--- On Fri, 8/28/09, bakri arbie <daya...@yahoo.com> wrote:

From: bakri arbie <daya...@yahoo.com>
Subject: Fw: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Budaya tak dapat dipatenkan dan tak 
dapat dicuri (was Re:Tari Pe
To: alumnipran...@yahoogroups.com
Cc: "arbie bakri" <arbieba...@yahoo.com>
Date: Friday, August 28, 2009, 8:23 PM



--- On Thu, 8/27/09, Indra J Piliang <pi_li...@yahoo.com> wrote:

From: Indra J Piliang <pi_li...@yahoo.com>
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Budaya tak dapat dipatenkan dan tak 
dapat dicuri (was Re:Tari Pe
To: "FPK" <forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com>
Date: Thursday, August 27, 2009, 1:54 AM






 




    
                  Dgn begitu, Malaysia juga tdk bisa mematenkan tari pendet, 
kan? Jadi, masalahnya dimana? Sy setuju budaya itu universal, apa yg ada di 
Bali, misalnya, dulu ada di India. Dst. Dst. Tentu dg modifikasi masing2. 



Berani beda, berani benar! (www.indrapiliang. com)



-----Original Message-----

From: Mahmud Syaltout Syahidulhaq Qudratullah Cholil Asy'ari <syalt...@gmail. 
com>



Date: Thu, 27 Aug 2009 09:34:34 

To: <Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou ps.com>

Subject: [Forum-Pembaca- KOMPAS] Re: Budaya tak dapat dipatenkan dan tak dapat 
dicuri (was Re:Tari Pe



Sekali lagi, saya tegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 TRIPs, maka  

budaya tak dapat dipatenkan, karena tidak memenuhi 3 syarat-syarat  

suatu paten: baru, penemuan dan dapat diterapkan secara industri. Jika  

salah satu syarat tersebut tak dipenuhi, maka sekali lagi PATENT tak  

dapat diberikan sama sekali!



Jika Saudara Dasman Djamaluddin menyarankan semua budaya daerah dari  

Sabang sampai Merauke dipatenkan, sekali lagi pertanyaannya apakah  

pernah diteliti kembali apakah budaya-budaya tersebut memenuhi 3  

syarat-syarat Patent?



Saudara Pudi, saya tidak mengerti mengapa Pak Menteri Jero Wacik juga  

ikut-ikutan bilang Paten atas Budaya. Saya juga tidak tahu mengapa  

media seperti Liputan 6 bolak-balik salah kaprah menyebut "Paten".



Selanjutnya, rumah Adat Toraja jelas tak bisa dipatenkan, mengapa?  

Karena rumah adat itu bukanlah sesuatu yang baru (new), bukanlah suatu  

penemuan (inventive) dari sesuatu yang tidak pernah ada sama sekali  

dan bukanlah sesuatu yang dapat diterapkan secara industri  

(industrially applicable).



Dengan syarat-syarat Paten tersebut, sebenarnya kita tak perlu  

khawatir atau takut tanpa alasan, Rumah Limasan Jawa dipatenkan.



Yo weis gitu dulu deh....



Jabat erat,

Syaltout



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      


      

Kirim email ke