Special discount ? Aku kok masih yakin dengan cara inipun Indonesia (masyarakatnya :) tetep belum mendapatkan porsi yg "pantas" dengan cara ini. Soalnya pengawasan yg kurang bagus (banyak kebocoran). "Kebocoran" (dalam tanda kutip) ini jangan dianggap korupsi looh ...
Apa iya Indonesia ngga menarik ? Coba bandingkan Mahakam Area (MHK) vs Gulf of Mexico (GOM). Berapa jumlah sumur explorasi yg dibor ? Berapa jumlah perusahaan yg beroperasi disana ? Teknologi : Berapa kedalaman laut yg pernah di bor ? The deepest well .... The longest well Berapa investasi uang yg ditanamkan ? Berapa jumlah minya (BOE) yg diperoleh ? (Creaming curve) dst dst Aku yakin anda akan terperanjat melihat bahwa --> "Mahakam Area is stiil immature for exploration !!" ... :) rdp ======= Rabu 25 Februari 2004 20:35:00 WIB Pemerintah akan Berlakukan Split Bagi Hasil Migas Baru Mulai Juni 2004 MinergyNews.Com, Jakarta-- Dengan alasan untuk lebih menarik minat investor migas menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah akan berlakukan ketentuan split baru bagi hasil mulai Juni tahun ini. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, ketentuan baru soal split bagi hasil migas akan diberlakukan untuk sepuluh blok migas yang akan ditawarkan Juni mendatang. "Hal itu dimaksudkan untuk menjaga agar investor migas tetap tertarik berinvestasi di sini," katanya usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI hari ini (25/2) di Jakarta. Purnomo menjelaskan, perubahan split bagi hasil migas itu dilakukan mengingat ketentuan split yang lama sudah tak menarik lagi bagi investor. "Saat ini sudah tak ada lagi perlakuan khusus perpajakan bagi investor migas sehingga menimbulkan biaya tinggi karena harus membayar pajak. Oleh karena itu, untuk menutupi biaya pajak, porsi bagi hasil untuk kontraktor akan diperbesar agar Indonesia tetap menarik bagi investor." Dalam kesempatan itu, Purnomo menolak menyebutkan, besaran porsi bagi hasil migas yang baru. Alasannya, ketentuan soal besaran split yang baru hingga kini masih dalam pengkajian Direktur Jenderal Migas. Apalagi, sambung dia, pemerintah akan memberlakukan porsi bagi hasil yang berbeda-beda antara satu blok migas dengan yang lainnya sesuai dengan kondisi lapangan yang ditawarkan. Menanggapi rencana pemerintah memberlakukan ketentuan baru soal besaran split yang akan diperbesar bagi kontraktor ini, anggota Komisi VIII DPR RI Priyo Budi Santoso dengan tegas menolaknya. Menurut Priyo, alasan pemerintah memberlakukan ketentuan besaran split baru belum jelas. Sebab dengan ketentuan yang yang ada sekarang ini, investor masih tetap tertarik untuk investasi di Indonesia. Buktinya, blok migas yang ditawarkan pemerintah tahun lalu masih tetap diminati investor. Priyo mengatakan, jangan sampai pemerintah membuat kebijakan yang justru akan merugikan negara. "Kebijakan yang akan diambil bersifat jangka panjang, karena itu jangan sampai selama kontrak itu berlangsung negara dirugikan." (MNC-5)