Ana tidak merokok sejak SMA..
Dan alergi asap rokok sup.. Ana mendukung fatwa, tapi menyayangkan kepentingan 
di balik fatwa.





Terima Kasih


Funco Tanipu

-----Original Message-----
From: Iqbal <kaizen...@yahoo.com>
Date: Sat, 13 Mar 2010 07:40:00 
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com<gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Subject: Re: Bls: [GM2020] Muhammadiyah Menerima 3.6 Miliar Rupiah Untuk Fatwa 
Rokok Haram

Mereka sudah membantah, kita cuma bisa berharap dana itu benar2 dipergunakan 
untuk tujuan yg dimaksud. Memang sangat disayangkan kalau fatwa ini turun 
karena dibayar, ini akan merusak kredibilitas ormas paling solid di indonesia 
ini. 
Btw, ente barokok?

Iqbal 

Sent from my iph...@softbank.ne.jp

On Mar 13, 2010, at 10:48 PM, "Funco Tanipu" <funcotan...@gmail.com> wrote:


Kalo saya bukan itu pak iqbal.

Tapi yang saya heran waktu pengucuran dana dr Bloomberg "berbarengan" dengan 
dikeluarkannya fatwa haram rokok oleh Muhammadiyah. 

Yunahar Ilyas, Ketua PP Muhammadiyah mengatakan kalau tidak ada sangkut pautnya 
fatwa dan "biaya kampanye" anti rokok. 

Hanya saja, kenapa fatwa tidak keluar sejak dulu. Pertanyaannya, jangan-jangan 
di pengambilan keputusan fatwa ini memang memiliki kepentingan ekonomi-politik.





Terima Kasih


Funco Tanipu

From: Iqbal <kaizen...@yahoo.com>
Date: Sat, 13 Mar 2010 03:37:03 -0800 (PST)
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com<gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Subject: Re: Bls: [GM2020] Muhammadiyah Menerima 4 Miliar Rupiah Untuk Fatwa 
Rokok Haram

 
Mau Muhammadiyah, NU atau MUI sekalipun yang mengeluarkan fatwa selama masih 
banyak 'ulama' perokok ditengah2 masyarakat debo japongaliyo. 

Iqbal    

Sent from my iph...@softbank.ne.jp

On Mar 13, 2010, at 7:30 PM, "Funco Tanipu" <funcotan...@gmail.com> wrote:

 

Bisa cek ke detik.com 

http://m.detik.com/read/2010/03/13/161525/1317686/10/pengusaha-as-beri-muhammadiyah-rp-36-miliar-perangi-rokok





Terima Kasih


Funco Tanipu

From: ruly agus <ruly_s...@yahoo.com>
Date: Sat, 13 Mar 2010 11:20:07 +0800 (SGT)
To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Subject: Bls: [GM2020] Muhammadiyah Menerima 4 Miliar Rupiah Untuk Fatwa Rokok 
Haram

 
sebaikny untuk info2 seperti ini jangan terlalu cpt dikomentari negatiflah..... 
akurasiny infony belum jelas....klo doyi pindah tangan makin kurang, klo cirita 
pindah tangan makin banyak......podaha bomamali pitana ju.....

--- Pada Jum, 12/3/10, Sofyan Uli <sofyan...@yahoo.co.id> menulis:

Dari: Sofyan Uli <sofyan...@yahoo.co.id>
Judul: Bls: [GM2020] Muhammadiyah Menerima 4 Miliar Rupiah Untuk Fatwa Rokok 
Haram
Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 12 Maret, 2010, 7:01 PM

 
Skrg ini so tidak bisa mo bedakan lagi ormas islam deng ormas lainnya.
Semua sama aja bukan KBS dan KBE lagi seperti kata pa bakrie arbie
tapi BERBASIS DOI

Bolo maapu :)


Dari: Funco Tanipu <funcotanipu@ gmail.com>
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Terkirim: Sab, 13 Maret, 2010 09:28:38
Judul: [GM2020] Muhammadiyah Menerima 4 Miliar Rupiah Untuk Fatwa Rokok Haram

 

Dicopy dari status seorang teman..

TERNYATA FATWA ROKOK HARAM ROKOK YANG DIKELUARKAN MUHAMADIYAH KARENA 
MUHAMADIYAH DIKASIH DANA: $ 393,284 (HAMPIR 4 MILYAR) DARI "Bloomberg Tobacco 
Control Grants" Sialakan klik: http://www.tobaccoc ontrolgrants. org/Pages/ 
40/What-we- fund (Anda tiinggal pilih item: Indonesia, di kolom Country). JADI 
SEBEGITUKAH HARGA FATWA TERNYATA?

External: What we fund - Tobacco Control Grants

Terima Kasih

Funco Tanipu

Berselancar lebih cepat. 
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman 
favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)

Berselancar lebih cepat. 
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman 
favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)


Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic
Messages in this topic (11)
RECENT ACTIVITY: New Members 3
Visit Your Group
Majulah Gorontalo kita!
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use
.



      

Kirim email ke