~~~~~~~Forum Diskusi Software dan Internet untuk Kristen-Katolik~~~~~~~ February. 16, 2001 08:03:24 WIB Pengadilan Federal Keluarkan Vonis, Napster Kian Terpojok ========================================== Reporter/Penulis: Made JAKARTA, Mandiri - Pengadilan Federal Amerika Serikat di San Francisco pekan ini menyatakan pertukaran musik digital melalui situs Napster (www.napster.com) sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta. Keputusan di pengadilan banding Ninth Circuit Federal AS atas Napster ini memperkuat keputusan hakim pengadilan distrik federal pada Juli 2000 yang menyatakan bahwa Napster bersalah atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Pengadilan dalam keputusannya kali ini memang tidak meminta Napster untuk segera menutup situsnya, tetapi Napster sendiri memandang keputusan pengadilan tersebut sebagai langkah yang dapat berujung pada penutupan situs tersebut. Bagi lawan Napster yaitu Recording Industry Associations of America (RIAA), keputusan ini merupakan kemenangan besar terhadap ancaman serius bisnis rekaman suara. Hilary Rosen, ketua RIAA menyatakan penutupan situs Napster merupakan suatu keharusan. Kalangan penyanyi dan produsen musik memang memandang kemunculan Napster sebagai persoalan serius. "Napster merupakan yang pertama dari kekuatan nyata Internet yang gawat," ujar penyanyi dan gitaris Anthony Shaw dari grup band Monovox. Melalui Napster, kata dia, kata pembajakan dan pencurian memang lenyap, tetapi pintu yang baru justru terbuka. David Boies, pengacara yang mewakili Napster, menyatakan sangat kecewa terhadap keputusan ini, namun akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan Napster. "Kami akan mencoba cara apapun untuk mempertahankan Napster." Meski demikian, menurut dia keputusan pengadilan ini tidak akan menyebabkan penutupan situs Napster dalam jangka waktu dekat karena persoalan ini akan dikembalikan dahulu ke Pengadilan Distrik untuk dikaji lebih lanjut. Boies juga menyatakan Napster akan melakukan banding terhadap keputusan pengadilan terbaru, termasuk kemungkinan untuk mengajukan peninjauan ulang oleh hakim pengadilan banding Ninth Circuit. Ketua Komite Hukum Senat AS menyatakan pihakya akan menggelar hearing untuk menguji sejauh mana efek dari keputusan pengadilan sehubungan dengan Napster. Senator Orrin Hatch menyatakan keputusan pengadilan ini, yang mengarah pada penutupan layanan yang begitu popular bagi jutaan penggunanya, akan menyebabkan banyak persoalan lanjutan. Hatch setuju dengan keputusan pengadilan bahwa Napster telah melanggar hak cipta, namun menurut dia jika Napster ditutup maka jutaan penggunanya akan berpinah ke berbagai layanan serupa seperti Gnutella yang justru lebih sulit dikontrol. Pengguna Napster pun tak tinggal diam terhadap kasus yag telah berjalan lama ini. Mereka melakukan tekanan kepada Kongres untuk memperlonggar peraturan hak cipta yang berkaitan dengan musik. Napster sebenarnya bukanlah satu-satu situs yang mengalami persoalan dengan penyebaran lagu-lagu melalui Internet. September lalu, pengadilan juga telah memutuskan denda sebesar US$425 juta terhadap MP3.com dengan tuduhan menyebarkan lagu-lagu tanpa lisensi. Napster yang didirikan oleh Shawn Fanning, seorang remaja drop-out dari Northeastern University Amerika Serikat, merupakan pengembangan dari konsep pertukaran file antar komputer. Sistem pertukaran file semacam ini sebenarnya juga merupakan konsep awal terbentuknya Internet itu sendiri. Seiring popularnya Napster, yang kabarnya sempat diakses 20 juta orang di seluruh dunia, kini bermunculan berbagai situs yang menggunakan konsep serupa untuk saling bertukar file melalui komputer. Situs-situs itu antara lain Gnutella (gnutella.wego.com), CuteMX (www. cutemx.com), Swapoo! (www.swapoo. com), Spinfremzy (www.spinfremzy .com), iMesh (www.imesh.com), dan sebagainya. Gnutella menyajikan layanan yang lebih luas dibandingkan Napster karena melayani bukan saja pertukaran file MP3, tetapi juga file dengan format lain. Secara teknis, apa yang dilakukan Gnutella juga berbeda dibandingkan yang dibuat oleh Napster maupun MP3.com. Napster menggunakan sistem semacam dedicated server dimana sebagian komputer dijadikan server dan komputer lain sebagai client. Sementara Gnutella menggunakan sistem semacam peer to peer dimana setiap komputer menjadi server sekaligus client sendiri. Berbeda dengan Napster yang memiliki server khusus dengan perusahaan khusus, Gnutella tampaknya akan lebih ampuh menghadapi ancaman hukum. Gnutella hanyalah suatu protokol yang membuat informasi tersedia secara bebas. Tidak ada perusahaan atau lembaga yang bertanggungjawab dan bisa dituntut atas eksistensinya. Bukan hanya terhadap ancaman pengadilan Gnutella bisa lebih ampuh bertahan, terhadap kerusakan fisik pun Gnutella lebih ampuh karena servernya yang tersebar melalui Gnutella Network tersebut. Demikian Bisnis Indonesia menuliskan. [IMD] (Sumber: Newsletter Mandiri Online) ------ Hemat Bandwith : Hapus pesan yang tidak perlu sebelum reply ------ SUBSCRIBE---> To: [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong UNSUBSCRIBE---> To: [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong Moderator: Ronny <[EMAIL PROTECTED]>, Alex <[EMAIL PROTECTED]> Web : http://hub.xc.org/cgi-bin/lyris.pl?enter=i-kan-software
