---------- Forwarded message ---------- From: Satrio Arismunandar <satrioarismunan...@yahoo.com> Date: 2008/12/15 Subject: [NaratamaTV] Paha Mulus di TV Diprotes KPI To: news Trans TV <news-tran...@yahoogroups.com>, kampus tiga < kampus-t...@yahoogroups.com>, warta-lingk < wartawanlingkun...@yahoogroups.com>, jurnalisme <jurnali...@yahoogroups.com>, naratama naratama <naratam...@yahoogroups.com>, pantau < pantau-komuni...@yahoogroups.com>, technomedia <technome...@yahoogroups.com>
15/12/2008 11:53 Paha Mulus di TV Diprotes KPI Djibril Muhammad INILAH.COM, Jakarta - Tayangan TV yang menjual seksualitas dan pornografi ternyata masih tinggi. Kebanyakan di acara sinetron dan drama di semua stasiun TV, yang masih memamerkan paha mulus pemeran wanitanya. Selama November 2008, KPI telah memonitoring 10 stasiun TV yang ada yang diduga melakukan pelanggaran menayangkan seksualitas. Tercatat 55 program pada prime time, yakni pukul 18.00 - 23.00 WIB. "Ada 21 pelanggaran di sinetron dan drama di semua TV, ada sekitar 95,45% tayangan seksualitas. Sedangkan film asing, sebanyak 4,55%," kata Wakil Ketua KPI Fetty Fajriati dalam jumpa pers Tayangan Seksualitas di TV di Hotel Ibis Kemayoran, Jakarta, Senin (15/12). Stasiun antv tercatat 7 pelanggaran, dua di antara tayangan Warkop dan Tawasutra. SCTV dan Trans7 masing-masing 5 pelanggaran, dan TPI 3 pelanggaran. Kategori seksualitas yang dimonitoring adalah tayangan yang menampilkan pakaian ketat atau minim atau sedikit terbuka visualisasinya, sebanyak 90,91%. Acara musik dengan lirik dan adegan tari-tarian sensual tercatat 9,09%. Sinetron dan Film pada November 2008 yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU Penyiaran No 32 tahun 2002 antara lain 'Siapa Berani Jadi Janda' di TPI, 'On the Spot' di Trans7, 'Komedi Lawak' (Kolak) di Trans7, dan 'Kok Gitu Sih' FTV di SCTV. Berikut pelanggaran stasiun TV sepanjang April-November 2008: antv 19 pelanggaran SCTV 18 pelanggaran TPI 16 pelanggaran RCTI 13 pelanggaran Trans7 12 pelanggaran Trans TV dan Indosiar 11 pelanggaran Sepanjang 2008, tercatat total pengaduan yang diterima KPI sebanyak 2.357 kasus. Di antaranya 177 merupakan soal seksualitas dan pornografi. Menurut Fetty, sanksi yang diberikan adalah pemberhentian program sementara, yang sebelumnya diberikan 3 kali teguran. [ana] http://inilah.com/berita/politik/2008/12/15/68938/paha-mulus-di-tv-diprotes-kpi/