---------- Forwarded message ----------
From: Satrio Arismunandar <satrioarismunan...@yahoo.com>
Date: 2008/12/15
Subject: [NaratamaTV] Paha Mulus di TV Diprotes KPI
To: news Trans TV <news-tran...@yahoogroups.com>, kampus tiga <
kampus-t...@yahoogroups.com>, warta-lingk <
wartawanlingkun...@yahoogroups.com>, jurnalisme <jurnali...@yahoogroups.com>,
naratama naratama <naratam...@yahoogroups.com>, pantau <
pantau-komuni...@yahoogroups.com>, technomedia <technome...@yahoogroups.com>


  15/12/2008 11:53
Paha Mulus di TV Diprotes KPI
Djibril Muhammad

INILAH.COM, Jakarta - Tayangan TV yang menjual seksualitas dan pornografi
ternyata masih tinggi. Kebanyakan di acara sinetron dan drama di semua
stasiun TV, yang masih memamerkan paha mulus pemeran wanitanya.

Selama November 2008, KPI telah memonitoring 10 stasiun TV yang ada yang
diduga melakukan pelanggaran menayangkan seksualitas. Tercatat 55 program
pada prime time, yakni pukul 18.00 - 23.00 WIB.

"Ada 21 pelanggaran di sinetron dan drama di semua TV, ada sekitar 95,45%
tayangan seksualitas. Sedangkan film asing, sebanyak 4,55%," kata Wakil
Ketua KPI Fetty Fajriati dalam jumpa pers Tayangan Seksualitas di TV di
Hotel Ibis Kemayoran, Jakarta, Senin (15/12).

Stasiun antv tercatat 7 pelanggaran, dua di antara tayangan Warkop dan
Tawasutra. SCTV dan Trans7 masing-masing 5 pelanggaran, dan TPI 3
pelanggaran.

Kategori seksualitas yang dimonitoring adalah tayangan yang menampilkan
pakaian ketat atau minim atau sedikit terbuka visualisasinya, sebanyak
90,91%. Acara musik dengan lirik dan adegan tari-tarian sensual tercatat
9,09%.

Sinetron dan Film pada November 2008 yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU
Penyiaran No 32 tahun 2002 antara lain 'Siapa Berani Jadi Janda' di TPI, 'On
the Spot' di Trans7, 'Komedi Lawak' (Kolak) di Trans7, dan 'Kok Gitu Sih'
FTV di SCTV.

Berikut pelanggaran stasiun TV sepanjang April-November 2008:
antv 19 pelanggaran
SCTV 18 pelanggaran
TPI 16 pelanggaran
RCTI 13 pelanggaran

Trans7 12 pelanggaran
Trans TV dan Indosiar 11 pelanggaran

Sepanjang 2008, tercatat total pengaduan yang diterima KPI sebanyak 2.357
kasus. Di antaranya 177 merupakan soal seksualitas dan pornografi.

Menurut Fetty, sanksi yang diberikan adalah pemberhentian program sementara,
yang sebelumnya diberikan 3 kali teguran. [ana]

http://inilah.com/berita/politik/2008/12/15/68938/paha-mulus-di-tv-diprotes-kpi/

 

Kirim email ke