Bijak....
Mantap om abdul dan nte lutfi kobisi
Ayo motivasi kalangan muda utk gorontalo yg cerah

*walau saat ini msh musim ujang
(•̯͡.•̯͡ wkwkwk (•̯͡.•̯͡wkwkkwk (•̯͡.•̯͡™ 

Wķωķωķωķωķωķωķωķ 

Lòóĸ ♥ ♥ ♥ ♥ 
12:06:57 AM 




Salam dari Gorontalo___

-----Original Message-----
From: abdul ayub <rasyid_a...@yahoo.com>
Date: Sat, 28 Nov 2009 23:08:24 
To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Subject: Bls: [GM2020] Nenek Minah dan Wajah Hukum Kita

padahal so sama jo nanti juga sama2 kombongi......................
yang tua so mati baku ganti....belum pejabat so kombongi ana pe puru apalagi 
pejabat so lahiran kaleeee

--- Pada Jum, 27/11/09, lutfi Kobisi <ludien_kob...@yahoo.com> menulis:

Dari: lutfi Kobisi <ludien_kob...@yahoo.com>
Judul: Bls: [GM2020] Nenek Minah dan Wajah Hukum Kita
Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 27 November, 2009, 8:11 PM







 



  


    
      
      
      
sesungguhnya kita hanya buth pembenahan terutama dalam aturan keimanan yang 
tidak sehat (irasional). sehingga dgn sndirinya aturan itu berjalan sebagaimana 
mestinya sebagaimana yg kita harapkan brsama. positif thingking lah.. tuk 
merubah bangsa ini harus kita mulai dari diri sendiri.
Yg dikhawatirkan stlah para pjabat itu pnsiun tentunya yg muda2 yg akan 
menggantikan mereka. jgn sampe yg muda2 melebihi org2 tua skrg yg katanya 
kombongi,.. apalah... ayo kita rubah bangsa ini tanpa saling menghujat dan 
tutuhiya.... 
  
Dari: toti lamusu <toti_lamusu@ yahoo.com>
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Terkirim: Kam, 26 November, 2009 11:29:15
Judul: Re: [GM2020] Nenek Minah dan Wajah Hukum Kita
















 



  


    
      
      
      di gorontalo juga banyak pejabat kita dari petinggi kota , kabupaten , 
polisi dan petinggi orang-orang hotel juga kombongi kombongi . he he he .

sesekali coba perhatikan , sekda propinsi juga kombongi he he he .

salam , 

tot

--- On Wed, 11/25/09, Razif Halik <razifha...@gmail. com> wrote:

From: Razif Halik <razifha...@gmail. com>
Subject: Re: [GM2020] Nenek Minah dan Wajah Hukum Kita
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, November 25, 2009, 7:09 PM







 



    
      
      
      MENURUT sy pak, yg salah itu bukan aparatur penegak hukum tetapi undang2 

itu sendiri. KUHP kita adalah warisan kolonial dan di design sedemikian 

rupa sehingga tidak melanggar kepentingan penjajah. Reformasi UU sampai 

sekarang belum baik, apalagi UU tambahan yg baru itu dibuat oleh "wakil 

rakyat" yg pengetahuan hukumnya dibawah standar dan bukan berpikir utk 

kepentingan rakyat tetapi dirinya sendiri dan 

golongannya, partainya, keluarganya, teman2nya. Hasil pemikiran mereka2 

berupa produk UU tentu saja garbage in,garbage out....(lihat saja di 

tayangan tv : dalam rapat menyusun UU ada yg tidur,bolos, makan2, ngobrol 

sesama...belum lagi lihat potongannya yg kombongi,pandir dsb.)



salam&sori,OH



Hamid tome wrote:

>  

> Akhir-akhir ini, ruang publik kita disuguhkan dengan menu hukum yang 

> penuh dengan intrik, mulai dari kasus Bank Century hingga kasus Cicak 

> vs Buaya. Alhasil, membuat silang pendapat antar institusi penegak 

> hukum bahkan masyarakat pun terkotak-kotakkan dengan membentuk 

> berbagai macam forum/wadah untuk melakukan pembelaan terhadap 

> institusi penegak hukum yang dianggap “suci” dalam menegakkan 

> supremasi hukum. Persoalan hukum tersebut menyedot perhatian publik 

> bahkan mempertaruhkan citra institusi kenegaraan. Kasus Bank Century 

> yang menyeret nama Boediono dan Sri Mulyani, masing-masing sebagai 

> Wakil Presiden dan Menteri Keuangan, dianggap telah membebankan bahkan 

> merugikan uang negara sebesar Rp. 6,7 triliun sedangkan Kasus Cicak vs 

> Buaya yang disutradarai oleh Anggodo dan Anggoro dengan melibatkan 

> makelar kasus untuk menyuap Pimpinan KPK, Kabareskrim POLRI, Wakil 

> Jaksa Agung bahkan menyebut-nyebut nama Presiden Republik Indonesia, 

> sampai sekarang belum terselesaikan, meskipun Tim 8 yang dibentuk oleh 

> Presiden telah menyelesaikan tugas mereka.

>

> Apa yang dialami oleh Ny. Sanrusdi atau yang dikenal dengan Nenek 

> Minah sungguh sangat jauh berbeda dengan apa yang dialami oleh Bank 

> Century, Anggodo dan Anggoro. Nenek Minah yang berusia 65 tahun 

> tinggal di daerah Banyumas Provinsi Jawa Tengah, untuk memenuhi 

> kebutuhan hidupnya Nenek Minah bekerja sebagai penggarap sawah. Di 

> usianya yang sudah tua tersebut, Nenek Minah harus berurusan dengan 

> meja hijau hanya karena memetik 3 buah kakao milik PT. Rumpun Sari 

> Antan. Atas tindakannya tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadiahkan 

> Nenek Minah dengan Pasal 362 KUHP, yakni telah dengan sengaja 

> mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki sendiri, dengan 

> ancaman hukuman 6 bulan penjara. Majelis Hakim yang dipimpin oleh 

> Muslih Bambang Luqmono, SH menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari kepada 

> Nenek Minah dengan masa percobaan 3 bulan.

