Mohon Koreksi...

Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 
32/2004).

1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 
12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi :

q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala 
daerah yang masih mendudukijabatannya.

 
Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat 
Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran 
calon Kepala Daerah/Wakil.


CMIIW...



Syamsu Panna
GORONTALO

Kirim email ke