Facebook-an Berlebihan Diharamkan Ponpes se Jawa-Madura
 *Samsul Hadi* - detikinet


*Kediri* - *Boomingnya* layanan situs jejaring sosial, seperti Facebook,
Friendster maupun chatting untuk menjalin hubungan pertemanan diam-diam
diawasi oleh ulama.

Pondok Pesantren se Jawa-Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok
Pesantren Putri (FMP3) bahkan mengharamkan pemanfaatan situs jejaring sosial
ini secara berlebihan, seperti mencari jodoh maupun pacaran.

Pernyataan ini sesuai dengan hasil pembahasan dalam forum Bahtsul Masail di
Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo,
Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang dilaksanakan sejak 2 hari yang lalu.

"Ini merupakan hasil pembahasan terakhir yang kami lakukan semalam. Intinya,
larangan ini kami keluarkan sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam
ketentuan agama," kata salah satu anggota perumus Komisi C FMP3, Masruhan
saat ditemui detiksurabaya.com di Pondok Pesantren Lirboyo, Jumat
(22/5/209).

Dijelaskan oleh Masruhan, larangan tersebut ditekankan pada adanya hubungan
pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial
tersebut dilakukan untuk mengenal karakter seseorang dalam kerangka
keinginan menikahinya dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu
dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan.

"Disini yang dilarang apabila penggunan Facebook hanya untuk mencari jodoh
dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan atau
lamaran)," jelas Masruhan.

Dalam penentuan pernyataan tersebut, FMP3 menggunakan sejumlah dasar. Antara
lain Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya' Ulumudin halaman 99,
Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan
tausyiyah dari ulamak besar.

"Intinya yang kami hasilkan ini sesuai dengan ketentuan dalam agama, yang
secara tegas sudah menyebutkan hubungan pertemanan spesial tanpa ada maksud
keseriusan diharamkan," ungkap Masruhan.

Dijadikannya penggunaan layanan jejaring sosial sebagai pembahasan dalam
forum Bahtsul Masail, dijelaskan oleh Masruhan dikarenakan penggunaannya
sudah dianggap sangat mengkhawatirkan. Pertemanan dalam Facebook oleh
masyarakat, sejauh ini dianggap lebih sering dilakukan dengan sifat tidak
serius.

Secara terpisah juru bicara forum Bahtsul Masail FMP3, Nabil Haroen
menegaskan, dalam pengambilan keputusan tersebut pihaknya menggunakan dasar
yang berbeda dengan dasar yang digunakan oleh forum lain.

"Seperti MUI kalau memiliki dasar lain dengan keputusan yang berbeda kami
tidak dapat menyalahkan. Kami hanya menjalankan kewajiban seorang muslim
untuk saling mengingatkan, dengan tidak ada maksud menekan," kata Nabil.

Ditegaskan oleh Nabil, hukum haram yang dikeluarkan pihaknya hanya untuk
penggunaan Facebook untuk hubungan pertemanan spesial yang berlebihan.
Layanan jejaring sosial semacam Friendster dan Facebook tetap dinyatakan
halal apabila dipergunakan sesuai dengan manfaat dan kegunaannya.

"Kami juga harapkan, pernyataan ini bisa dijadikan pelajaran bagi owner
Facebook atau Friendster, agar mereka lebih selektif serta menggunakan
kontrol ketat terhadap penggunaannya," pungkas Nabil.

Kirim email ke