I think this is misleading, and no need to explain lah. Sometimes we just need to 
perceive from the Republic point of view.

-----Original Message-----
From:   [EMAIL PROTECTED] [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
Sent:   Monday, February 17, 2003 11:08 AM
To:     [EMAIL PROTECTED]
Subject:        [iagi-net-l] Re: sistem psc di indonesia

fyi
dari salah seorang teman di milist sebelah

Best Regards
Ujay
----- Forwarded by Sunjaya Eka Saputra/PMU/PETH/Petronas on 02/17/03 11:05
AM -----
                                                                                       
                        
                      Abdullatif Setyadi                                               
                        
                      <[EMAIL PROTECTED]>          To:      [EMAIL PROTECTED]   
                        
                      Sent by:                     cc:                                 
                        
                      geologiugm-bounce@fr         Subject: [Geologi UGM] Re: sistem 
psc di indonesia          
                      eelists.org                                                      
                        
                                                                                       
                        
                                                                                       
                        
                      02/14/03 03:03 PM                                                
                        
                      Please respond to                                                
                        
                      geologiugm                                                       
                        
                                                                                       
                        
                                                                                       
                        




saya mau tanya tentang sistem pembagian keuntungan psc
atau tac di indonesia apakah benar.. bahwa harga oil
pricenya sudah ditentukan dahulu. sehigga fluktuasi
harga minyak dunia tidak berepengaruh terhadap
pembagian keuntungan?

Benar sekali Jay, harga minyak sudah ditetapkan lebih
dahulu. Hal itu disebabkan karena oil price
forecasting sangat sulit dilakukan karena terlalu
banyak parameter yang mempengaruhi. Dalam
perhitungan-perhitungan ekonomis, beberapa hal memang
perlu hanya dipatok dengan asumsi atau konstatnta,
karena jika tidak maka perhitungan menjadi terlalu
sulit untuk dilakukan. Termasuk di dalamnya.
Oil price yang naik dan turun tidak mempengaruhi
prosentase dari Equity to be Shared (ES) atau
prosentase sharing. Tetapi naik dan turunnya oil price
akan berpengaruh terhadap Total Revenue dan Total
Contractor dan Govermnent Cash Flow secara nominal.
Kalau harga minyak lebih tinggi dari yang diasumsikan
sebelumnya, maka pemerintah akan memperoleh apa yang
disebut dengan "windfall profit". Sebaliknya kalau oil
pricenya turun.
Untuk menanggulangi hal tersebut biasanya pada
perhitungan ekonomis pre-sanction (pada saat project
belum didanai), dilakukan analisis sensitivitas
terhadap oil price, Production, Intangible dan
Tangible Cost serta Operating Cost. Ujay bisa
melakukan hal itu dengan gampang (bisa di Merak
Software-nya Schlumberger, atau bahkan bisa secara
manual denga Excel)

> ex.. didlm agreement disebutkan harga minyaknya
20USD, splitnya 60:40, maka kalo harganya 25USD yang 5
dollar itu kemana? trus 60:40 itu berdasarkan harga
langsung atau gimana?

Yang $ 5 tetep dibagi menurut perjanjian sebelumnya,
setelah dikurangi Cost Recovery (CR). Tetapi harga
minyak yang naik seperti itu menyebabkan Recoverable
yang lebih cepat dari Cost Recovery (CR). Ini
menguntungkan Government karena akan lebih cepat
memperoleh Cash Flow; sekaligus menguntungkan
Contractor karena akan lebih cepat memperoleh laju
pengembalian modal. Itulah yang oleh Pertamina disebut
dengan windfall profit.

apakah pembagian keuntungan itu setelah dipotong biaya
produksi, pajak, biaya eksplorasi?

Pembagian Share (85:15) dilakukan sebelum pajak dan
operating cost; tetapi setelah Revenuenya dikurangi
Cost Recovery atau (CR). Inilah yang disebut dengan
Equity to be splitted (ES). ES akan kena pajak sebesar
48% dan sisanya disebut Contractor Cash Flow (CCF).
CCF akan dikurangi Operating Cost (OC) dan sisanya
disebut dengan Net Contractor Cash Flow (NCCF). NCCF
ditambahkan dengan Cost Recovery (CR) yang dibayarkan
oleh pemerintah akan menjadi Total Contractor Cash
Flow (TCCF). Yang terakhir inilah (TCCF) yang disebut
dengan keuntungan bersih Contractor atau perusahaan
asing. sedangkan Government dapat dari share sebesar
85% dari Revenue - CR plus 48% dari ES. Total hasil
akhir pembagian biasanya bukan 85% : 15% sebagaimana
sering kita dengar (karena itu hanya Production
Share); tetapi real profit sharing yang terajdi
biasanya 54% Government dan 46% Contractor. Ironis
khan?

bagaimana sistemnya, apakah ada sistem nasionalisasi
yang mengontrol pers2 asing itu dalam memeperkerjakan
wna? trus bagaimana sistem monitoringnya?

Biasanya cara mempekerjakan WNA tergantung dari cara
Perusahaan Asing main kucing-kucingan dalam meletakkan
kemana gaji expat akan dimasukkan. Kalau dimasukkan
kedalam "contract basis", maka gaji mereka akan masuk
ke Capital Non Tangible Cost, yang artinya akan
dibayar oleh Pertamina cq Negara melalui Cost recovery
(CR). Ini yang biasanya lebih disukai oleh Perusahaan
Asing tersebut, karena uang yang mereka tanamkan akan
beranak pinak dan kembali ke warga negaranya. Jarang
sekali biaya expat masuk ke Operating Cost (OC) karena
akan menambah beban Contractor. Naa kalau gaji
national permanent baru masuk situ... he..he..he...
Inilah cermin curangnya Contractor karena yang bayar
bule jadi rakyat Indonesia. Yang bisa ngontrol
sebenarnya adalah kalau di PSC semakin banyak decision
maker yang nasional....




Suwun...


__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Shopping - Send Flowers for Valentine's Day
http://shopping.yahoo.com
*****
Gabung Milis, email ke [EMAIL PROTECTED] isi subject
subscribe
Keluar, email ke [EMAIL PROTECTED] isi subject unsubscribe
Website The Virtual Geoscience Professor <
http://www.uh.edu/~jbutler/anon/anonfield.html>







---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi 
Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi 
Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke