Seorang Madura pengendara taksi di Kota Surabaya nyerobot lampu merah, polisi 
diseberang sana spontan melompat berlari dari tempatnya yang agak terhalau dari 
penglihatan kita, dan langsung menghalau taksi.
Polisi ; "Sampean gak liat opo lampunya tadi nyalanya udah merah?? Kenapa gak 
berhenti?"
Sopir Taksi Madura ; " Yang saya gak liat tuh Bapak lagi sembunyi disini..!"

Den Baga
Dulu bermukim di Surabaya

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: " zamronie " zamroni...@yahoo.co.id
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Fri, 23 Jul 2010 10:41:36 
To: GM2020<gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: [GM2020] Ditilang? Jangan Mau Damai!


Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga 
pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang 
taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat 
teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.

Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK ?
Sopir (Sop) : Baik Pak.

P : Mas tau kesalahannya apa ?
Sop : Gak Pak.

P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor 
taksi yang memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti 
mengambil buku tilang, lalu menulis dengan sigap.
Sop : Pak jangan ditilang deh. Wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana. 
Kalo ada pasti saya pasang.

P : Sudah saya tilang saja. Kamu tau gak banyak mobil curian sekarang ? (dengan 
nada keras !!)
Sop : (Dengan nada keras juga) Kok gitu ! Taksi saya kan ada STNKnya Pak. Iini 
kan bukan mobil curian !

P : Kamu itu kalo dibilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas).
Kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH).
Sop : Maaf, Pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya. Saya mau yang warna 
BIRU aja.

P : Hey ! (dengan nada tinggi), kamu tahu gak sudah 10 hari ini form biru itu 
gak berlaku !
Sop : Sejak kapan Pak form BIRU surat tilang gak berlaku ?

P : Ini kan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU..
Dulu kamu bisa minta form BIRU, tapi sekarang ini kamu gak bisa. Kalo kamu gak 
mau, ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik Pak, kita ke komandan Bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh 
polisi)

Dalam hati saya, berani betul sopir taksi ini.

P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas ?
Sop : Siapa yang melawan ? Saya kan cuman minta form BIRU. Bapak kan yang gak 
mau ngasih

P : Kamu jangan macam-macam yah. Saya bisa kenakan pasal melawan petugas !
Sop : Saya gak melawan ? Kenapa Bapak bilang form BIRU udah gak berlaku ? Gini 
aja Pak, saya foto bapak aja deh. Kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku 
(sambil ngambil HP)

Wah … wah …. hebat betul nih sopir ! Berani, cerdas dan trendy.
Terbukti dia mengeluarkan HPnya yang ada kamera.

P : Hey ! Kamu bukan wartawan kan ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin 
(sambil berlalu).
Kemudian si sopir taksi itu pun mengejar polisi itu dan sudah siap melepaskan 
shoot pertama (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi)

P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu.
Sop : Si Bapak itu yang bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi 
yang menilangnya)

Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi. Ada pembicaraan 
singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. 
Akhirnya polisi yang menghalau tadi menghampiri si sopir taksi.

P 2 : Mas, mana surat tilang yang merahnya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya Pak. Masih sama temen Bapak tuh (polisi ke 2 memanggil 
polisi yang menilang)
P : Sini, tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal) Lalu polisi yang nilang 
tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata : Nih kamu bayar 
sekarang ke BRI ! Lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini. Saya tunggu.
Sop : (Yes !!) OK Pak ! Gitu dong, kalo gini dari tadi kan enak.

Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada 
saya:
“Pak, maaf kita ke ATM sebentar ya . Mau transfer uang tilang”.
Saya berkata : “Ya, silakan.”

Sopir taksi pun langsung ke ATM sambil berkata:
“Hatiku senang banget Pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga 
ke polisi itu. Untung saya paham macam-macam surat tilang”.

Tambahnya : “Pak kalo ditilang kita berhak minta form biru, gak perlu nunggu 2 
minggu untuk sidang. Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI ! Mending bayar 
mahal ke negara sekalian daripada buat oknum”.

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai 
berikut:

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri 
secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti 
masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan 
liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, 
dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat. Disini pun banyak calo dan 
oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang..

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. 
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah 
norek Bank BUMN).

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita 
di Kapolsek terdekat di mana kita ditilang.
You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak 
melebihi 50ribu ! Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
Form Biru – Anda Terima Kesalahan Anda
Jika anda ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan, form biru dan form 
merah. Form biru adalah kalo anda terima kesalahan anda (artinya anda gak perlu 
berdebat sama hakim). Dengan form ini anda bayar dendanya di BRI yg ditunjuk, 
setelah  bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM ato STNK yg disita ke kantor 
Ditlantas POLDA Metro di Pancoran, gedung baru, sebelum Gelael arah Cawang. 
Disini ada ruang khusus loket Tilang, ruang tunggu nyaman ber-AC, dengan 
hiburan Satellite TV.

Form Merah – Tidak Terima Kesalahan
Form merah artinya anda gak terima kesalahan anda, dan dikasih kesempatan untuk 
berdebat ato minta keringanan ama hakim. Biasanya tanggal sidang adalah 
maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN 
(Pengadilan Negeri) bersangkutan. Contoh temen saya ditilang di cikokol 
tangerang, berarti sidang di PN Tangerang, jl aTMP Taruna, disini sidang tilang 
setiap  jumat Nah oleh polisi, barang sitaan (SIM or STNK) akan disetor ke 
kantor  satilantas itu sampai dengan H-1 tanggal sidang. Jadi selama masih di 
satlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yg gue 
sebutin tadi, serahin form merah, bayar dendanya, SIM/STNK balik dengan sukses.

Sidang , Denda Sampai Calo
H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK udah dikirim ke pengadilan sesuai 
daerah perkara, jadi kudu ditebus di PN masing2. Jika pengen hadir sidang, 
dateng sesuai tanggal sidang yang tertera di surat Tilang ke PN yg ditunjuk. 
Tapi ini tidak di sarankan. Kenapa ? karena antriannya luar biasa banyak, kita 
gak punya kesempatan bertemu hakim, karena sebenarnya sidangnya IN ABSENTIA, 
dan banyak banget CALO yang nawarin bantuan. Lebih baik cuekin aja tanggal 
sidang, ambil SIM/STNK terserah anda di hari lain, hindari hari sidang tilang 
biar gak rame, terus langsung tuju Loket khusus Tilang yang ada di masing2 PN. 
Tunjukin form merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK udah di tangan anda dengan bayar 
denda resmi.

Jangan Damai, Tilang Jauh Lebih Murah Kok !
Kadang kala jika ditilang sering kali pengendara menjadi panik dan ujung 
ujungnya malah minta damai. Padahal bila dihitung hitung biaya damay bisa sampe 
2-10 kali lipat denda tilang. Jadi sebaiknya ikuti saja prosedur resmi dan 
bayar denda sesuai tarif yang ditentukan, gak repot kok! Dan yang penting lebih 
murah !!!*****

Sumber: http://m.kompasiana.com/?act=r&id=200897



------------------------------------

Majulah Gorontalo kita!Yahoo! Groups Links





------------------------------------

Majulah Gorontalo kita!Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/gorontalomaju2020/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/gorontalomaju2020/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    gorontalomaju2020-dig...@yahoogroups.com 
    gorontalomaju2020-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    gorontalomaju2020-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke