itu depe pemerintah tidak ada depe gigi , jadi cuma jadi pongemis.
harus ada bumd,pembinaan industri biar ada pajak,biar juga tidak jadi pota,o 
duit rakyat kalo tidak jadi preman itu pemkot.
baba jual bagitu ati , itu sukur2 untung di palak lagi.   makanya jangan jadi 
PNS di pemkot depe karja bo makan gaji buta
 
so   torlalu...(oma irama)

--- Pada Kam, 19/2/09, rama_demolingo <rama_demoli...@yahoo.com> menulis:

Dari: rama_demolingo <rama_demoli...@yahoo.com>
Topik: [GM2020] Re: Fw: KEBIJAKAN PEMKOTA GTLO YANG aneh.......@$@#
Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 19 Februari, 2009, 8:34 AM






Aneh memang....dan saya setuju dengan Om Taufik Polapa....terlalu
memaksakan.. .. 
Semoga ini menjadi perhatian pemkot Gorontalo.

Salam,
ramang H demolinggo
--- In gorontalomaju2020@ yahoogroups. com, Taufik Polapa <icky...@... >
wrote:
>
> 
> 
> --- On Wed, 2/18/09, Taufik Polapa <icky...@... > wrote:
> From: Taufik Polapa <icky...@... >
> Subject: KEBIJAKAN PEMKOTA GTLO YANG ANEH.....!#@ $...@#
> To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
> Date: Wednesday, February 18, 2009, 5:52 PM
> 
> Dear All gm2020.
> 
> Membaca harian G-Post on Line Khususnya mengenaik Kebijakan terbaru
Pemkot Gorontalo TTG Perda Penggunaan Bill di Sebagian Fasilitas
Publik Salah satunya Rumah Makan. Andaikan Restoran yang memiliki
tempat yang Layak mungkin wajar jika menggunakan Billing yang sarankan
oleh Pemkot. tapi yang menjadi Ironis adalah warung Makan yang di
Pinggir Jalan seperti mas Joko. kalo banyak orang Bilang warung mas
Joko seperti kelasnya Sari Laut di kota Lain. Di mana2 Sari laut or
Pedagang Makanan di Pinggir Jalan yang menggunakan tenda tdk pernah
saya melihat kasir nya menggunakan BILL yang di standarkan oleh
pemerintah setempat.
> 
> Yang terjadi Keanehan di Gorontalo adalah Kebijakan tersebut yang
menyapu rata semua penjual Wajib menggunakan Bill tersebut bahkan
sampai harus bertindak Anarkis dengan menutup tempat usaha segala.
> Apakah Walikota
> Gorontalo Selaku pemegang kebijakan tertinggi di Kota gtlo mengerti
mengenai Aturan Penggunaan BILLING bagi sebagian Pengusaha Menengah ke
bawah  ? bisa jadi akan menjadi bahan tertawaan orang yang mengerti
mengenai Kebijakan ini.
> Karena di daerah2 Lain tidak ada seperti itu,. Apakah ini pertanda
Otonomi Daerah seenaknya memberlakukan Kebijakan Seenak perut penguasa ? 
> Dan Tahukah Anda Bahwa Kebijakan2 seperti ini sebenarnya tdk
berpihak kepada Rakyat Kalangan Menengah ke bawah yang Ingin
berwiraswasta. karena takut ke depan Usahanya akan di tutup paksa oleh
petugas ... Pamong Praja, padahal Baru buka usaha. mencoba mencari
Sesuap Nasi. Sehingga Imbas nya Ke depan Kota Gorontalo yang Tumbuh
Subur adalah Para Pegawai Negeri Sipil yang terus bertambah sedangkan
Lahan Wiraswasta makin sedikit karena so jadi tako dengan kebijakan2
Pemkot yang sangat Bombasti.
> 
> Semoga Pak Adhan Dhambea bs berpihak kepada rakyat Kecil. dan hanya
bs mendengar
> masukan dari suara kiri dan Kanan yang akan menyesatkan Pak Adhan
Dhambea
> 
> Wassalam
> 
> TP
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Kedapatan Gunakan Biil Illegal 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Rabu, 18 Februari 2009 
> 
> 
> 
> Kondisi RM Mas Joko yang ditutup akibat tidak menggunakan Bill
pemerintah. (Usama/Gorontalo Post)RM Mas Joko Ditutup    
> 
> METRO–Penerapan
> disiplin tentang penggunaan biil pemerintah, terhadap rumah makan (RM)
> dan restoran, membuat pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap RM
> Mas Joko yang berada di Jalan Panjaitan, yang notabenenya tidak
> menggunakan bill dari pemerintah Kota.
> 
> 
> 
> Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Kota Gorontalo, Kusnan
> Sudrajat mengungkapkan penerapan biil pemkot pada hotel/penginapan,
> rumah makan dan restoran memang sudah menjadi ketentuan yang berlaku,
> dimana keberadaan Kota Gorontalo sebagai kota jasa, sudah tentunya
> Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanyalah dari perputaran perekonomian yang
> ada. Dimana PAD yang terbesar untuk Kota Gorontalo adalah dalam sektor
> retribusi hotel/Penginapan, restoran/rumah makan. "Sehingganya
> penggunaan biil pemkot dalam restoran/rumah makan dan penginapan/hotel
> merupakan salah satu jalan untuk menarik PAD," tegas Kusnan.
> 
> 
> Kusnan secara tegas mengungkapkan kepada rumah makan/restoran ataupun
> hotel/penginapan yang tidak menerapkan biil pemkot dan hanya
> menggunakan nota tentunya akan ditindaki secara tegas, seperti Rumah
> Makan Mas Joko, yang berada di Jalan Panjaitan.
> 
> Secara
> terpisah Kepala Kantor Satuan Polisi pamong Praja, Iskandar Moerad
> mengatakan, sebelumnya pemkot sudah menyurati kepada pemilik rumah
> makan untuk menggunakan bill pemkot, namun hingga kemarin Senin (16/2)
> sejumlah petugas satpol diturunkan untuk memantau keadaan di rumah
> makan tersebut, apakah menggunakan bill pemkot atau menggunakan nota
> biasa dan ternyata  masih menggunakan nota biasa. "Dengan terpaksa kami
> (satpol.red) melakukan tindakan dengan tegas dengan menutup sementara
> Rumah Makan tersebut," tutur Iskandar.
> 
> Iskandar lebih lanjut
> mengatakan, meskipun dari pemilik RM tersebut terkesan tidak menyukai
> dengan tindakan yang dilakukan oleh Satpol, namun Kakansatpol secara
> tegas mengungkapkan ini adalah aturan pemkot yang mesti diterapkan.
> Iskandar juga mengharapkan kepada seluruh Rumah Makan yang masih
> menggunakan nota biasa dan tidak menggunakan bill dari pemerintah,
> untuk sesegera mungkin mengurus segala bentuk izin yang ada, agar
> terjindar dari masalah. Seperti yang diketahui saat ini Pemkot tengah
> gencar-gencar dalam menerapkan segala bentuk aturan tentang izin usaha
> yang ada di Kota Gorontalo. gpinfo
>

















      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke