dulu ada kasus pakaya yang merasa lebih tinggi dari fm , karena dia merasa 
tidak dibawah gubernur . dia ke depdagri mau melaporkan fm , nggak tahunya 
disuruh nunggu berjam-jam , syukur ketemu fm , kalau nggak , tidak dikenal di 
pusat . he he he 

tot


-- On Tue, 3/23/10, Vicky Katili <vicky050...@yahoo.co.id> wrote:

From: Vicky Katili <vicky050...@yahoo.co.id>
Subject: Bls: [GM2020] Vivanews ; Gubernur Kini Berhak Pecat Bupati & Walikota
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Tuesday, March 23, 2010, 10:51 AM







 



  


    
      
      
      jadi jalan terbaiknya.. . yang dipilih oleh rakyat adalah 
Gubernur,,,sedangkan bupati dipilih oleh gubernur... selain hemat anggaran 
pemilihan, kinerja pemerintahan berjalan baik. 
Dari: Iqbal <kaizen...@yahoo. com>
Kepada: "gorontalomaju2020@ yahoogroups. com" <gorontalomaju2020@ yahoogroups. 
com>
Terkirim: Sen, 22 Maret, 2010
 21:57:25
Judul: Re: [GM2020] Vivanews ; Gubernur Kini Berhak Pecat Bupati & Walikota
















 



    
      
      
      Benar2 aneh.. Walikota/bupati dipilih oleh rakyat tapi bisa diberhentikan 
oleh gubernur?? Indonesia = Demokrasi tambal sulam
Iqbal



On Mar 22, 2010, at 9:56 PM, "Funco Tanipu" <funcotanipu@ gmail.com> wrote:






 



    
      
      
      

Gubernur Kini Berhak Pecat Bupati & Walikota 



Kewenangan gubernur ini diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2010. 



Senin, 22 Maret 2010, 14:58 WIBUmi Kalsum 



VIVAnews - Aturan pemerintahan yang baru memberikan kewenangan lebih pada 
gubernur untuk memberhentikan walikota dan bupati. Kewenangan itu muncul 
setelah PP Nomor 19 Tahun 2010 diterapkan. 



"Sangat memungkinkan bila gubernur memberhentikan walikota atau bupati karena 
sesuai dengan peraturan pemerintah yang segera diterapkan," kata Dirjen Otonomi 
Daerah Kemendagri Sodjuangon Situmorang saat menghadiri rapat koordinasi kepala 
daerah di Sumbar di Padang, Senin 22 Maret 2010. 



Menurut Sodjuangon, aturan ini dilahirkan untuk memberikan kewenangan pada 
gubernur untuk mengefisiensikan pelaksanaan roda pemerintahan daerah. Sebelum 
PP ini diterbitkan, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menegur bahkan 
memberhentikan kepala daerah setingkat bupati dan walikota. 



"Sanksi ini bisa dijatuhkan pada bupati dan walikota yang tidak loyal pada 
Keppres maupun peraturan daerah (Perda)," kata Sodjuangon. PP Nomor 19 Tahun 
2010 sebagai turunan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bisa 
diterapkan gubernur mulai saat ini. 



Ia mengatakan, gubernur tidak hanya memberikan sanksi kepada kepala daerah yang 
melanggar sumpah atau kinerja, gubernur juga berhak menjatuhkan teguran kepada 
bupati dan walikota yang tidak menghadiri undangan gubernur tentang pekerjaan 
atau kepemerintahan. Bahkan, untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, 
bupati dan walikota mesti mendapat restu dari gubernur. 



Hal itu diatur dalam PP 19 Pasal 4 butir c yang menjelaskan gubernur memiliki 
wewenang memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati atau walikota terkait 
kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah dan janji. Sosialisasi 
PP tersebut akan dievaluasi secara rutin selama dua kali setahun oleh 
Kemendagri. 



Dengan ditetapkannya PP tersebut, gubernur bertindak sebagai perpanjangan 
tangan dari pemerintah pusat sesuai dengan Bab II Pasal 3. Sesuai dengan aturan 
tersebut seorang gubernur dilantik langsung oleh Presiden dan jika berhalangan 
akan diwakili Mendagri. 



"Peraturan ini menjamin tidak akan mengurangi wewenang atau otonomi pemerintah 
kabupaten dan kota, namun hanya menambah kewenangan gubernur sebagai wakil 
pemerintah pusat," ujar Sadjuagon. 



Laporan: Eri Naldi | Padang 







Terima Kasih





Funco Tanipu

    
     

    












      

    
     














        Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu?  
 Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke