Milis 2020
Sebagai info ..
Bahwa sudah terbit UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan 
lingkungan hidup.

Intinya ;1. smua kegiatan pembangunan fisik di daerah harus di lengkapi dengan 
izin (dokumen) lingkungan berupa Amdal, UKL dan UPL.
2. Bagi yg tidk memiliki dokumen lingkungan izin prinsipx boleh di tunda n atau 
bahkan dicabut.
3. Bagi pejabat yang dengan sengaja memberikan izin tanpa dokumen lingkungan 
akan dikenakan sanksi pidana 3 s.d 15 tahun atau denda 3 s.d 15 milyar.

Oke booditopo
SR
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Eha Laisa <rizka.rai...@gmail.com>
Date: Mon, 5 Apr 2010 08:22:32 
To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Subject: [GM2020] OOT : Touching Story

entah butul atau tidak ini cerita.....mar ana' salut pa nt, biar belum merit
mar so kase peringatan for ortu2 termasuk ana' + beken [?][?][?][?]


wassalam
e~lz

<<33A.gif>>

Kirim email ke