[gp2000]%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%
++ Mailing List BPK Gerakan Pemuda GPIB ++
Forum Diskusi Antar Pemuda GPIB
http://gp.gpib.or.id | http://milis.gp.gpib.org
%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%% I-KAN
Salam sejahtera,
Bersama ini kami sampaikan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Pengurus BPK GPIB
2002-2007.
Perlu diketahui ada surat pengantar dari MS sebagai pelengkap
Juklak ini, didalamnya ada himbauan pengadaan pengurus BPK yang baru pada
periode Januari s/d Juni 2003. Pengurus BPK 1996-2002 tetap melaksanakan
tugasnya s/d terpilihnya Pengurus BPK 2002-2007.
Dalam paket juklak yang akan dikirim MS terdapat Diagram Alur Proses
Pengadaan Pengurus, Surat Kesediaan & Loyalitas, Form Biodata Pengurus GP.
Khusus Form Biodata Pengurus BPK 2002-2007 agar diisi selengkap-lengkapnya
dan dilampirkan bersama SK MJ setempat ditujukan ke MS cq. Dewan BPK.
Mohon bantuan rekan-rekan meneruskan ke MJ setempat.
Terima kasih atas dukungan doa yang diberikan selama ini.
Tuhan Yesus Kristus memberkati gerak pelayanan kita bersama.
Jabat erat,
[EMAIL PROTECTED]
PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGADAAN PENGURUS BPK 2002-2007
PENDAHULUAN
Bidang Pelayanan Kategorial (BPK) adalah salah satu bidang pelayanan gereja,
agar Warga Gereja berperan serta dalam panggilan dan pengutusan gereja.
BPK terdiri dari : Pelayanan Anak, Persekutuan Teruna, Gerakan Pemuda,
Persatuan Wanita, Persekutuan Kaum Bapak, dan Pelayanan Kelompok Lanjut
Usia.
Sebagai Badan Pelaksana, BPK berfungsi untuk :
� Membina Warga Gereja berdasarkan kategori
� Memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevalusi program pelayanan.
Untuk menatalayani pelayanan BPK diperlukan Pengurus bagi setiap kategori
yang ada.
Pengadaan pengurus BPK berdasarkan pada Peraturan Pokok No. 1 Tata Gereja
tahun 1996, Peraturan No. 1 Tata Gereja hasil PSI tahun 2002, dan Peraturan
No. 6 Tata Gereja tahun 1982.
PERSYARATAN KUALITATIF
1. Memiliki kemampuan dan semangat membina / memperlengkapi Warga Gereja
menurut kategorinya bagi pekerjaan pelayanan dan bagi pembangunan Tubuh
Kristus (Efesus 4:11-12), agar Warga Gereja dapat melaksanakan panggilan dan
pengutusannya masing-masing.
2. Sebagai Pengurus, hendaknya :
a. Tidak angkuh / pemabuk / pemarah / serakah / pemfitnah,
b. Menjadi teladan,
c. Bersikap baik, bijak, adil dan saleh,
d. Dapat menguasai diri,
e. Mampu menasihati orang lain (Titus 1:6-9, I Timotius 3:8-13).
3. Mampu menjaga kewibawan dan rahasia pelayanan dalam tugas.
4. Tidak berada dalam Penggembalaan khusus, statusnya ditentukan oleh
Majelis Jemaat.
5. Memiliki semangat pengabdian yang tinggi dan setia serta taat kepada GPIB
dan menjaga kemurnian ajaran gereja dalam kesetiaan kepada Tuhan Yesus
Kristus.
6. Memiliki wawasan Oikumenis dan Kemasyarakatan yang cukup serta sikap dan
kemauan bekerjasama yang positif dan konstruktif.
7. Mampu melaksanakan panggilan dan pengutusannya secara bertanggungjawab.
8. Sehat Jasmani dan Mental.
PERSYARATAN ADMINISTRATIF
1. Bertempat tinggal di wilayah Pelayanan jemaat.
2. Sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun menjadi anggota Sidi Jemaat.
3. Menunjukkan Surat Sidi Gereja.
4. Terdaftar dalam jemaat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan pada saat
pemilihan.
5. Jika sudah menikah wajib menunjukkan surat Nikah Gereja dan atau Surat
Nikah Catatan Sipil.
6. Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Menengah Umum / sederajat, kecuali
di jemaat tertentu dapat lebih rendah.
7. Bukan Isteri atau Suami Pendeta yang ditempatkan di jemaat setempat
kecuali Janda / Duda Pendeta.
8. Bukan Pegawai atau Tenaga Honorer di semua tingkatan jajaran pelayanan
GPIB.
9. Bukan Pendeta, Penatua ataupun Diaken.
10. Bukan Istri atau Suami dari salah seorang Pengurus BPK.
11. Bukan Ayah atau Ibu atau anak yang belum menikah dari salah seorang
Pengurus BPK.
12. Bukan Ayah atau Ibu atau anak dari warga non GPIB.
13. Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan dan Loyalitas.
14. Mengikuti seluruh materi pembinaan bagi calon Pengurus BPK.
15. Tidak terlibat organisasi atau partai terlarang di Indonesia.
16. Pelayan PA dan Pelayan PT adalah warga sidi jemaat.
17. Khusus Pelayan PT berusia minimal 5 tahun di atas anak layan.
Catatan :
Untuk point 10 dan 11, sedapat mungkin dalam suatu keluarga tidak terdapat
lebih dari 1 (satu) orang yang menjadi Pengurus BPK
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Koordinator Sektor & Wakil Koordinator Sektor
Koordinator Bidang & Wakil Koordinator Bidang
Catatan :
1. Koordinator & Wakil Koordinator Sektor disesuaikan dengan kondisi Jemaat
setempat.
2. Pembidangan disesuikan dengan kebutuhan masing-masing BPK, dengan
memperhatikan PKUPPG).
(bersambung 2/2)...
%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%[gp2000]
"... Jangan seorangpun menganggap engkau rendah karena engkau
muda. Jadilah teladan bagi orang-orang percaya, dalam perkataanmu,
dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu dan dalam
kesucianmu" -- 1Tim 4:12
I-KAN %%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%
<>< Situs GPIB : http://www.gpib.or.id
<>< iuf.GPIB : http://iuf.gpib.or.id/forum/
<>< Chat In IRC : Server DALNET -Channel #gpib #gp-gpib
---
Anda sekarang terdaftar di i-kan-untuk-gp2000 dengan: [[email protected]]
Untuk unsubscribe, forward message ini ke [EMAIL PROTECTED]