Sudahlah jamak jika di setiap transaksi yang melibatkan calo atau
makelar biasanya disisihkan sejumlah dana atau fee bagi jatahnya si
makelar atau calo sebagai perantaranya.



Disamping itu, dikalangan para pengusaha yang bergelut dalam dunia
bisnis juga dikenal istilah jatah preman. Demi keamanan dan kelancaran
usahanya dari ulah gangguan kelompok pengganggu, mereka menyediakan
sejumlah dana atau fee bagi jatah preman.



Fee bagi makelar dan calo ini lain dengan fee bagi jatah preman. Jika
fee calo makelar itu biasanya diberikan berdasarkan prosentase
tertentu atas sebuah transaksi yang didalamnya melibatkan jasa
perantaraan si makelar itu, maka dalam fee jatah preman biasanya
diberikan rutin pada suatu kurun waktu tertentu yang besarannya
berdasarkan kesepakatan atau bisa juga

berdasarkan permintaan si preman itu.





Entah apakah berhubungan dengan soal jatah fee makelar atau dengan
soal jatah fee preman atau entah soal jatah apa, baru-baru ini Komisi
XI DPR RI meminta sejumlah uang tertentu berkaitan dengan soal
penerimaan pajak.



Dalam soal penerimaan pajak ini memang dikenal adanya pengkhususan
besarnya gaji khusus bagi para aparat pegawai pajak berhubungan dengan
pekerjaannya yang memungut pajak dari rakyat.



Bisa jadi ada kemungkinan berkait dengan logika itulah maka Komisi XI
DPR RI juga mengajukan imbalan sejumlah Rp. 2 Trilyun berkait dengan
optimalisasi penerimaan pajak yang sebesar Rp. 11 triliun.





“Komisi XI kan sudah berhasil melakukan optimalisasi dari Pajak
sebesar Rp11 triliun, wajar kalau Komisi XI meminta Rp2 triliun
digunakan untuk program atau kegiatan yang dialokasikan di daerah
pemilihan masing-masing anggota Komisi XI”, kata Achsanul Qosasih,
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang berasal dari fraksi partai Demokrat.



“Jumlah anggota Komisi XI 53 orang, alokasi untuk dapil anggota Komisi
XI, itu sudah kami sepakati dengan pemerintah. Tapi kesepakatan itu
tidak diabaikan Badan Anggaran dengan alasan tidak ada dasar
hukumnya”, kata politisi dari partai Demokrat ini.



“Kalau dibilang tak punya dasar hukum, Komisi Komisi lain
mengalokasikan anggaran untuk suatu proyek/program yang dialokasikan
untuk satu tempat, apa dasar hukumnya? Itu kan tergantung kesepakatan.
Kalau Komisi XI dan Pemerintah sudah sepakat, kenapa Badan Anggaran
tidak menyetujuinya”, kata anggota DPR dari partai Demokrat ini.





Berkait dengan itu, jika dipikir-pikir secara mendalam maka benar juga
bahwa dasar hukum sebuah pengalokasian sesuatu anggaran atau sejumlah
fee tertentu atau sebuah pengkhususan renumerasi itu memang pada
hakikatnya pada awalnya adalah berdasarkan sebuah kesepakatan.



Maka, jatah Rp. 2 Trilyun yang diminta oleh Komisi XI DPR RI itu
logika di soal jatah fee makelar atau dengan soal jatah fee preman
atau soal jatah pengkhususan seperti layaknya para pegawai pajak ?.





Wallahualambishswab.





*

Catatan Kaki :

Artikel dengan tema bahasan yang lainnya antara lain dapat dibaca di “Sri bakal

Mutung ?” , dan di “Penangkapan Susno & Peran SBY” , serta di “Sekolah Negri

tak Gratis, Swasta pun tetap Mahal” .

*

Jatah Preman ala DPR

http://politik.kompasiana.com/2010/05/13/jatah-preman-ala-dpr/

*

Kirim email ke