>

> Dalam kacamata hukum, siapa yang bersalah harus mendapatkan hukuman 

> dan itu sudah merupakan hak mutlak yang tak dapat dihindari. Dalam 

> konstitusi negara kita, UUD 1945 Pasal 28D ayat 1 secara tegas 

> menyebutkan bahwa semua orang sama di depan hukum. Kasus yang melilit 

> Nenek Minah sangat mencederai rasa keadilan, hal ini disebabkan; 

> Pertama, apa yang dilakukan oleh Nenek Minah sebenarnya tidak perlu 

> dibawa sampai ke ruang pengadilan sebab tak selamanya persoalan hukum 

> yang ada harus diputuskan dengan dentuman palu sidang, ada ruang lain 

> yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni lewat jalan 

> mediasi, lagipula proses mediasi bukan merupakan barang yang haram 

> atau sesuatu yang ilegal dalam ranah hukum sebagai upaya penyelesaian 

> sengketa. Sebenarnya persoalan ini tidak terlalu merugikan pihak 

> perusahaan, buah kakao yang dipetik oleh Nenek Minah sudah 

> dikembalikan kepada perusahaan beserta permohonan maafnya hari itu 

> juga disaat Nenek Minah memetik buah kakao tersebut. Kedua, dalam 

> mengadili Nenek Minah semua insitusi hukum sangat tanggap bahkan cepat 

> memberikan putusan. Kecepatan didalam memberikan putusan sungguh 

> sangat baik dalam proses persidangan sehingga terdakwa dan korban 

> dapat mengetahui kepastian hukum dari persoalan yang disengketakan. 

> Ironinya, orang yang melakukan pencurian uang negara bermilyar-milyar 

> bahkan triliyunan proses hukumnya sangat lamban apalagi kalau kasus 

> tersebut terkait dengan para pejabat tinggi publik dan konglomerat, 

> apabila penegakkan hukum telah menyentuh kedua level tersebut maka 

> akan tampak diskriminasi hukum sehingga persoalan korupsi tidak akan 

> tersentuh oleh hukum. Hal ini diakibatkan karena pihak-pihak yang 

> terlibat tersebut merasa bagian dari level politik dan ekonomi yang 

> menganggap hukum berada dibawah kekuasaan mereka.

>

> Cerita Nenek Minah hanyalah merupakan sebait cerita hukum yang dialami 

> oleh mereka yang terseok-seok mencari keadilan. Sudah menjadi rahasia 

> umum bahwa penegakkan hukum kita terkesan tebang pilih, ini pula yang 

> dikatakan oleh anak Nenek Minah dalam menjawab pertanyaan dari para 

> wartawan.. Salah satu agenda reformasi adalah menegakkan supremasi 

> hukum, hal ini yang kemudian menuntut aparat penegak hukum untuk 

> sesegera mungkin melakukan pembaharuan hukum. Menurut Indriyanto Seno 

> Adji ada 3 aspek yang harus dilakukan dalam melakukan pembaharuan 

> hukum yaitu; Pertama, dari segi struktur. Aspek ini meliputi perbaikan 

> segala kelembagaan atau organ-organ yang menyelenggarakan peradilan. 

> Pemisahan fungsi administratif badan peradilan dari eksekutif 

> merupakan salah satu pemecahan masalah yang berkepanjangan dan sangat 

> membantu para hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya. Perkara yang 

> bernuansa politik dapat dijalankan sesuai hati nurani para hakim tanpa 

> ada rasa khawatir. Kedua, dari segi substansi. Aspek ini menyangkut 

> pembaharuan terhadap berbagai perangkat ketentuan normatif, pola dan 

> kehendak perilaku masyarakat yang ada dalam sistem hukum tersebut. 

> Pada era reformasi ini, pembaharuan terhadap substansi hukum mengarah 

> kepada pendekatan kemasyarakatan bukan lagi pada sisi legalitas 

> formal. Ketiga, budaya hukum. Aspek ketiga ini merupakan hal yang 

> sangat signifikan dalam melihat bagaimana masyarakat menganggap 

> ketentuan sebagai civic-minded sehingga akan selalu taat dan sadar 

> pentingnya hukum sebagai suatu regulasi umum. Budaya hukum ini sangat 

> berkaitan erat dengan persoalan etika dan moral, rendahnya budaya 

> hukum akan mengganggu struktur dan substansi dari sistem hukum secara 

> keseluruhan.

>

> Dengan adanya pembaharuan hukum ini, diharapkan nantinya akan 

> menghilangkan pola intervensi dalam tatanan hukum dan kotornya sikap 

> aparatur penegak hukum sebagai suatu kendala penegakkan hukum dan 

> selalu menimbulkan diskriminasi hukum. Sehingga wajah hukum kita akan 

> kembali bersinar tanpa noda cerita pilu para pencari keadilan.

>

> ------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

> Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru 

> <http://sg.rd. yahoo.com/ id/mail/domainch oice/mail/ signature/ 
> *http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/> 

>

> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan 

> @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!

> 





    
     



 





      

    
     

    
    






  












        Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! 
 Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah

    
     

    
    


 



  






      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

Kirim email ke