Kalo ngga salah, seandainya dinyatakan sebagai bencana nasional .... ada klausul-klausul asuransi yang tidak perlu dibayarkan. Dalam klausul asuransi, kadang ada pengecualian penggantian salah satunya ya bencana nasional, huru-hara, perang dll . Makanya kalo dinyatakan bencana nasional punya arti finansial yg beda ... gitu kali ya ... masih njawab bodoh juga kah ? :-)
RDP ----- Original Message ----- From: "wahyu budi" <[EMAIL PROTECTED]> > Bencana nasinal adalah bencana yang presiden atau > wakil presiden "ikut" merasa prihatin. Sehingga > mengeluarkan pernyataan bahwa suatu bencana menjadi > bencana nasional. > > Bencana daerah adalah bencana yang presiden dan wakil > presiden "tidak ikut" prihatin. Sehingga tidak ada > pernyataan bahwa suatu bencana menjadi bencana > nasional. > > Kalau bencana teroris internasional adalah bencana > yang presiden dengan "sangat segera" merasa ikut > prihatin. Contohnya Bom Bali. > > Maaf juga, definisi yang rada bodoh juga. --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi FOSI : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------