~~~~~~~Forum Diskusi Software dan Internet untuk Kristen-Katolik~~~~~~~


February. 16, 2001 08:03:24 WIB

Pengadilan Federal Keluarkan Vonis, Napster Kian Terpojok
==========================================

Reporter/Penulis: Made

JAKARTA, Mandiri - Pengadilan Federal Amerika Serikat di San Francisco pekan
ini menyatakan pertukaran musik digital melalui situs Napster
(www.napster.com) sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta.

Keputusan di pengadilan banding Ninth Circuit Federal AS atas Napster ini
memperkuat keputusan hakim pengadilan distrik federal pada Juli 2000 yang
menyatakan bahwa Napster bersalah atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Pengadilan dalam keputusannya kali ini memang tidak meminta Napster untuk
segera menutup situsnya, tetapi Napster sendiri memandang keputusan
pengadilan tersebut sebagai langkah yang dapat berujung pada penutupan situs
tersebut.

Bagi lawan Napster yaitu Recording Industry Associations of America (RIAA),
keputusan ini merupakan kemenangan besar terhadap ancaman serius bisnis
rekaman suara.

Hilary Rosen, ketua RIAA menyatakan penutupan situs Napster merupakan suatu
keharusan. Kalangan penyanyi dan produsen musik memang memandang kemunculan
Napster sebagai persoalan serius.

"Napster merupakan yang pertama dari kekuatan nyata Internet yang gawat,"
ujar penyanyi dan gitaris Anthony Shaw dari grup band Monovox.

Melalui Napster, kata dia, kata pembajakan dan pencurian memang lenyap,
tetapi pintu yang baru justru terbuka.

David Boies, pengacara yang mewakili Napster, menyatakan sangat kecewa
terhadap keputusan ini, namun akan berusaha sekuat tenaga untuk
mempertahankan Napster. "Kami akan mencoba cara apapun untuk mempertahankan
Napster."

Meski demikian, menurut dia keputusan pengadilan ini tidak akan menyebabkan
penutupan situs Napster dalam jangka waktu dekat karena persoalan ini akan
dikembalikan dahulu ke Pengadilan Distrik untuk dikaji lebih lanjut.

Boies juga menyatakan Napster akan melakukan banding terhadap keputusan
pengadilan terbaru, termasuk kemungkinan untuk mengajukan peninjauan ulang
oleh hakim pengadilan banding Ninth Circuit.

Ketua Komite Hukum Senat AS menyatakan pihakya akan menggelar hearing untuk
menguji sejauh mana efek dari keputusan pengadilan sehubungan dengan
Napster.

Senator Orrin Hatch menyatakan keputusan pengadilan ini, yang mengarah pada
penutupan layanan yang begitu popular bagi jutaan penggunanya, akan
menyebabkan banyak persoalan lanjutan.

Hatch setuju dengan keputusan pengadilan bahwa Napster telah melanggar hak
cipta, namun menurut dia jika Napster ditutup maka jutaan penggunanya akan
berpinah ke berbagai layanan serupa seperti Gnutella yang justru lebih sulit
dikontrol.

Pengguna Napster pun tak tinggal diam terhadap kasus yag telah berjalan lama
ini. Mereka melakukan tekanan kepada Kongres untuk memperlonggar peraturan
hak cipta yang berkaitan dengan musik.

Napster sebenarnya bukanlah satu-satu situs yang mengalami persoalan dengan
penyebaran lagu-lagu melalui Internet. September lalu, pengadilan juga telah
memutuskan denda sebesar US$425 juta terhadap MP3.com dengan tuduhan
menyebarkan lagu-lagu tanpa lisensi.

Napster yang didirikan oleh Shawn Fanning, seorang remaja drop-out dari
Northeastern University Amerika Serikat, merupakan pengembangan dari konsep
pertukaran file antar komputer. Sistem pertukaran file semacam ini
sebenarnya juga merupakan konsep awal terbentuknya Internet itu sendiri.

Seiring popularnya Napster, yang kabarnya sempat diakses 20 juta orang di
seluruh dunia, kini bermunculan berbagai situs yang menggunakan konsep
serupa untuk saling bertukar file melalui komputer.
Situs-situs itu antara lain Gnutella (gnutella.wego.com), CuteMX (www.
cutemx.com), Swapoo! (www.swapoo. com), Spinfremzy (www.spinfremzy .com),
iMesh (www.imesh.com), dan sebagainya.

Gnutella menyajikan layanan yang lebih luas dibandingkan Napster karena
melayani bukan saja pertukaran file MP3, tetapi juga file dengan format
lain. Secara teknis, apa yang dilakukan Gnutella juga berbeda dibandingkan
yang dibuat oleh Napster maupun MP3.com.

Napster menggunakan sistem semacam dedicated server dimana sebagian komputer
dijadikan server dan komputer lain sebagai client. Sementara Gnutella
menggunakan sistem semacam peer to peer dimana setiap komputer menjadi
server sekaligus client sendiri. Berbeda dengan Napster yang memiliki server
khusus dengan perusahaan khusus, Gnutella tampaknya akan lebih ampuh
menghadapi ancaman hukum.

Gnutella hanyalah suatu protokol yang membuat informasi tersedia secara
bebas. Tidak ada perusahaan atau lembaga yang bertanggungjawab dan bisa
dituntut atas eksistensinya.

Bukan hanya terhadap ancaman pengadilan Gnutella bisa lebih ampuh bertahan,
terhadap kerusakan fisik pun Gnutella lebih ampuh karena servernya yang
tersebar melalui Gnutella Network tersebut. Demikian Bisnis Indonesia
menuliskan.
[IMD]

(Sumber: Newsletter Mandiri Online)



------ Hemat Bandwith : Hapus pesan yang tidak perlu sebelum reply ------
SUBSCRIBE---> To:   [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong
UNSUBSCRIBE---> To: [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong
Moderator: Ronny <[EMAIL PROTECTED]>, Alex <[EMAIL PROTECTED]>
Web : http://hub.xc.org/cgi-bin/lyris.pl?enter=i-kan-software

Kirim email ke