Apa ada elemen organisasi kemasyarakatan, keagamaan, kepemudaan, maupun partai politik serta lain-lainnya yang memperingati Hari Hak Asasi Manusia se-dunia di Gorontalo??? Mohon infonya..... wassalam
Steven Polapa #7 DATA-DATA KASUS PELANGGARAN HAM SEMASA ORDE BARU Sebuah bahan refleksi bagi diriku pribadi, melihat perjalanan bangsa yang penuh luka dan darah. Catatan berbagai pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965 dan masa pemerintahan order baru yang ada dalam catatanku. Masih ada pelanggaran-pelanggaran HAM yang belum tercatat di sini, semoga cukup waktu untuk melengkapinya. 1965 * Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat. * Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini. 1966 * Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara. * Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember. * Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember. 1967 * Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah. * April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta . * Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang. 1969 * Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana . * Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan. * Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua. * Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik. 1970 * Pelarangan demo mahasiswa. * Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar. * Sukarno meninggal dalam `tahanan' Orde Baru. * Larangan penyebaran ajaran Bung Karno. 1971 * Usaha peleburan partai- partai. * Intimidasi calon pemilih di Pemilu '71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar. * Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak. * Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan. 1972 * Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung. 1973 * Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung . 1974 * Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh. * Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain `Indonesia Raya' pimpinan Muchtar Lubis. 1975 * Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur. * Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius. 1977 * Tuduhan subversi terhadap Suwito. * Kasus tanah Siria- ria. * Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim. * Kasus subversi komando Jihad. 1978 * Pelarangan penggunaan karakter-karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia. * Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi. * Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas. 1980 * Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus. * Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri. 1981 * Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini. 1982 * Kasus Tanah Rawa Bilal. * Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai. * Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta . Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi. 1983 * Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum. * Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI. 1984 * Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia. * Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi. * Tuduhan subversi terhadap Dharsono. * Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur 1985 * Pengadilan terhadap aktivis-aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa. 1986 * Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit. * Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta. * Kasus subversi terhadap Sanusi. * Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI. 1989 * Kasus tanah Kedung Ombo. * Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf. * Kasus tanah Kemayoran. * Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari. * Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima. * Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI. 1991 * Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda-pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal. 1992 * Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaan-nya Tommy Suharto. * Penangkapan Xanana Gusmao. 1993 * Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993 1994 * Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberita-an kapal perang bekas oleh Habibie. 1995 * Kasus Tanah Koja. * Kerusuhan di Flores. 1996 * Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 19962. Kasus tanah Balongan. * Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan. - Sengketa tanah Manis Mata. * Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka. * Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang Pamung-kas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang berkun-jung di sana. * Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar. * Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli. * Kerusuhan Sambas–Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember 1996. RANHAN di Gorontalo Belum Berjalan Maksimal Komitmen dalam mewujudkan lembaga perlindungan HAM saat ini lagi gencar-gencarnya. Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM, antara lain terbentuknya Komnas HAM , komisi kebenaran dan rekonsiliasi, pengadilan HAM dan disahkannya UU tentang HAM serta dikeluarkannya Kepres No. 40 /2004 tentang RANHAM th. 2004-2009. Di Gorontalo sendiri telah terbentuk panitia pelaksana RANHAM 2004-2009 namun pelaksanaan kegiatannya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, karena kurangnya pemahaman terhadap Kepres No. 40/2004 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia Th. 2004-2009, dan belum terbentuknya kelompok-kelompok kerja yang akan mengakomodir kegiatan yang dilaksanakan. Berdasarkan kendala tersebut, Dirjen Perlindungan HAM belum dapat memberikan petunjuk dan arahan yang sifatnya mendukung. RANHAM 2004-2009 merupakan gerakan nasional sebagai wujud tanggung jawab dan kewajiban pemeritah terhadap upaya peningkatan, penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlidungan HAM dan konsekwensinya pemerintah telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional dengan mengadopsi ke dalam Undang-undang. RANHAM juga bertujuan melindungi masyarakat yang rentang terhadap pelanggaran HAM (anak-anak, perempuan, lansia, penderita cacat, kelompok minoritas, pengungsi, petani dan nelayan serta para narapidana tahanan), peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan upaya pengentasan kemiskinan.