Pak...Irwan Sukses Trus...proyeknya..tp hrs bagi2 dong...

--- In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, wanbem...@... wrote:
>
> Kl boleh sy koreksi,Ulasan singkat hasil workshop RTRW yg dilaksanakan di UG, 
> belum merepresentasikan proses yg telah berlangsung. Contoh:Data2 yg 
> disampaikan Amir halid masih sangat abstrak,(1) solusi yang ditawarkan tdk 
> menyentuh pokok permasalahan, misalnya kegiatan  PETI (yg mencemari) seluas 
> 400 Ha, tapi yg dialih fungsi 14.000 Ha. (2) data luasan, kriteria dan 
> indikator deforestasi tdk detail,krn deforestasi  salah satu alasan alih 
> fungsi (3) data yg paling penting yaitu kerentanan kawasan baik itu yg 
> menjadi habitat satwa atau koridor satwa tdk masuk variabel penetu dlm 
> menilai kawasan pengganti.jml individu spesies/luas kawasan minimum jg tdk 
> ditentukan dlm riset.(4) pertimbangan alih fungsi seperti fragmentasi 
> habitat, konfersi lahan alami,penyebarluasan spesies eksotik dan genepol tdk 
> satupun disinggung (5) implikasi koservasi paradikma non-equlibrium akibat 
> alih fungsi, seperti unit kawasan yg mendapt gangguan,unit kawasan yg tdk 
> memperthankan dlm konfigurasi yg stabil n seimbang, unit alam yg Mudah 
> dikonservasi sbg kawasan dlm isolasi, tak satupun disinggung dlm presentasi 
> amir halid. (6) mestinya ada jg analisis gangguan intermediat atau toleransi  
> gangguan pd berbagai tingkatan  dan frekuansi pd saat terjadi alih fungsi 
> kawasan. Walhasil petanya saja kalah jauh sm peta Dani pomanto
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
> -----Original Message-----
> From: arter datunsolang <ar_d...@...>
> Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
> Date: Fri, 30 Jul 2010 21:58:02 
> To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
> Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
> Subject: [GM2020] Workshop RTRW (Mapala Univesitas Gorontalo)
> 
> Dari Milis Tetangga
> 
> 
> PEMPROV : RTRW PROVINSI PRO RAKYAT......
> (Ulas singkat Hasil Workshop di Universitas Gorontalo)
>  
> Hal ini merupakan salah satu point penting yang setidaknya bisa menjadi 
> output 
> dari Workshop yang membahas “kontroversi perubahan fungsi Hutan TNBNW dalam 
> Revisi RTRW Provinsi (RTRWP) Gorontalo” yang digelar oleh MAPALA Tilong 
> Kabila 
> dan BEM mahasiswa Universitas Gorontalo di Universitas Gorontalo Convention 
> Center pada hari kamis, 29 Juli 2010 lalu.
> Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai pembicara utama Prof. Dr. Ir. Hj. 
> Winarni Monoarfa, MS selaku Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Husein 
> Hasni selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo, 
> serta 
> Rektor Universitas Gorontalo Prof. Dr. Hariadi Said, M.Sc. Sebagai undangan 
> utama hadir peserta dari SKPD terkait Pemprov Gorontalo, serta dari 
> Pemerintah 
> Kabupaten diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Kepala 
> Bappeda 
> Kabupaten Gorontalo, para stake holder terkait lingkungan hidup, mahasiswa 
> pecinta alam serta para peserta dan undangan terkait lainnya.
> Dari sekian materi pemaparan yang disampaikan baik oleh Kepala Bappeda maupun 
> Kadis Kehutanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo, berisikan beberapa hal 
> utama yang menjelaskan tentang akomodasi perubahan kawasan hutan dalam Revisi 
> RTRWP Gorontalo, antara lain : (1)Sebenarnya substansi perubahan kawasan 
> hutan 
> pada revisi RTRWP lebih pada mengakomodir kepentingan Pemerintah 
> Kabupaten/Kota 
> karena dalam mekanisme Pemerintah pusat dalam UU 26 tahun 2007 tentang 
> Penataan 
> Ruang yang mengharuskan perubahan kawasan hutan tidak bisa lagi dilakukan 
> melalui revisi RTRW Kab/Kota tapi harus melalui pengusulan dalam Revisi RTRW 
> Provinsi, (2)Perubahan hutan dimaksud meliputi perubahan yang menyebabkan 
> keluarnya suatu kawasan dari hutan menjadi non hutan dan perubahan yang 
> menyebabkan suatu kawasan hanya berubah fungsi tetapi masih dalam kawasan 
> hutan 
> lindung, (3)Kategori perubahan kawasan hutan menjadi non hutan dalam RTRWP 
> Gorontalo dilakukan untuk mengakomodir adanya pemukiman masyarakat (enclave) 
> yang selama ini masih masuk dalam deniliasi kawasan hutan, sedangkan kategori 
> perubahan fungsi saja (tidak keluar dari kawasan lindung) dilakukan untuk 
> memberikan peluang jika memenuhi persyaratan kedepan dalam rangka pemanfaatan 
> pengelolaan Sumber Daya Alam sebagaimana penurunan fungsi hutan yang terjadi 
> di 
> Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, (4)Tidakdiakomodirnya atau 
> dibatalkannya 
> perubahan hutan dalam RTRW Provinsi sebenarnya tidak memiliki konsekuensi 
> langsung bagi Pemerintah Provinsi, tetapi konsekuensinya jika pemukiman 
> (enclave) tidak diusulkan dalam perubahan RTRW Provinsi akan berakibat pada 
> konsekuensi hukum bagi masyarakat yang mendiami kawasan enclave dimaksud, 
> selanjutnya konsekuensi jika penurunan fungsi pada beberapa titik kawasan 
> hutan 
> tidak dilakukan maka dapat berakibat batalnya peluang pemanfaatan potensi 
> Sumber 
> Daya Alam bagi Pemerintah Kabupaten/ Kota hingga 20 tahun kedepan sesuai 
> jangka 
> waktu pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo, (5)Khusus 
> untuk 
> proses percepatan Raperda RTRW, maka saat ini RTRWP Gorontalo merupakan salah 
> satu dari 4 RTRW provinsi yang masuk kategori cepat dan prosedural dalam 
> pembahasan di tingkat Kementrian Kehutanan dan Kementrian PU, bahkan sudah 
> masuk 
> dalam Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2010 untuk proses percepatan 
> penyelesaian pembahasannya di tingkat pusat sebelum ditetapkan menjadi PERDA 
> oleh DPRD.
> Menariknya dalam workshop tersebut adalah turut hadirnya  Ir. Dany Pomanto 
> sebagai pembanding bersama Tim kerjanya sebagai Putra Gorontalo yang akhir 
> â€" 
> akhir ini sudah mulai memperlihatkan eksistensinya di Gorontalo. Dalam 
> kesempatan tersebut, Ir. Dany Pomanto secara singkat berusaha menjelaskan 
> gagasan dan konsepnya melalui pemanfaatan teknologi penginderaan jauh untuk 
> mengkritisi akomodasi perubahan kawasan hutan pada RTRWP Gorontalo. Namun 
> detail 
> kritikan dan masukan tersebut, diklarifikasi dan ditanggapi dengan baik oleh 
> Mantan Tim Terpadu Ir. Amir Halid, M.Si bersama Tim Badan Koordinasi Penataan 
> Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi diantaranya : (a)Adapun akomodasi usulan 
> perubahan 
> kawasan hutan dari Pemerintah Kabupaten ini dalam RTRW Provinsi, analisisnya 
> sudah menggunakan Arc GIS dengan basic data penginderaan jauh (citra satelit 
> terbaru) sebagaimana yang ditunjukkan Dany Pomanto, bahkan kemudian 
> dikolaborasi 
> dengan cross check data lapangan dari GPS serta data valid dari sumber 
> instansi 
> yang legal, sehingga pengolahan data yang digunakan untuk RTRWP Gorontalo 
> sudah 
> merupakan tindak lanjut dari konsep yang disampaikan, (b)Demikian halnya 
> dengan 
> analisis banjir, maka Tim BKPRD menampilkan data hasil analisis historis 
> banjir 
> Gorontalo yang menggunakan basic data citra satelit tersebut yang saat ini 
> sudah 
> pada tahap implementasi, diantaranya : pembangunan Kanal Tamalate-Bone dan 
> Drainase Kota, pencegahan aktivitas perusakan Catchment Area Daerah Aliran 
> Sungai, pencegahan konversi lahan pertanian kota, serta tindak lanjut 
> perluasan 
> dan pelestarian kawasan hutan sebagaimana yang direkomendasikan Tim Terpadu.
> Menanggapi kritikan yang dialamatkan kepada Bappeda Provinsi Gorontalo 
> sehubungan dengan akomodasi perubahan hutan dalam RTRW Provinsi Gorontalo 
> sebagaimana yang dilansir RADAR GORONTALO edisi 30 Juli 2010, secara gamblang 
> Ir. Nurdiana Habibie, M.Si selaku Kabid Tata Ruang dan Lingkungan Hidup 
> Bappeda 
> mengatakan “...jelas sudah klarifikasi kami dalam workshop kamis kemarin, 
> sesuai 
> UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka RTRW Provinsi baru bisa 
> diPERDAkan 
> jika sudah ada persetujuan substansi/ SK Mentri Kehutanan, Persetujuan 
> Menteri 
> PU dan Persetujuan MENDAGRI. Terbitnya SK Menteri Kehutanan RI nomor 324 
> tahun 
> 2010 tentang perubahan kawasan hutan Gorontalo adalah prestasi dan berkah. 
> Prestasi karena berkat dukungan dari semua pihak maka Gorontalo mampu 
> menyelesaikan proses RTRW di Kementrian Kehutanan lebih cepat dan prosedural 
> dibanding daerah lain, dan berkahnya adalah bagi masyarakat Gorontalo yang 
> mendiami + 32 bagian desa enclave di 4 (empat) Kabupaten di Provinsi 
> Gorontalo. 
> Desa yang mereka diami bukan Ilegal lagi, bahkan peluang optimalisasi potensi 
> Sumber Daya Alam oleh Pemkab sudah terbuka jika Gorontalo sepakat untuk 
> memanfaatkannya dengan baik. Barangkali disinilah kita perlu arifi bersama, 
> khusus bagi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), SK Menteri 
> Kehutanan 
> tidak merubahnya menjadi kawasan non hutan tetapi hanya menurunkan fungsi 
> status 
> hutan pada beberapa kawasan potensial saja menjadi hutan produksi yang jika 
> memang akan dimanfaatkan harus seijin Kementrian Kehutanan melalui prosedur 
> Pinjam Pakai yang pemanfaatannya pun harus secara bertahap. 
> 
> Lebih lanjut Nurdiana menambahkan bahwa proses yang dilalui oleh Pemprov 
> Gorontalo dalam proses RTRWP sudah sangat normatif, prosedural dan sesuai 
> mekanisme yang diatur oleh Undang â€" undang serta didasari oleh kajian 
> akademis 
> yang dibuktikan dengan dijadikannya prosedur kehutanan RTRW Provinsi 
> Gorontalo 
> sebagai pilot project oleh Bappenas.  Satu hal yang sangat menunjang 
> legalitas 
> usulan perubahan hutan Gorontalo adalah peta usulan perubahan kawasan hutan 
> dalam RTRW Provinsi Gorontalo ditandatangani oleh Para Bupati dan Gubernur 
> sehingga tidak ada keraguan Pemerintah Pusat tentang adanya konflik antara 
> Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam pengusulan 
> tersebut. Selain itu proses persetujuan Pemerintah Pusat ini didasari oleh 
> hasil 
> penelitian Tim Independen (TIM TERPADU) yang terdiri atas lintas sektor yang 
> berkompetensi di bidang lingkungan hidup. Jadi tidak benar,,, bila dikatakan 
> bahwa Bappeda salah jika melakukan fasilitasi sesuai TUPOKSInya mengakomodir 
> usulan perubahan hutan dari Pemerintah Kabupaten dalam Revisi RTRWP nya 
> sepanjang itu didasari oleh kebijakan pembangunan yang pro lingkungan hidup, 
> bahkan jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan menyalahi amanat daerah 
> untuk 
> memikirkan nasib mereka kedepan.
>


Kirim email ke