Pak...Irwan Sukses Trus...proyeknya..tp hrs bagi2 dong...
--- In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, wanbem...@... wrote:
>
> Kl boleh sy koreksi,Ulasan singkat hasil workshop RTRW yg dilaksanakan di UG,
> belum merepresentasikan proses yg telah berlangsung. Contoh:Data2 yg
> disampaikan Amir halid masih sangat abstrak,(1) solusi yang ditawarkan tdk
> menyentuh pokok permasalahan, misalnya kegiatan PETI (yg mencemari) seluas
> 400 Ha, tapi yg dialih fungsi 14.000 Ha. (2) data luasan, kriteria dan
> indikator deforestasi tdk detail,krn deforestasi salah satu alasan alih
> fungsi (3) data yg paling penting yaitu kerentanan kawasan baik itu yg
> menjadi habitat satwa atau koridor satwa tdk masuk variabel penetu dlm
> menilai kawasan pengganti.jml individu spesies/luas kawasan minimum jg tdk
> ditentukan dlm riset.(4) pertimbangan alih fungsi seperti fragmentasi
> habitat, konfersi lahan alami,penyebarluasan spesies eksotik dan genepol tdk
> satupun disinggung (5) implikasi koservasi paradikma non-equlibrium akibat
> alih fungsi, seperti unit kawasan yg mendapt gangguan,unit kawasan yg tdk
> memperthankan dlm konfigurasi yg stabil n seimbang, unit alam yg Mudah
> dikonservasi sbg kawasan dlm isolasi, tak satupun disinggung dlm presentasi
> amir halid. (6) mestinya ada jg analisis gangguan intermediat atau toleransi
> gangguan pd berbagai tingkatan dan frekuansi pd saat terjadi alih fungsi
> kawasan. Walhasil petanya saja kalah jauh sm peta Dani pomanto
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: arter datunsolang <ar_d...@...>
> Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
> Date: Fri, 30 Jul 2010 21:58:02
> To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
> Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
> Subject: [GM2020] Workshop RTRW (Mapala Univesitas Gorontalo)
>
> Dari Milis Tetangga
>
>
> PEMPROV : RTRW PROVINSI PRO RAKYAT......
> (Ulas singkat Hasil Workshop di Universitas Gorontalo)
>
> Hal ini merupakan salah satu point penting yang setidaknya bisa menjadi
> output
> dari Workshop yang membahas âkontroversi perubahan fungsi Hutan TNBNW dalam
> Revisi RTRW Provinsi (RTRWP) Gorontaloâ yang digelar oleh MAPALA Tilong
> Kabila
> dan BEM mahasiswa Universitas Gorontalo di Universitas Gorontalo Convention
> Center pada hari kamis, 29 Juli 2010 lalu.
> Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai pembicara utama Prof. Dr. Ir. Hj.
> Winarni Monoarfa, MS selaku Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Husein
> Hasni selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo,
> serta
> Rektor Universitas Gorontalo Prof. Dr. Hariadi Said, M.Sc. Sebagai undangan
> utama hadir peserta dari SKPD terkait Pemprov Gorontalo, serta dari
> Pemerintah
> Kabupaten diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Kepala
> Bappeda
> Kabupaten Gorontalo, para stake holder terkait lingkungan hidup, mahasiswa
> pecinta alam serta para peserta dan undangan terkait lainnya.
