--- On Sat, 1/17/09, pang_one <irfan_lu...@yahoo.co.id> wrote:
From: pang_one <irfan_lu...@yahoo.co.id>
Subject: Bls: [GM2020] Kompas : 127 Kepala Daerah Diizinkan Diperiksa (Termasuk 
Fadel Muhammad)
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Saturday, January 17, 2009, 2:27 PM

kabar akan diperiksanya fadel merupakan "prestasi" tersendiri. prestasi 
tersebut akan lengkap jika pihak kejaksaan tidak lagi menunggu konfirmasi dari 
para pemburu berita terkait jadwal pemeriksaan fadel muhamad serta hasil 
pemeriksaannya. akan hadir secercah keadilan, apabila kejaksaan mengundang para 
penyambung lidah dan mata masyarakat di gorontalo saat sebelum atau sesudah 
memeriksa seorang figur yang dicintai rakyat gorontalo. 










    
            
alhamdulillah akhirnya datang juga
Dari: Funco Tanipu <fu...@yahoo. com>
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Terkirim: Jumat, 16 Januari, 2009 11:03:17
Topik: [GM2020] Kompas : 127 Kepala Daerah Diizinkan Diperiksa (Termasuk Fadel 
Muhammad)














    
            127 Kepala Daerah Diizinkan Diperiksa


      
Jumat, 16 Januari 2009 | 03:00 WIB

http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/01/16/ 00215137/ 127.kepala. 
daerah.diizinkan .diperiksa




Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono mengizinkan 127 kepala daerah, baik gubernur, wali kota,
maupun bupati, diperiksa karena terkait berbagai perkara, terutama
korupsi. Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Pengaduan
Sardan Marbun, Kamis (15/1), yang dihubungi dari Jakarta.Namun,
Sardan yang tengah berada di luar kota mengaku tak hafal nama ke-127
kepala daerah yang diizinkan diperiksa itu dan kasusnya. Ia berjanji,
setelah pulang ke Jakarta, ia akan membeberkannya.Secara
terpisah, Kamis di Jakarta, seorang pejabat di Istana Kepresidenan
menjelaskan, Presiden telah menandatangani izin pemeriksaan terhadap
Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono
Najamuddin. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi APBD.Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Jakarta, Kamis, juga
membenarkan, Kejaksaan Agung sudah menerima surat izin Presiden untuk
memeriksa Fadel. Namun, Marwan lupa mengenai status Fadel dalam surat
izin itu sebagai saksi atau tersangka.Surat izin itu sudah
dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui jasa
pengiriman. ”Sudah 14 hari dikirimkan,” papar Marwan. Pemeriksaan
terhadap Fadel diperkirakan baru dilakukan setelah surat izin aslinya
tiba di Kejati Gorontalo.Berdasarkan catatan Kompas, tahun 2005,
Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa diadili dalam perkara korupsi dana
APBD sebesar Rp 5,4 miliar. Dakwaan jaksa menyebutkan, Amir dianggap
bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas sewaktu
menjabat sebagai Ketua DPRD Gorontalo periode 2001-2004. Amir terpilih
lagi untuk periode 2005-2009.Amir diduga bersama Fadel membuat
Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112 Tahun 2002 dan No 16/2002.
Kedua SKB itu terbit tanpa rapat paripurna atau rapat pimpinan. Hal itu
bertentangan dengan Keputusan DPRD Gorontalo Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Tata Tertib.Sebelumnya, pada pembukaan Musyawarah Nasional
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) di Istana Negara, Kamis,
Presiden Yudhoyono menyebutkan, praktik keliru dan melanggar hukum,
baik di pusat maupun di daerah, akan ditertibkan. ”Yang harus masuk
penjara, masukkan penjara. Jangan permisif. Jangan lunak,” ujar
Presiden.Presiden menyatakan, sumber korupsi dan kolusi yang
masih belum banyak tersentuh adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa
untuk departemen, kementerian, dan lembaga negara di pusat dan daerah.
Bentuk korupsi yang kerap terjadi adalah penggelembungan anggaran.”Ini 
penyakit. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” kata Presiden. 
(har/inu/idr)

       Ada Naruto, Sandra Dewi dan MU di .
      


        
        
        



        Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. 
 Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang!
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke