Klaim Asing atas Kebudayaan Negeri (Belajar Lagi dari Kasus Tarian Pendet)
*)

Beberapa saat ini kita dikejutkan lagi dengan berita tentang tindakan negara 
Malaysia yang kembali mengklaim kebudayaan negeri melalui tayangan iklan 
Malaysia Truly Asia 2009.

Menurut informasi dari pemberitaan iklan ini telah ditayangkan di banyak 
negara. Dalam tayangan iklan tersebut Malaysia telah menampilkan kebudayaan 
tradisional Indonesia berupa tarian pendet yang berasal dari Bali. Peristiwa 
ini bukanlah yang pertama. Bisa jadi, ini merupakan rentetan dari peristiwa dan 
klaim-klaim sebelumnya. Hal ini tentu saja berpotensi mengusik hubungan kedua 
negara. Padahal jika dilihat dari sisi historis kedua negara ini dapat 
dikatakan saudara tua, mengingat negara tetangga tersebut mempunyai nenek 
moyang sama dengan kita. Konsekuensinya, kita mempunyai banyak persamaan 
kebudayaan dengan mereka. Persamaan kebudayaan inilah yang melatarbelakangi ada 
sedikit konflik antara kita dan Malaysia. 

Cikal Bakal Klaim Kebudayaan

Konflik kebudayaan bermula ketika ada bebrapa pemuda dari negara tetangga 
tersebut (baca: Malaysia) menyanyikan sebuah lagu yang berjudul "Rasa Sayange" 
dalam acara pembukaan forum pertukaran pemuda Jepang-Asean di Tokyo pada 
pertengahan bulan Oktober 2007. Bukan hanya itu, lagu ini dijadikan jingle 
dalam salah satu iklan pariwisata Malaysia. Hal tersebut menunjukkan secara 
implisit bahwa lagu tersebut adalah milik Malaysia. Setelah itu kesenian dan 
kebudayaan indonesia dikejutkan lagi dengan adanya alat musik asal malaysia 
yang disebut dengan "malay bamboo" yang setelah dilihat lebih jelas lagi 
ternyata sangat mirip bahkan tidak ada bedanya dengan "angklung" asal Jawa 
Barat.  

Permasalahan kemudian berlanjut lagi pada persoalan dunia seni dan budaya 
Indonesia, munculnya tarian di malayisa yang mereka namakan dengan "barong 
dance" yang sama sekali tidak ada bedanya dengan tarian Reog Ponorogo yang 
berasal dari Ponorogo Jawa timur. Terakhir kini, muncul lagi dengan adanya 
iklan Malaysia Truly Asia 2009 yang menampilkan Tarian Pendet dari Bali. 

Selanjutnya banyak komentar bermunculan mengenai klaim negara tetangga tersebut 
atas beberapa kebudayaan yang berasal negara kita. Sejumlah pihak mengatakan 
bahwa Malaysia telah "mencuri" kebudayaan Indonesia, bahkan ada yang 
berpendapat bahwa akan ada "ganyang Malaysia edisi II". Akan tetapi semuanya 
berakhir dengan jalan damai. Negara tetangga secara sadar mengakui bahwa 
semuanya adalah milik Indonesia dan asli berasal dari Indonesia---untuk kasus 
tarian pendet hingga tulisan ini dibuat belum ada klarifikasi. 

Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana klaim itu bisa terjadi. Apakah 
Malaysia tidak tahu bahwa kebudayaan-kebudayaan sebagaimana tersebut di atas 
sudah beratus-ratus tahun menjadi milik bangsa Indonesia, sehingga Malaysia 
mengklaim kebudayaan-kebudayaan tersebut. Ataukah bangsa Indonesia sendiri yang 
sesungguhnya bermasalah dengan perlindungan kebudayaannya, sehingga Malaysia 
bisa melakukan klaim? Dari kedua kemungkinan tersebut, kemungkinan kedua adalah 
kemungkinan yang paling masuk akal, karena kecil kemungkinan Malaysia tidak 
mengetahui bahwa angklung adalah dari Indonesia karena Indonesia pernah 
mengadakan pameran angklung di Malaysia. Juga, sulit diterima akal Malaysia 
tidak tahu bahwa reog Ponorogo berasal dari Indonesia, sementara Malaysia 
mengimpor topeng reog dari Indonesia. Lantas, apa sebenarnya permasalahan yang 
terjadi terkait dengan perlindungan kebudayaan kita? 

Akar Permasalahan Sengketa Kebudayaan

Permasalahan yang paling mendasar adalah kita (baca: negara Indonesia) yang 
terdiri dari beratus-ratus pulau mulai dari ujung Sabang sampai Merauke, yang 
mempunyai berjuta-juta kebudayaan belum mempunyai satu sistem atau paling tidak 
catatan yang jelas terkait dengan jenis kebudayaaan yang asli Indonesia, selain 
itu permasalahannya juga berada pada sistem hukum (baca: undang-undang) yang 
dimiliki. Sistem hukum yang ada belum begitu cukup mengakomodasi permasalahan 
yang demikian. Terlihat misalnya pada minimnya pengaturan tentang perlindungan 
kebudayan dan kesenian. Satu-satunya undang-undang yang secara langsung 
mengatur tentang perlindungan kebudayaan adalah Undang-Undang No. 19 tahun 2002 
tentang Hak Cipta (UUHC).  

