Rekan IA-Sumatra,

berdasarkan Keputusan Direksi No. KD.36/PS000/SDM-12/2000
tentang Peraturan Perusahaan tanggal 9 Oktober 2000
dinyatakan:

Putus Hubungan Kerja dapat terjadi karena:
1. Tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai karyawan tetap dalam masa percobaan;
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri (APS)
3. Uzur (medical unfit)
4. Meninggal dunia.
5. Mencapai batas usia kerja.
6. Pelanggaran disiplin
7. Rasionalisasi

Beberapa point yang diterangkan, yang terkait dengan kita, a.l.:

1. Karyawan yang tidak terikat ikatan dinas sewaktu-waktu dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa kewajiban memberi tahu sebelumnya. (yuddy: rata-rata kita udah pada lewat kan?)

2. Bagi Karyawan dalam masa percobaan/Tetap yang mengundurkan diri sebelum masa pendidikan/ikatan dinas berakhir, wajib mengganti kerugian sebesar 200% dari biaya pendidikan yang telah dikeluarkan perusahaan setelah diperhitungkan masa wajib kerja yang telah dijalani. (yuddy: cuma ya-itu besarnya berapa rupiah, mungkin kita bisa pake info dari rekan Asrul??? atau ada yang lebih resmi/otentik/tertulis)

3. Dalam hal terjadi perkawinan antar karyawan setelah berlakunya PP (KD 36) ini, maka paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal perkawinan, salah satu pihak harus mengundurkan diri. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal perkawinan, salah satu karyawan tidak mengajukan pengunduran diri, maka perusahaan akan menentukan salah satu karyawan dari pasangan suamu istri tersebut untuk diputuskan hubungan kerjanya (yuddy: kayaknya ada kawan kita yang bakal kena).

4. Karyawan yang diangkat sebagai CAPEG terhitung sejak tanggal 1 November 1995 pada saat pensiun tidak diberikan fasilitas kesehatan. (yuddy: kita termasuk di dalam yang tidak memperoleh fasilitas kesehatan setelah pensiun)

5. Mutasi ada tiga jenis: a)Lokal/regional; b)Naional; C)ke perusahaan afiliasi/anak perusahaan/institusi di luar Telkom.

6. Penundaan mutasi hanya dapat dilakukan demi kepentingan perusahaan, atas persetujuan pejabat yang berwenang menetapkan mutasi karyawan. (yuddy: ini yang repot, boss di sini kan serin kali hanya melihat kepentingan di sini, nggak melihat kepentingan seluruh perusahaan, sehingga ketika ada rekan kita diminta ke pusat untuk proyek nasional ditolak katanya karena di sini dibutuhkan, padahal secara nasional mungkin sebetulnya lebih dibutuhkan).

7. Manfaat pensiun terdiri dari dua jenis, yaitu bagi karyawan yang diangkat sbg karyawan tetap sebelum 20 April 1992 dan bagi karyawan yang diangkat sebagai karyawan tetap sejak tanggal 20 April 1992 (yuddy: hanya tidak terangkan perbedaannya, mungkin point no 4 di atas kali ya?).


Seharusnya seluruh karyawan sudah memegang buku peraturan ini, karena di dalam KD ini juga dinyatakan:
Perusahaan membagikan buku PP kepada semua Karyawan sebagai pedoman dalam mengatur hubungan kerja serta hak-hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan (yuddy: bagaimana rekan di sdm???).

Di Bidang Prandal, semula buku ini hanya dibagikan hanya kepada seluruh kabag-nya saja, tetapi setelah membaca ketentuan di atas, maka saya minta untuk dibagikan juga ke all pegawai, akhirnya kami dibuatkan copy-nya satu orang satu (ini sekitar dua-tiga mnggu yang lalu)

PP ini berlaku dua tahun sejak disahkan depnaker tanggal 10 Oktober 2000.

Dari buku ini juga:
Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi PPK (Pusat Pelayanan karyawan) Kantor Divisi dengan no telp 061-4103042 atau email [EMAIL PROTECTED] dan PPK Kandatel setempat.

Semoga info ini bisa menambah bekal kawan-kawan. Rekan di SDM mungkin bisa menamahkan apabila ada yang kurang, dan atau menjelaskan lebih jelas lagi bila dibutuhkan.

yuddy aryadi

Kirim email ke