> Dari sekian materi pemaparan yang disampaikan baik oleh Kepala Bappeda maupun
> Kadis Kehutanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo, berisikan beberapa hal
> utama yang menjelaskan tentang akomodasi perubahan kawasan hutan dalam Revisi
> RTRWP Gorontalo, antara lain : (1)Sebenarnya substansi perubahan kawasan
> hutan
> pada revisi RTRWP lebih pada mengakomodir kepentingan Pemerintah
> Kabupaten/Kota
> karena dalam mekanisme Pemerintah pusat dalam UU 26 tahun 2007 tentang
> Penataan
> Ruang yang mengharuskan perubahan kawasan hutan tidak bisa lagi dilakukan
> melalui revisi RTRW Kab/Kota tapi harus melalui pengusulan dalam Revisi RTRW
> Provinsi, (2)Perubahan hutan dimaksud meliputi perubahan yang menyebabkan
> keluarnya suatu kawasan dari hutan menjadi non hutan dan perubahan yang
> menyebabkan suatu kawasan hanya berubah fungsi tetapi masih dalam kawasan
> hutan
> lindung, (3)Kategori perubahan kawasan hutan menjadi non hutan dalam RTRWP
> Gorontalo dilakukan untuk mengakomodir adanya pemukiman masyarakat (enclave)
> yang selama ini masih masuk dalam deniliasi kawasan hutan, sedangkan kategori
> perubahan fungsi saja (tidak keluar dari kawasan lindung) dilakukan untuk
> memberikan peluang jika memenuhi persyaratan kedepan dalam rangka pemanfaatan
> pengelolaan Sumber Daya Alam sebagaimana penurunan fungsi hutan yang terjadi
> di
> Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, (4)Tidakdiakomodirnya atau
> dibatalkannya
> perubahan hutan dalam RTRW Provinsi sebenarnya tidak memiliki konsekuensi
> langsung bagi Pemerintah Provinsi, tetapi konsekuensinya jika pemukiman
> (enclave) tidak diusulkan dalam perubahan RTRW Provinsi akan berakibat pada
> konsekuensi hukum bagi masyarakat yang mendiami kawasan enclave dimaksud,
> selanjutnya konsekuensi jika penurunan fungsi pada beberapa titik kawasan
> hutan
> tidak dilakukan maka dapat berakibat batalnya peluang pemanfaatan potensi
> Sumber
> Daya Alam bagi Pemerintah Kabupaten/ Kota hingga 20 tahun kedepan sesuai
> jangka
> waktu pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo, (5)Khusus
> untuk
> proses percepatan Raperda RTRW, maka saat ini RTRWP Gorontalo merupakan salah
> satu dari 4 RTRW provinsi yang masuk kategori cepat dan prosedural dalam
> pembahasan di tingkat Kementrian Kehutanan dan Kementrian PU, bahkan sudah
> masuk
> dalam Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2010 untuk proses percepatan
> penyelesaian pembahasannya di tingkat pusat sebelum ditetapkan menjadi PERDA
> oleh DPRD.
> Menariknya dalam workshop tersebut adalah turut hadirnya Ir. Dany Pomanto
> sebagai pembanding bersama Tim kerjanya sebagai Putra Gorontalo yang akhir
> â"
> akhir ini sudah mulai memperlihatkan eksistensinya di Gorontalo. Dalam
> kesempatan tersebut, Ir. Dany Pomanto secara singkat berusaha menjelaskan
> gagasan dan konsepnya melalui pemanfaatan teknologi penginderaan jauh untuk
> mengkritisi akomodasi perubahan kawasan hutan pada RTRWP Gorontalo. Namun
> detail
> kritikan dan masukan tersebut, diklarifikasi dan ditanggapi dengan baik oleh
> Mantan Tim Terpadu Ir. Amir Halid, M.Si bersama Tim Badan Koordinasi Penataan
> Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi diantaranya : (a)Adapun akomodasi usulan
> perubahan
> kawasan hutan dari Pemerintah Kabupaten ini dalam RTRW Provinsi, analisisnya
> sudah menggunakan Arc GIS dengan basic data penginderaan jauh (citra satelit
> terbaru) sebagaimana yang ditunjukkan Dany Pomanto, bahkan kemudian
> dikolaborasi
> dengan cross check data lapangan dari GPS serta data valid dari sumber
> instansi
> yang legal, sehingga pengolahan data yang digunakan untuk RTRWP Gorontalo
> sudah
> merupakan tindak lanjut dari konsep yang disampaikan, (b)Demikian halnya
> dengan
> analisis banjir, maka Tim BKPRD menampilkan data hasil analisis historis
> banjir
> Gorontalo yang menggunakan basic data citra satelit tersebut yang saat ini
> sudah
> pada tahap implementasi, diantaranya : pembangunan Kanal Tamalate-Bone dan
> Drainase Kota, pencegahan aktivitas perusakan Catchment Area Daerah Aliran
> Sungai, pencegahan konversi lahan pertanian kota, serta tindak lanjut
> perluasan
> dan pelestarian kawasan hutan sebagaimana yang direkomendasikan Tim Terpadu.