Akan tetapi UUHC tidak mengatur begitu rinci. dalam UUHC hanya disebutkan bahwa 
negara memegang folklor dan hasil kebudayaan rakyat, dan untuk lebih lanjut 
akan diatur dalam PP (lihat pasal 10 UUHC). Selain itu, permasalahan mentalitas 
masyarakat Indonesia yang lebih suka "mengekor" pada kebudayaan asing daripada 
kebudayaan  bangsa sendiri. 

Berangkat dari permasalahan yang ada tersebut, maka setidaknya ada beberapa hal 
yang bisa dilakukan, di antaranya membuat database yang berisi tentang segala 
jenis kebudayaan yang berasal dari Indonesia disertai dengan daerah asalnya. 
Kegiatan ini tentunya harus didahului dengan identifikasi atas 
kebudayaan-kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia. Setelah berhasil 
didentifikasi tanpa ada yang terlewat maka database  ini akan menjadi sangat 
bermanfaat, selain untuk mempermudah dalam mencari dan melihat kebudayaan yang 
kita miliki, database juga bermanfaat sebagai alat bukti ketika ada klaim 
sebagaimana yang terjadi baru-baru ini. Database sudah seharusnya dibuat oleh 
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang dalam hal ini adalah pihak yang 
paling berwenang. 

Selain pembuatan database, hal yang perlu dilakukan dan sifatnya mendesak 
(sebelum Malaysia mengklaim kebudayaan yang lain) adalah melakukan revisi atas 
UUHC terkait dengan permasalahan folklor dan memperluas cakupan rezim HKI agar 
bisa melindungi sepenuhnya kebudayaan yang telah berkembang dan  dimiliki oleh 
Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya. Selanjutnya, yang tidak kalah 
pentingnya adalah mentalitas masyarakat yang lebih suka "mengekor" pada 
kebudayaan asing daripada kebudayaan sendiri. Konsep conserve and exhibition 
(lestarikan dan pamerkan) yang selama ini hanya berlaku dan dilaksanakan untuk 
orang-orang tua, setidaknya juga harus ditanamkan kepeada jiwa-jiwa muda 
sehingga penyakit "lemah budaya" yang ada pada jiwa-jiwa muda bansga indonesia 
yang merasa lebih keren jika mendengarkan dan mempelajari musik punk daripada 
musik gamelan bisa disembuhkan. Selain itu dengan conserve and exhibition akan 
semakin menunjukkan dan memberikan isyarat kepada dunia internasional bahwa 
kebudayaan ini adalah milik kita, sehingga jangan coba-coba klaim kebudayaan 
kami. 

Dengan adanya klaim dari negara tetangga tersebut, kita bisa melihat bahwa ada 
beberapa permasalahan yang penting yang sedang menerpa bangsa kita terkait 
dengan perlindungan warisan nenek moyang kita (baca: kebudayaan) meskipun masih 
banyak permasalahan yang lain di luar hal ini, akan tetapi setidaknya kita 
perlu berterimakasih kepada negara tetangga kita yang kiranya memberikan 
pelajaran kepada kita sekaligus telah mau mengingatkan kita bahwa banyak yang 
harus diperbaiki di negara kita ini termasuk perlindungan kebudayaan kita. Oleh 
karenanya, terima kasih Malaysia, terima kasih atas pelajaran yang berharga 
itu.  

-------

*) Oleh: Budi Agus Riswandi dan Shabhi Mahmahsani adalah Dosen Tetap FH UII dan 
Direktur Eksekutif Pusat HKI FH UII Yogyakarta, dan Ketua Divisi Riset dan 
Pengembangan Pusat HKI FH UII Yogyakarta.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Quote: 
** In this age of Aquarius, science will become religious, and religion will 
become scientific. Disagreements between science and religion will come to an 
end, and people will begin to comprehend that both spirit and matter are 
derived from the same source, and are only modifications of the One Universal 
Energy **
****
Inisiasi Guardian Angel (6 Sept 09)
http://www.flexlists.com/key/Igck3rdsCm6T4wo7CrJqrFRJhj14rov9EItH9HaM

Inisiasi gTummo by Gerald :
(Level-1: 4 Sept / Level-2: 18 sept)
http://www.flexlists.com/key/xfwaI80osPy1AowtL6uU6J2vJysFqdcXsI7bQ8Aj

Inisiasi Cahaya Inti Reiki (10 Sept 09)
http://www.flexlists.com/key/wguMlEfAKE7L04NOZb1ATtMYSv5qJOWf4q2q4h1O

Insiasi Karuna Ki (14 Sept 09)
http://www.flexlists.com/key/wHOuio2leysFrIDT5QtT3jwC3LOX0LSwtH1M537j

Inisiasi Shamballa level 3 (30/9 & 10/10)
http://www.flexlists.com/key/D7JgsxxZEyuajqCEeBWYMWMp8dD9nsR1ABi38P2N
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke