indra saya kenal, beberapa matakuliah dari saya tidak ada tanda2 dan punya jiwa yang membuat orang lain sakit hati, malah waktu pak tedy meminta saya untuk tawarkan jadi staf di puskom kepada indra, dengan santun menerima tawaran saya tetapi sayangnya indra tidak punya nasib baik jadi cpns di kampus itu (malah sudah masuk jadi staf di puskom), malah saya sangat harapkan sekali bisa jadi dosen di kampus merah maron itu. apa daya orang2 yang pernah saya tawarkan antara lain duri dan heri begitu juga indra tidak bisa masuk pada sistem ung, setelah saya renungkan mereka2 ini tidak punya keluarga yang dosen di ung. Heri jadi guru sma dan duri jadi guru sma juga indra juga keluar dari ung. heri tahun ini dapat penelitian dikti lewat stitek gorontalo karena saya temaptkan heri menjadi pengajar di kampus itu sejak tahun 2006 dan punya kemampuan yang bagus bidang eksata, heri dan duri adalah mahasiswa yang selesai studinya rata 8 tahun. terima kasih, semoga indra tetap tabah menghadapinya. Wassalam my
--- On Sat, 6/13/09, Agus Lahinta <lahi...@gmail.com> wrote: From: Agus Lahinta <lahi...@gmail.com> Subject: Re: [GM2020] Indra Sutriadi PipiI To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Saturday, June 13, 2009, 2:26 AM Maju terus pantang mundur Indra... Sol Salam, Sent by Agus Lahinta's GreenBerry® : Powered by Telkomsel From: Richie Octavian Date: Sat, 13 Jun 2009 00:23:13 -0700 (PDT) To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com> Subject: [GM2020] Indra Sutriadi PipiI kuatkan hatimu kawan..... maju terus pantang mundur... ------------ --------- --------- -------- http://public. kompasiana. com/2009/ 06/12/sutriadi- jadi-tersangka- blog-facebook- dan-pasal- 310-311-kuhp/ #more-21419 Sutriadi Jadi Tersangka; Blog, Facebook dan Pasal 310, 311 KUHP Oleh Den Baguse - 12 Juni 2009 - Dibaca 683 Kali - Bunda Prita, begitu Prita Mulyasari dipanggil oleh beberapa kalangan, kabarnya mendapatkan penangguhan penahanan, penahanan kota tentunya. Persidangannya pun mendapatkan perhatian berbagai kalangan, termasuk para Capres yang sedang berlomba adu strategi untuk memenangkan hati rakyat Indonesia. Prita dituntut karena dianggap telah mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit sehubungan dengan keluh kesahnya yang tertuang didalam sebuat surat elektroniknya. Pasal 310 & 311 KUHP dan pasal 27 UU ITE dipakai sebagai dasar untuk menjeratnya. Kasus ini terjadi di Tangerang dan dekat dengan pusat kekuasaan, Jakarta.Nun jauh di sana, di Sulawesi, sebuah pulau yang juga dikenal dengan nama Celebes, adalah seorang guru, PNS, bernama Indra Sutriadi Pipii yang mengalami situasi yang kurang lebih sama dengan apa yang dialami oleh Prita. Seperti yang dilaporkan oleh Tribun Manado, Sutriadi dalam blog pribadinya bercerita bagaimana acara penyerahan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Aulia Sitti Barokah, Mogolaing, Kotamobagu, Sulawesi Utara tanggal 6 April 2009 diwarnai dengan pengumpulan dana oleh CPNS masing-masing Rp 250 ribu per orang dan keterlambatan dimulainya acara. Mengenai pengumpulan dana itu, beberapa orang CPNS yang kini aktif di berbagai kedinasan mengatakan, hal itu merupakan usulan bersama dan telah disetujui secara aklamasi. Ini dimaksudkan untuk membantu penyelenggaran acara tersebut yang kabarnya minim anggaran. Sisa dari uang yang berhasil dikumpulkan disumbangkan ke panti asuhan. Ketika saya mencoba mengakses artikel di blog pribadinya, ternyata tidak bisa, karena masalah otorisasi. Tapi, saya bisa akses postingan Sutriadi yang lainnya. Menarik juga blog pribadinya. Salah satu postingannya, membicarakan masalah simulasi gerak lurus beraturan dengan menggunakan HTML & Java Script. Postingan ini, mungkin, dimaksudkan untuk para muridnya dengan tujuan untuk memperkenalkan cara belajar lewat media alternatif, tidak melulu lewat buku. Saya tidak tahu persisnya. Seputar Indonesia ikut memberitakan permasalahan yang menimpa Sutriadi dan disiarkan kemarin, 11 Juni 2009. Dalam pemberitaannya, status Sutriadi yang semula adalah saksi ternyata sudah menjadi tersangka. Sutriadi dituduh telah mencemarkan nama baik pejabat di Kotamobagu dan tuntutannya berdasar pasal 310 & 311 KUHP. Sementara Tribun Manado memberitakan kasus ini disebabkan oleh apa yang ditulis oleh Sutriadi di blog pribadinya, Seputar Indonesia menyinggung tentang note atau status dari account facebook-nya Sutriadi yang menjadi sumber permasalahan. Proses hukum sedang berjalan, semoga kebenaran dan keadilan ditegakkan.