Mohon Koreksi... Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 32/2004).
1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi : q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih mendudukijabatannya. Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil. CMIIW... Syamsu Panna GORONTALO