Salam hangat kpd seluruh anggota IAGI, Tertarik dengan satu tulisan di Berita IAGI terbaru tentang "Salam dan sapa dari IAGI Nusa Tenggara". Pada alinea ke-dua, kalimat terakhir tertulis sbb.: Kepengurusan dan keanggotaan semakin diperluas untuk seluruh pecinta ilmu kebumian, tidak terbatas ahli geologi, dan segenap "stake holder" di Nusa Tenggara termasuk Gubernur NTB sebagai Ketua Dewan Penasehat.
Pertanyaan saya, Apakah IAGI Pengda bisa merekrut anggota-nya sendiri? Apakah ada batasan kalau pengurus atau anggota Pengda harus anggota IAGI? atau tidak harus anggota IAGI? Selanjutnya sebenarnya hal yang sama untuk Komisi-komisi yang berada di bawah IAGI....apakah bisa non-anggota IAGI menjadi anggota Komisi? Mohon jawaban bagi yang berwenang atau mengetahui hal ini. Terima kasih. Salam, BB --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------