> Menanggapi kritikan yang dialamatkan kepada Bappeda Provinsi Gorontalo
> sehubungan dengan akomodasi perubahan hutan dalam RTRW Provinsi Gorontalo
> sebagaimana yang dilansir RADAR GORONTALO edisi 30 Juli 2010, secara gamblang
> Ir. Nurdiana Habibie, M.Si selaku Kabid Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
> Bappeda
> mengatakan â...jelas sudah klarifikasi kami dalam workshop kamis kemarin,
> sesuai
> UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka RTRW Provinsi baru bisa
> diPERDAkan
> jika sudah ada persetujuan substansi/ SK Mentri Kehutanan, Persetujuan
> Menteri
> PU dan Persetujuan MENDAGRI. Terbitnya SK Menteri Kehutanan RI nomor 324
> tahun
> 2010 tentang perubahan kawasan hutan Gorontalo adalah prestasi dan berkah.
> Prestasi karena berkat dukungan dari semua pihak maka Gorontalo mampu
> menyelesaikan proses RTRW di Kementrian Kehutanan lebih cepat dan prosedural
> dibanding daerah lain, dan berkahnya adalah bagi masyarakat Gorontalo yang
> mendiami + 32 bagian desa enclave di 4 (empat) Kabupaten di Provinsi
> Gorontalo.
> Desa yang mereka diami bukan Ilegal lagi, bahkan peluang optimalisasi potensi
> Sumber Daya Alam oleh Pemkab sudah terbuka jika Gorontalo sepakat untuk
> memanfaatkannya dengan baik. Barangkali disinilah kita perlu arifi bersama,
> khusus bagi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), SK Menteri
> Kehutanan
> tidak merubahnya menjadi kawasan non hutan tetapi hanya menurunkan fungsi
> status
> hutan pada beberapa kawasan potensial saja menjadi hutan produksi yang jika
> memang akan dimanfaatkan harus seijin Kementrian Kehutanan melalui prosedur
> Pinjam Pakai yang pemanfaatannya pun harus secara bertahap.
>
> Lebih lanjut Nurdiana menambahkan bahwa proses yang dilalui oleh Pemprov
> Gorontalo dalam proses RTRWP sudah sangat normatif, prosedural dan sesuai
> mekanisme yang diatur oleh Undang â" undang serta didasari oleh kajian
> akademis
> yang dibuktikan dengan dijadikannya prosedur kehutanan RTRW Provinsi
> Gorontalo
> sebagai pilot project oleh Bappenas. Satu hal yang sangat menunjang
> legalitas
> usulan perubahan hutan Gorontalo adalah peta usulan perubahan kawasan hutan
> dalam RTRW Provinsi Gorontalo ditandatangani oleh Para Bupati dan Gubernur
> sehingga tidak ada keraguan Pemerintah Pusat tentang adanya konflik antara
> Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam pengusulan
> tersebut. Selain itu proses persetujuan Pemerintah Pusat ini didasari oleh
> hasil
> penelitian Tim Independen (TIM TERPADU) yang terdiri atas lintas sektor yang
> berkompetensi di bidang lingkungan hidup. Jadi tidak benar,,, bila dikatakan
> bahwa Bappeda salah jika melakukan fasilitasi sesuai TUPOKSInya mengakomodir
> usulan perubahan hutan dari Pemerintah Kabupaten dalam Revisi RTRWP nya
> sepanjang itu didasari oleh kebijakan pembangunan yang pro lingkungan hidup,
> bahkan jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan menyalahi amanat daerah
> untuk
> memikirkan nasib mereka kedepan.
>