indra saya kenal, beberapa matakuliah dari saya tidak ada tanda2 dan punya jiwa 
yang membuat orang lain sakit hati, malah waktu pak tedy meminta saya untuk 
tawarkan jadi staf di puskom kepada indra, dengan santun menerima tawaran saya 
tetapi sayangnya indra tidak punya nasib baik jadi cpns di kampus itu (malah 
sudah masuk jadi staf di puskom), malah saya sangat harapkan sekali bisa jadi 
dosen di kampus merah maron itu. apa daya orang2 yang pernah saya tawarkan 
antara lain duri dan heri begitu juga indra tidak bisa masuk pada sistem ung, 
setelah saya renungkan mereka2 ini tidak punya keluarga yang dosen di ung.
Heri jadi guru sma dan duri jadi guru sma juga indra juga keluar dari ung.
heri tahun ini dapat penelitian dikti lewat stitek gorontalo karena saya 
temaptkan heri menjadi pengajar di kampus itu sejak tahun 2006 dan punya 
kemampuan yang bagus bidang eksata, heri dan duri adalah mahasiswa yang selesai 
studinya rata 8 tahun.
 
terima kasih, semoga indra tetap tabah menghadapinya.
Wassalam
my
 

--- On Sat, 6/13/09, Agus Lahinta <lahi...@gmail.com> wrote:


From: Agus Lahinta <lahi...@gmail.com>
Subject: Re: [GM2020] Indra Sutriadi PipiI
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Saturday, June 13, 2009, 2:26 AM









Maju terus pantang mundur Indra...

Sol

Salam,

Sent by Agus Lahinta's GreenBerry® : Powered by Telkomsel


From: Richie Octavian 
Date: Sat, 13 Jun 2009 00:23:13 -0700 (PDT)
To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
Subject: [GM2020] Indra Sutriadi PipiI







kuatkan hatimu kawan..... maju terus pantang mundur...

------------ --------- --------- --------
http://public. kompasiana. com/2009/ 06/12/sutriadi- jadi-tersangka- 
blog-facebook- dan-pasal- 310-311-kuhp/ #more-21419

Sutriadi Jadi Tersangka; Blog, Facebook dan Pasal 310, 311 KUHP
Oleh Den Baguse - 12 Juni 2009 - Dibaca 683 Kali - 

Bunda Prita, begitu Prita Mulyasari dipanggil oleh beberapa kalangan, kabarnya 
mendapatkan penangguhan penahanan, penahanan kota tentunya. Persidangannya pun 
mendapatkan perhatian berbagai kalangan, termasuk para Capres yang sedang 
berlomba adu strategi untuk memenangkan hati rakyat Indonesia. Prita dituntut 
karena dianggap telah mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit sehubungan 
dengan keluh kesahnya yang tertuang didalam sebuat surat elektroniknya. Pasal 
310 & 311 KUHP dan pasal 27 UU ITE dipakai sebagai dasar untuk menjeratnya. 
Kasus ini terjadi di Tangerang dan dekat dengan pusat kekuasaan, Jakarta.Nun 
jauh di sana, di Sulawesi, sebuah pulau yang juga dikenal dengan nama Celebes, 
adalah seorang guru, PNS, bernama Indra Sutriadi Pipii yang mengalami situasi 
yang kurang lebih sama dengan apa yang dialami oleh Prita. Seperti yang 
dilaporkan oleh Tribun Manado, Sutriadi dalam blog pribadinya bercerita 
bagaimana acara penyerahan SK calon pegawai negeri
 sipil (CPNS) di Gedung Aulia Sitti Barokah, Mogolaing, Kotamobagu, Sulawesi 
Utara tanggal 6 April 2009 diwarnai dengan pengumpulan dana oleh CPNS 
masing-masing Rp 250 ribu per orang dan keterlambatan dimulainya acara.
Mengenai pengumpulan dana itu, beberapa orang CPNS yang kini aktif di berbagai 
kedinasan mengatakan, hal itu merupakan usulan bersama dan telah disetujui 
secara aklamasi. Ini dimaksudkan untuk membantu penyelenggaran acara tersebut 
yang kabarnya minim anggaran. Sisa dari uang yang berhasil dikumpulkan 
disumbangkan ke panti asuhan.
Ketika saya mencoba mengakses artikel di blog pribadinya, ternyata tidak bisa, 
karena masalah otorisasi. Tapi, saya bisa akses postingan Sutriadi yang 
lainnya. Menarik juga blog pribadinya. Salah satu postingannya, membicarakan 
masalah simulasi gerak lurus beraturan dengan menggunakan HTML & Java Script. 
Postingan ini, mungkin, dimaksudkan untuk para muridnya dengan tujuan untuk 
memperkenalkan cara belajar lewat media alternatif, tidak melulu lewat buku. 
Saya tidak tahu persisnya.
Seputar Indonesia ikut memberitakan permasalahan yang menimpa Sutriadi dan 
disiarkan kemarin, 11 Juni 2009. Dalam pemberitaannya, status Sutriadi yang 
semula adalah saksi ternyata sudah menjadi tersangka. Sutriadi dituduh telah 
mencemarkan nama baik pejabat di Kotamobagu dan tuntutannya berdasar pasal 310 
& 311 KUHP. Sementara Tribun Manado memberitakan kasus ini disebabkan oleh apa 
yang ditulis oleh Sutriadi di blog pribadinya, Seputar Indonesia menyinggung 
tentang note atau status dari account facebook-nya Sutriadi yang menjadi sumber 
permasalahan.
Proses hukum sedang berjalan, semoga kebenaran dan keadilan ditegakkan.

















      

Kirim email ke