[gp2000]%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%
++ Mailing List BPK Gerakan Pemuda GPIB ++
Forum Diskusi Antar Pemuda GPIB
BPK GP GPIB [w] httw://milis.gpgpib.org
%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%% I-KAN
gp-ers ytk...,
Ketika persidangan sinode di Bogor bl Okt. 2000 yl
diselenggarakan, kita tahu banyak sekali terjadi hal2 yang
tidak kita inginkan.
Masalah aset gereja sudah menjadi sorotan tajam para
jemaat dimanapun.
Bicara soal aset, tentu saja akan berkaitan langsung
dengan UANG.
Aset [kekayaan, modal] yang dimiliki sebuah jemaat
sesungguhnya sangat banyak.
Salah satunya adalah *kas jemaat* yang tentu saja
hanya dikelola oleh segelintir anggota jemaat yang nota-
bene adalah majelis dan tentunya pendeta plus pegawai
TU [pembukuan, kasir...etc].
Kas jemaat yang ada seharusnya dikelola/diupayakan
sedemikian rupa untuk kepentingan pelayanan ditengah-
tengah jemaat BUKAN UNTUK MAJELIS DAN PENDETA.
Kenyataannya, kita bisa melihat bahwa keuangan jemaat [kas]
ternyata banyak disalah-gunakan atau diselewengkan *oknum*
majelis BUKAN *majelis secara keseluruhan atau lembaga*.
Yang saya maksud adalah bahwa tidak jarang seorang majelis
bisa saja menyulap keuangan jemaat untuk memperkaya diri
sendiri atau untuk kesenangan diri sendiri.
Tak jarang pendeta-pun melakukan tindakan tidak terhormat
dengan berusaha mempengaruhi majelis dan secara tidak
langsung ingin menguasai uang jemaat.
Contoh kasus [konkrit] :
Ketika diadakan Persidangan Sinode, sebuah jemaat mengutus
dua orang yakni pendeta dan seorang lagi majelis.
Untuk memudahkan proses pengiriman uang, maka kami
menitipkan uang sejumlah Rp. 600.000.- [saya lupa untuk
apa...???].
Ternyata, uang tsb tidak diserahkan ke panitia pelaksana
dan dibawa kembali ke tempat dimana pendeta melayani
dan TANPA sepengetahuan majelis lain telah diserahkan kepada
pegawai TU dengan titipan pesan begini : "Ini uang simpan,
ya, jangan dimasukkan ke kas jemaat."
Hal tsb dilakukan pendeta mengingat bahwa [katanya]
banyak diantara jemaat dari berbagai daerah yang juga
tidak menyerahkan keperluan uang yang dimaksud [??????].
Maka, dengan pemikiran bahwa uang tsb sudah dikeluarkan
dari kas jemaat tentu tidak perlu lagi dikembalikan lagi, artinya
uang tersebut dianggap sudah digunakan.
Pendeta menganggap bahwa uang itu sudah keluar dari kas
jemaat dan dianggap sebagai *UANG TAK BERTUAN*.
Akhirnya, dengan redaksi seperti ini :
*Sumbangan dari NN sebesar Rp. 600.000,-* ..., maka per-
soalan tarik-ulur selesai dan disepakati bahwa uang tsb di-
kembalikan ke kas jemaat. Amin, ya amin !
Tadinya, pendeta bersikeras dengan nada tinggi agar uang tsb
dianggap sebagai *Uang tak ber-tuan*.
Saya sama sekali tidak setuju. Titik ! bahkan ketika pendeta
menaikkan nada suaranya, sayapun membalasnya dengan
tidak kalah tinggi. :-)
Ini BUKAN untuk kepentingan saya pribadi, saya hanya
sekedar ingin menyelamatkan uang jemaat.
Kami mempekerjakan 3 orang pegawai TU [kasir, pembukuan,
bagian komputer untuk surat-menyurat, warta jemaat...etc].
Dan saya bersyukur bahwa akhirnya uang tersebut bisa
dikembalikan ke fungsinya yakni kembali ke kas jemaat
dan uang tsb "memang" adalah milik jemaat BUKAN
*UANG tak ber-tuan* [memangnya uang 'nemu dijalan...?].
So, apa pendapat rekans tentang istilah *uang tak bertuan*
dalam gereja...???
Apakah patut seorang Hamba Tuhan menggunakan istilah
demikian, dimana "jelas" uang tersebut adalah UANG
milik jemaat...???
Ditunggu syering dan pendapat rekans.
Rejoice, evermore
Beauty
~~~~~
%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%[gp2000]
"... Jangan seorangpun menganggap engkau rendah karena engkau
muda. Jadilah teladan bagi orang-orang percaya, dalam perkataanmu,
dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu dan dalam
kesucianmu" -- 1Tim 4:12
I-KAN %%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%
[w] Homepage GP GPIB http://www.gpgpib.org
[w] GPmail! http://mail.gpgpib.org
[w] GPCities! http://www.gp2000-list.com
[w] Buku Sejarah GP GPIB http://www.menitijalanberliku.com
[w] Milis GP2000 : http://milis.gpgpib.org
[m] Milis e-SBU : [EMAIL PROTECTED]
[m] Milis BPK PA/PT GPIB : [EMAIL PROTECTED]