Salam hangat kpd seluruh anggota IAGI,

Tertarik dengan satu tulisan di Berita IAGI terbaru tentang "Salam dan 
sapa dari IAGI Nusa Tenggara". Pada alinea ke-dua, kalimat terakhir 
tertulis sbb.: Kepengurusan dan keanggotaan semakin diperluas untuk 
seluruh pecinta ilmu kebumian, tidak terbatas ahli geologi, dan 
segenap "stake holder" di Nusa Tenggara termasuk Gubernur NTB 
sebagai Ketua Dewan Penasehat.

Pertanyaan saya, Apakah IAGI Pengda bisa merekrut anggota-nya 
sendiri? Apakah ada batasan kalau pengurus atau anggota Pengda 
harus anggota IAGI? atau tidak harus anggota IAGI?
Selanjutnya sebenarnya hal yang sama untuk Komisi-komisi yang 
berada di bawah IAGI....apakah bisa non-anggota IAGI menjadi 
anggota Komisi?
Mohon jawaban bagi yang berwenang atau mengetahui hal ini. Terima 
kasih.

Salam,
BB 

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke