--- On Sat, 1/17/09, pang_one <irfan_lu...@yahoo.co.id> wrote: From: pang_one <irfan_lu...@yahoo.co.id> Subject: Bls: [GM2020] Kompas : 127 Kepala Daerah Diizinkan Diperiksa (Termasuk Fadel Muhammad) To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Saturday, January 17, 2009, 2:27 PM
kabar akan diperiksanya fadel merupakan "prestasi" tersendiri. prestasi tersebut akan lengkap jika pihak kejaksaan tidak lagi menunggu konfirmasi dari para pemburu berita terkait jadwal pemeriksaan fadel muhamad serta hasil pemeriksaannya. akan hadir secercah keadilan, apabila kejaksaan mengundang para penyambung lidah dan mata masyarakat di gorontalo saat sebelum atau sesudah memeriksa seorang figur yang dicintai rakyat gorontalo. alhamdulillah akhirnya datang juga Dari: Funco Tanipu <fu...@yahoo. com> Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Terkirim: Jumat, 16 Januari, 2009 11:03:17 Topik: [GM2020] Kompas : 127 Kepala Daerah Diizinkan Diperiksa (Termasuk Fadel Muhammad) 127 Kepala Daerah Diizinkan Diperiksa Jumat, 16 Januari 2009 | 03:00 WIB http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/01/16/ 00215137/ 127.kepala. daerah.diizinkan .diperiksa Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengizinkan 127 kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, diperiksa karena terkait berbagai perkara, terutama korupsi. Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Pengaduan Sardan Marbun, Kamis (15/1), yang dihubungi dari Jakarta.Namun, Sardan yang tengah berada di luar kota mengaku tak hafal nama ke-127 kepala daerah yang diizinkan diperiksa itu dan kasusnya. Ia berjanji, setelah pulang ke Jakarta, ia akan membeberkannya.Secara terpisah, Kamis di Jakarta, seorang pejabat di Istana Kepresidenan menjelaskan, Presiden telah menandatangani izin pemeriksaan terhadap Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi APBD.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Jakarta, Kamis, juga membenarkan, Kejaksaan Agung sudah menerima surat izin Presiden untuk memeriksa Fadel. Namun, Marwan lupa mengenai status Fadel dalam surat izin itu sebagai saksi atau tersangka.Surat izin itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui jasa pengiriman. ”Sudah 14 hari dikirimkan,” papar Marwan. Pemeriksaan terhadap Fadel diperkirakan baru dilakukan setelah surat izin aslinya tiba di Kejati Gorontalo.Berdasarkan catatan Kompas, tahun 2005, Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa diadili dalam perkara korupsi dana APBD sebesar Rp 5,4 miliar. Dakwaan jaksa menyebutkan, Amir dianggap bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas sewaktu menjabat sebagai Ketua DPRD Gorontalo periode 2001-2004. Amir terpilih lagi untuk periode 2005-2009.Amir diduga bersama Fadel membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112 Tahun 2002 dan No 16/2002. Kedua SKB itu terbit tanpa rapat paripurna atau rapat pimpinan. Hal itu bertentangan dengan Keputusan DPRD Gorontalo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Tata Tertib.Sebelumnya, pada pembukaan Musyawarah Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) di Istana Negara, Kamis, Presiden Yudhoyono menyebutkan, praktik keliru dan melanggar hukum, baik di pusat maupun di daerah, akan ditertibkan. ”Yang harus masuk penjara, masukkan penjara. Jangan permisif. Jangan lunak,” ujar Presiden.Presiden menyatakan, sumber korupsi dan kolusi yang masih belum banyak tersentuh adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa untuk departemen, kementerian, dan lembaga negara di pusat dan daerah. Bentuk korupsi yang kerap terjadi adalah penggelembungan anggaran.”Ini penyakit. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” kata Presiden. (har/inu/idr) Ada Naruto, Sandra Dewi dan MU di . Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang!