA ORDE BARU
Sebuah bahan refleksi bagi diriku pribadi,  melihat perjalanan bangsa
yang penuh luka dan darah. Catatan berbagai pelanggaran HAM yang terjadi
pada tahun 1965 dan masa pemerintahan order baru yang ada dalam
catatanku. Masih ada pelanggaran-pelanggaran HAM yang belum tercatat di
sini, semoga cukup waktu untuk melengkapinya.

  1965

    * Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat.
    * Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa      pendukung dan
mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia      .
Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.

  1966

    * Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan      terhadap PKI terus
berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di      penjara,
termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
    * Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku      Selatan
dieksekusi pada bulan Desember.
    * Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan     
Desember.

  1967

    * Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
    * April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan     
demonstrasi anti Cina di Jakarta      .
    * Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.

  1969

    * Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan      tahanan yang
tidak diadili dikirim ke sana .
    * Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
    * Tidak menyeluruhnya proses referendum yang      diadakan di Irian
Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang      mengatakan ingin
bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara      seluruh rakyat
Papua.
    * Dikembangkannya peraturan- peraturan yang      membatasi dan
mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi     
kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk
partai      politik.

  1970

    * Pelarangan demo mahasiswa.
    * Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
    * Sukarno meninggal dalam `tahanan' Orde Baru.
    * Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.

  1971

    * Usaha peleburan partai- partai.
    * Intimidasi calon pemilih di Pemilu '71 serta      kampanye
berat sebelah dari Golkar.
    * Pembangunan Taman Mini yang disertai      penggusuran tanah tanpa
ganti rugi yang layak.
    * Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di      Yogyakarta oleh
pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah      dengan Sultan
Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning      sendiri.
Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.

  1972

    * Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung.

  1973

    * Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung .

  1974

    * Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti     
Jepang yang meluas di Jakarta      yang disertai oleh pembakaran-
pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas      pendemo terbunuh.
    * Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain `Indonesia
Raya' pimpinan Muchtar Lubis.

  1975

    * Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
    * Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.

  1977

    * Tuduhan subversi terhadap Suwito.
    * Kasus tanah Siria- ria.
    * Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan     
barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena
meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
    * Kasus subversi komando Jihad.

  1978

    * Pelarangan penggunaan karakter-karakter huruf      Cina di setiap
barang/ media cetak di Indonesia.
    * Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut      koreksi atas
berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara      lain
Heri Ahmadi.
    * Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain      Kompas, yang
memberitakan peritiwa di atas.

  1980

    * Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar
ke Semarang      , Pekalongan dan Kudus.
    * Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan     
kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri.

  1981

    * Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia      oleh muslim
radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.

  1982

    * Kasus Tanah Rawa Bilal.
    * Kasus Tanah Borobudur .      Pengembangan obyek wisata Borobudur di
Jawa Tengah memerlukan pembebasan      tanah di sekitarnya. Namun
penduduk tidak mendapat ganti rugi yang      memadai.
    * Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan     
insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di
Jakarta . Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer
turun tangan      sehingga jatuh korban jiwa tadi.

  1983

    * Orang- orang sipil bertato yang diduga      penjahat kambuhan
ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
    * Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh      ABRI.

  1984

    * Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
    * Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
    * Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
    * Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur

  1985

    * Pengadilan terhadap aktivis-aktivis islam      terjadi di berbagai
tempat di pulau Jawa.

  1986

    * Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan     
diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau
konspirasi kalangan elit.
    * Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta.
    * Kasus subversi terhadap Sanusi.
    * Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.

  1989

    * Kasus tanah Kedung Ombo.
    * Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
    * Kasus tanah Kemayoran.
    * Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh      ABRI. Peritiwa ini
dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari.
    * Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di      Bima.
    * Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap      publikasi dan
penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur      intelijen
dan ABRI.

  1991

    * Pembantaian di pemakaman Santa Cruz,      Dili terjadi oleh ABRI
terhadap pemuda-pemuda Timor      yang mengikuti prosesi pemakaman
rekannya. 200 orang meninggal.

  1992

    * Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan      cengkeh oleh
perusahaan-nya Tommy Suharto.
    * Penangkapan Xanana Gusmao.

  1993

    * Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah.     
Tanggal 8 Mei 1993

  1994

    * Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga      sehubungan dengan
pemberita-an kapal perang bekas oleh Habibie.

  1995

    * Kasus Tanah Koja.
    * Kerusuhan di Flores.

  1996

    * Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya.      Peristiwa ini dikenal
dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi      pada 26
Desember 19962. Kasus tanah Balongan.
    * Sengketa antara penduduk setempat dengan      pabrik kertas Muara
Enim mengenai pencemaran lingkungan.
- Sengketa tanah Manis Mata.
    * Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban      jatuh karena
ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah      mereka.
    * Kasus penahanan dengan tuduhan subversi      terhadap Sri Bintang
Pamung-kas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap      pak Harto yang
berkun-jung di sana.
    * Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
    * Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung      PDI pro Megawati
pada tanggal 27 Juli.
    * Kerusuhan Sambas–Sangualedo. Peristiwa ini      terjadi pada
tanggal 30 Desember 1996.











RANHAN di Gorontalo Belum Berjalan Maksimal

Komitmen dalam mewujudkan lembaga perlindungan HAM saat ini lagi
gencar-gencarnya. Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM, antara lain terbentuknya
Komnas HAM , komisi kebenaran dan rekonsiliasi, pengadilan HAM dan
disahkannya UU tentang HAM serta dikeluarkannya Kepres No. 40 /2004
tentang RANHAM th. 2004-2009.


Di Gorontalo sendiri telah terbentuk panitia pelaksana RANHAM 2004-2009
namun pelaksanaan kegiatannya belum berjalan sebagaimana yang
diharapkan, karena kurangnya pemahaman terhadap Kepres No. 40/2004
tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia Th. 2004-2009, dan belum
terbentuknya kelompok-kelompok kerja yang akan mengakomodir kegiatan
yang dilaksanakan. Berdasarkan kendala tersebut, Dirjen Perlindungan HAM
belum dapat memberikan petunjuk dan arahan yang sifatnya mendukung.

RANHAM 2004-2009 merupakan gerakan nasional sebagai wujud tanggung jawab
dan kewajiban pemeritah terhadap upaya peningkatan, penghormatan,
pemajuan, pemenuhan dan perlidungan HAM dan konsekwensinya pemerintah
telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional dengan
mengadopsi ke dalam Undang-undang. RANHAM juga bertujuan melindungi
masyarakat yang rentang terhadap pelanggaran HAM (anak-anak, perempuan,
lansia, penderita cacat, kelompok minoritas, pengungsi, petani dan
nelayan serta para narapidana tahanan), peningkatan kesadaran hukum
masyarakat dan upaya pengentasan kemiskinan.

Kirim email ke