Milis 2020 Sebagai info .. Bahwa sudah terbit UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Intinya ;1. smua kegiatan pembangunan fisik di daerah harus di lengkapi dengan izin (dokumen) lingkungan berupa Amdal, UKL dan UPL. 2. Bagi yg tidk memiliki dokumen lingkungan izin prinsipx boleh di tunda n atau bahkan dicabut. 3. Bagi pejabat yang dengan sengaja memberikan izin tanpa dokumen lingkungan akan dikenakan sanksi pidana 3 s.d 15 tahun atau denda 3 s.d 15 milyar. Oke booditopo SR Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: Eha Laisa <rizka.rai...@gmail.com> Date: Mon, 5 Apr 2010 08:22:32 To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com> Subject: [GM2020] OOT : Touching Story entah butul atau tidak ini cerita.....mar ana' salut pa nt, biar belum merit mar so kase peringatan for ortu2 termasuk ana' + beken [?][?][?][?] wassalam e~lz
<<33A.gif>>