Special discount ?
Aku kok masih yakin dengan cara inipun Indonesia (masyarakatnya :) tetep 
belum mendapatkan porsi yg "pantas" dengan cara ini. Soalnya pengawasan yg 
kurang bagus (banyak kebocoran). "Kebocoran" (dalam tanda kutip) ini 
jangan dianggap korupsi looh ... 

Apa iya Indonesia ngga menarik ?
Coba bandingkan Mahakam Area (MHK) vs Gulf of Mexico (GOM). 
Berapa jumlah sumur explorasi yg dibor ?
Berapa jumlah perusahaan yg beroperasi disana ?
Teknologi : Berapa kedalaman laut yg pernah di bor ? The deepest well .... 
The longest well 
Berapa investasi uang yg ditanamkan ?
Berapa jumlah minya (BOE) yg diperoleh ? (Creaming curve)
dst dst
Aku yakin anda akan terperanjat melihat bahwa --> "Mahakam Area is stiil 
immature for exploration  !!" ... :)

rdp
=======

Rabu 25 Februari 2004 20:35:00 WIB 
Pemerintah akan Berlakukan Split Bagi Hasil Migas Baru Mulai Juni 2004 

MinergyNews.Com, Jakarta-- Dengan alasan untuk lebih menarik minat 
investor migas menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah akan 
berlakukan ketentuan split baru bagi hasil mulai Juni tahun ini. 
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, 
ketentuan baru soal split bagi hasil migas akan diberlakukan untuk sepuluh 
blok migas yang akan ditawarkan Juni mendatang. "Hal itu dimaksudkan untuk 
menjaga agar investor migas tetap tertarik berinvestasi di sini," katanya 
usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI hari ini (25/2) di Jakarta. 
Purnomo menjelaskan, perubahan split bagi hasil migas itu dilakukan 
mengingat ketentuan split yang lama sudah tak menarik lagi bagi investor. 
"Saat ini sudah tak ada lagi perlakuan khusus perpajakan bagi investor 
migas sehingga menimbulkan biaya tinggi karena harus membayar pajak. Oleh 
karena itu, untuk menutupi biaya pajak, porsi bagi hasil untuk kontraktor 
akan diperbesar agar Indonesia tetap menarik bagi investor." 
Dalam kesempatan itu, Purnomo menolak menyebutkan, besaran porsi bagi 
hasil migas yang baru. Alasannya, ketentuan soal besaran split yang baru 
hingga kini masih dalam pengkajian Direktur Jenderal Migas. Apalagi, 
sambung dia, pemerintah akan memberlakukan porsi bagi hasil yang 
berbeda-beda antara satu blok migas dengan yang lainnya sesuai dengan 
kondisi lapangan yang ditawarkan. 
Menanggapi rencana pemerintah memberlakukan ketentuan baru soal besaran 
split yang akan diperbesar bagi kontraktor ini, anggota Komisi VIII DPR RI 
Priyo Budi Santoso dengan tegas menolaknya. 
Menurut Priyo, alasan pemerintah memberlakukan ketentuan besaran split 
baru belum jelas. Sebab dengan ketentuan yang yang ada sekarang ini, 
investor masih tetap tertarik untuk investasi di Indonesia. Buktinya, blok 
migas yang ditawarkan pemerintah tahun lalu masih tetap diminati investor. 

Priyo mengatakan, jangan sampai pemerintah membuat kebijakan yang justru 
akan merugikan negara. "Kebijakan yang akan diambil bersifat jangka 
panjang, karena itu jangan sampai selama kontrak itu berlangsung negara 
dirugikan." (MNC-5)

Kirim email ke