Berita dari "Editorial Media Indonesia"

*Razia NPWP akan mengubah persepsi dan respons wajib pajak yang mulai

simpatik terhadap aparat pajak menjadi antipati.*

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak kembali membuat terobosan baru. Inilah

terobosan yang kiranya mencerminkan betapa Ditjen Pajak memiliki

sensitivitas terhadap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.



Terobosan baru itu adalah penghapusan denda Rp100 ribu bagi wajib pajak yang

belum menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2008. Ditjen Pajak

memberikan keringanan itu hingga akhir 2009.



Seperti diketahui, batas waktu bagi wajib pajak untuk menyerahkan SPT 2008

paling lambat pada 31 Maret lalu. Jika melewati tanggal itu, wajib pajak

dikenai denda.



Akan tetapi, melihat begitu banyak wajib pajak baru yang belum menyadari dan

tidak well informed mengenai hal itu, Ditjen Pajak kemudian menghapus denda

itu hingga akhir 2009.



Itu berarti wajib pajak sekaligus mendapat dua kemudahan. Pertama, tidak

didenda dan kedua, otomatis masa penyerahan SPT diperpanjang sembilan bulan.



Pasal 36 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

memang menyebutkan Dirjen Pajak berhak untuk menghapus denda. Itulah hak

yang tentunya tidak dapat sembarang digunakan. Tepatkah hak itu digunakan

sekarang bagi yang terlambat menyerahkan SPT?



Salah satu kemajuan yang sangat penting dalam hal kesadaran membayar pajak

adalah semakin meluasnya warga yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Banyak warga yang tahun ini pertama kali memiliki NPWP. Karena itu, pertama

kali pula hendak menyerahkan SPT.



Kenyataannya memang masih banyak wajib pajak baru itu yang tidak tahu cara

mengisi SPT dan tidak tahu batas waktu penyerahan SPT. Oleh karena itu,

penghapusan denda merupakan langkah bagus agar orang lebih berani lagi

memiliki NPWP.



Selain itu, saat situasi ekonomi tengah berada dalam pengaruh krisis global,

jauh lebih tepat bagi Ditjen Pajak untuk menetapkan kebijakan yang

meringankan daripada memberatkan wajib pajak.



Lagi pula, di sisi lain, Ditjen Pajak juga tetap menunjukkan konsistensi

dengan tidak menghapus ketetapan soal bunga PPh terutang sebesar 2% bagi

wajib pajak. Artinya, kebijakan menghapus denda bagi wajib pajak yang

terlambat menyerahkan SPT masih wajar dan proporsional.



Tentu, tidak semua kebijakan Ditjen Pajak layak dipuji. Yang layak dikritik

adalah rencana Ditjen Pajak untuk merazia NPWP.



Dengan maksud menambah jumlah wajib pajak orang pribadi pada 2009 sebanyak

20% di atas 2008, Ditjen Pajak berniat mengambil kebijakan ad hoc dengan

merazia NPWP dari gedung ke gedung.



Bila rencana itu jadi dijalankan, sama artinya Ditjen Pajak sedang meneror

warga, sedang membuat warga takut. Jelas hal itu bertentangan dengan

kebijakan sunset policy yang telah membuat warga merasa aman dan karena itu,

berani memiliki NPWP.



Melalui forum ini kita ingin pula mengingatkan Ditjen Pajak bahwa aksi razia

tidak pernah membuat warga jera. Polisi sering sekali merazia kendaraan

bermotor, tetapi hal tersebut tidak membuat kesadaran mematuhi peraturan

lalu lintas meningkat.



Razia NPWP akan mengubah respons wajib pajak yang mulai simpatik terhadap

aparat pajak menjadi antipati. Karena itu, Ditjen Pajak harus membatalkan

kebijakan kontraproduktif itu.


      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Reply via email to